Jakarta (wartalogistik) - Pembangunan, berupa pengembangan fasilitas Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Marunda dan Pelabuhan Sunda Kelapa akan semakin jelas ke depannya, dengan terbitnya Rencana Induk Pelabuhan (RIP) ketiga pelabuhan tersebut.
RIP Yang dimaksud adalah KM 11 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok dan Marunda Terintgerasi dan KM 35 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pelabuhan Sunda Kelapa.
Atas terbitnya RIP Tanjung Priok itu, maka terbit juga Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 6 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 38 Tahun 2012 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok.
Terbitnya PM 6 Tahun 2024, terkait dengan Pelabuhan Tanjung Priok, sebelumnya sudah punya RIP Tanjung Priok No. PM 38 Tahun 2012. Jadi dengan terbitnya RIP yang baru, maka RIP sebelumnya dicabut.
Sebagaimana dalam UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran disebutkan, pada Pasal 73 (1) Setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk
Pelabuhan.
(2) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
d. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain
terkait di lokasi pelabuhan;
e. kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
f. keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal.
Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Tanjung Priok, Marunda dan Sunda Kelapa sangat penting dalam rangka sinkronisasi rencana pengembangan dan tata ruang oleh Pemprov DKI Jakarta.
RIP terbaru itu, menjadi dasar pengembangan pelabuhan di Kawasan Jakarta Utara, sekaligus menciptakan keterpaduan dan keserasian Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan rencana pengembangan pelabuhan di kawasan Jakarta Utara.
Untuk itu Gubernur DKI Jakarta memberikan dukungan untuk pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Sunda Kelapa dan Pelabuhan Marunda, dengan menerbitkan rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dalam rangka mensukseskan penetapan Rencana Induk Pelabuhan untuk menjadi legalitas bagi penyelenggara pelabuhan dalam pembangunan, pengembangan dan pengoperasian pelabuhan.
Pentingnya RIP pada Pelabuhan Sunda Kelapa adalah upaya mengembangkan pelabuhan pertama di Jakarta itu menjadi pelabuhan wisata maupun pelabuhan penumpang.
Diharapkan dengan terbitnya RIP itu, kegiatan pembangunan maupun pengembangan pelabuhan di Jakarta bisa dilangsungkan pada waktu berikutnya.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar