Jakarta ( wartalogistik.com) - Pandu senior dan pernah menduduki posisi Sekretaris Jenderal Indonesia Maritime Pilots' Association ( INAMPA ), Capt. Medi Kusmana menyampaikan masukan buat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, terkait belum merekomendasi lembaga pendidikan dan pelatihan untuk melaksanakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan ( Diklat) Pandu tingkat II, dengan dasar adanya moratorium sementara.
" Moratorium bisa saja berlangsung, namun terukur. Maksudnya sampai kapan adanya moratorium itu. Karena yang terjadi sekarang, moratorium sementara pada Diklat Pandu Tingkat II tidak ada kejelasan sampai kapan, " kata Capt. Medi Kusmana, beberapa waktu lalu di Jakarta, ketika dikonfirmasi terkait masih belum adanya jadwal Diklat Pandu.
Selain itu Capt. Medi Kusmana juga menyampaikan, adanya moratorium sementara itu jika dikaitkan dengan dasar revisi kurikulum untuk menyesuaikan Delapan Dasar Pendidikan Nasional, bisa saja dilakukan. Namun bukan berarti kegiatan Diklat Pandu harus terhenti sementara dalam waktu yang tidak dijelaskan.
" Kerena peminat untuk menjadi perwira pandu sampai saat ini masih tinggi. Terkait permintaan profesi pandu, baik di dalam maupun di luar negeri," jelas Capt Medi.
Atas tingginya permintaan profesi pandu, maka jika kegiatan moratorium sementara diklat itu sampai satu tahun, maka hal itu juga tidak bagus. Alasan, akan menghambat ketersedian pandu yang dibutuhkan.
Terkait moratorium karena adanya revisi kurikulum yang wajib disesuai dengan Delapan Standar Pendidikan Nasional, Ia menilai bukan berarti kurikulum sebelumnya mengurangi kompetensi dari diklat pandu. Karena untuk menjadi pandu adalah pelaut perwira pelaut yang sudah mempunyai pengalaman berlayar di berbagai alur pelayaran dan keluar masuk pelabuhan.
" Dan kurikulum yang selama ini menjadi rujukan sudah memenuhi Delapan Standar Pendidikan Nasional, termasuk materi ajar bagi perwira pandu. Bahwa ada perkembangan teknologi soal pemanduan dan perubahan alam di perairan tentunya bukan hal yang membuat materi diklat tertinggal," katanya.
"Karena perwira yang memberi materi diklat pandu, dengan pengalaman dan meng up date info terbaru, akan menyampaikannya pada saat proses diklat berlangsung," sambungnya.
Jadi bisa saja, kegiatan revisi kurikulum berlangsung, tambah Capt. Medi, kegiatan Diklat Pandu tetap berjalan.
Atas adanya moratorium tersebut, Capt. Medi Kusmana mengakui pada masa mendatang asosiasi profesi pandu yang ada yakni INAMPA, wajib untuk turut serta melakukan kegiatan terkait mendukung pemerintah dalam soal adanya data kebutuhan dan ketersediaan pandu.
"Tujuannya agar ketika akan ada kebijakan yang terkait dengan profesi pandu, semisal moratorium diklat pandu, maka asosiasi bisa memberikan masukan. Dan sekaligus untuk mengetahui sampai seberapa jauh jumlah pandu yang ada itu sudah bekerja dan belum bekerja beserta alasannya," katanya.
Capt. Medi mengakui atas adanya moratorium itu membuat peminat atau calon peserta diklat perwira pandu yang sudah mempersiapkannya kecewa. Karena untuk mengikuti kegiatan diklat pandu, calon peserta harus merencanakan waktunya dengan stop sementara bekerja, alokasi dana diklat.
" Jika tiba-tiba tahun ini ada moratorium, dan sejak tahun lalu sudah dipersiapkan dengan tidak berkerja sambil nunggu jadwal Diklat, tentunya hal itu sangat mengecewakan para calon peserta.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, calon siswa Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pandu Tingkat II di Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL), Srengseng Sawah, Depok, resah. Pasalnya setelah melakukan pendaftaran sejak akhir Desember 2023, sampai saat ini belum ada informasi kegiatan diklat akan berlangsung.
" Dari hasil konfirmasi ke BP2TL, kami hanya mendapatkan jawaban masih diminta menunggu, karena sampai saat ini dari Ditjen Hubla terkait pelimpahan kegiatan Diklat Pandu II yang selama ini berlangsung, belum diberikan," ujar calon siswa Pandu Tingkat II, di Jakarta pada, Senen ( 20/5).
Info adanya moratorium Diklat Pandu, diketahui calon siswa adanya surat Nomor UM 006/38/2/DJPL/2024 tertanggal 15 mei 2024, Dirjen Perhubungan Laut memerintahkan agar dilakukan moratorium penyelanggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Pandu Tingkat II, Pandu Tingkat I, dan Pandu Laut Dalam.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar