Jakarta (wartalogistik.com) - Petugas penyijilan buku pelaut harus melakukan wawancara atau dialog terkait Perjanjian Kerja Laut (PKL) kepada pelaut yang akan berkerja di atas kapal pada saat membuat buku pelaut.
Demikian salah satu pesan yang disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Capt. Antoni Arif Priad, dalam sambutannya saat membuka acara Bimtek Petugas Penyijilan Awak Kapal (Mustering Officer) dan Peningkatan Kompetensi Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 23 sampai dengan 25 Oktober 2024, di Hotel Harris Kelapa Gading, Jakarta.
Kegiatan bimtek itu diselenggarakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.
"Ke depannya petugas penyijilan awak kapal harus melakukan wawancara atau dialog terkait Perjanjian Kerja Laut (PKL) kepada pelaut yang akan berkerja di atas kapal pada saat membuat buku pelaut," kata Dirjen Hubla itu.
Tujuan diselenggarakan bimtek ini adalah untuk penyampaian pemahaman tentang tugas dan tanggung jawab petugas penyijilan awak kapal, sosialisasi standar prosedur verifikasi dokumen dan kualifikasi awak kapal, penyampaian tentang regulasi terkait penyijilan awak kapal, pemahaman tentang perlindungan dan kesejahteraan pelaut.
Selain itu, bimtek ini juga bertujuan untuk penyamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas penyijilan awak kapal, penyampaian dan pemahaman tentang standar kesehatan pelaut, pemahaman tentang peraturan perundang-undangan terkait pemeriksaan kesehatan pelaut, peningkatan kompetensi dalam penilaian risiko kesehatan kerja dan penyakit akibat kerja di kapal, serta sosialisasi standardisasi pemeriksaan medis untuk sertifikasi kesehatan pelaut.
"Pelaut yang akan bekerja di atas kapal tentunya dalam kondisi sehat, sehingga dokter pemeriksa kesehatan pelaut dalam melakukan prosedur pemeriksaan kesehatan kepada pelaut harus sesuai dengan standar terbaru," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, agar kita mulai memberikan edukasi dan sosialisasi terkait pemeriksaan kesehatan pelaut serta memberikan pelayanan terbaik kepada para pelaut sehingga para pelaut dapat bekerja dengan baik di atas kapal.
"Saya berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan dampak positif kepada petugas penyijilan awak kapal dan dokter pemeriksa kesehatan pelaut, sehingga nantinya akan mempercepat langkah-langkah dalam perbaikan layanan yang dilakukan Kementerian Perhubungan khusunya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hendri Ginting mengatakan bahwa petugas penyijilan awak kapal memiliki tanggung jawab krusial untuk memastikan awak kapal yang bertugas telah memenuhi seluruh persyaratan kualifikasi dan sertifikasi sesuai dengan regulasi nasional dan standar internasional yang berlaku. Kompetensi mereka merupakan pondasi utama dalam menjaga kualitas sumber daya manusia di bidang pelayaran.
"Di samping itu, peran dokter pemeriksa kesehatan pelaut juga sama pentingnya dalam dunia maritim, karena kesehatan pelaut adalah faktor utama dalam menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran. Seorang pelaut yang sehat secara fisik dan mental adalah aset bagi keberlangsungan operasi pelayaran yang lancar dan efisien," ujarnya.
Capt. Hendri berharap seluruh peserta dapat memperdalam pemahaman, keterampilan, serta memperbarui pengetahuan terkait dengan peraturan terbaru, prosedur, dan teknologi yang relevan.
"Saya juga mengajak agar semua aktif berdiskusi, bertukar pengalaman, dan memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kapasitas diri demi pelayanan yang lebih baik di masa mendatang," tutupnya.
Sebagai informasi, Bimtek ini diikuti oleh 111 orang peserta yang berasal dari perwakilan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan dokter pemeriksa kesehatan pelaut pada Rumah Sakit/ Klinik Utama yang telah di approve Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Adapun materi Bimtek ini meliputi peraturan terkait penyijilan awak kapal, tata cara penyijilan awak kapal, safe manning, perjanjian kerja laut, CBA dan sijil online, perlindungan bagi awak kapal, standar pemeriksaan kesehatan pelaut, insurance relate to the maritime medicine. Kemudian, budaya keselamatan dan risiko kerja di atas kapal serta keterkaitannya dengan standar kesehatan pelaut, peraturan perundang-undangan terkait pemeriksaan kesehatan pelaut, standar kesehatan pelaut, dan tata cara pengisian buku catatan medik (Medical Record) dan lembar status kesehatan (Medical Check Up Record).
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar