Kendari (wartalogistik.com) - Pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, masih terus berupaya mengatasi keberatan dan protes Dewan Pengurus Cabang (DPC) Indonesian Shipowners' Association (INSA) Kendari atas penetapan tarif kepelabuhanan yang diberlakukan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Kendari karena dianggap sepihak.
" Kami masih terus melangsungkan rapat untuk mengatasi keberatan pihak pengguna jasa pelabuhan dan memfasilitasi keberatan mereka dengan membangun komunikasi ke pihak operator pelabuhan dalam mengatasi pelaksanaan penetapan tarif jasa kepelabuhanan, " kata Raman yang dihubungi via sambungan hp, Kamis (22/2).
Penetapan tarif kepelabuhan di Pelabuhan Kendari dianggap memberatkan pengguna jasa. Para pemilik atau owner kapal pelayaran niaga yang masuk organisasi INSA merasa dirugikan dan melangsungkan protes.
Protes itu ditindaklanjuti dengan, mengajukan keberatan pada pihak operator maupun pemerintah yang ada di pelabuhan setempat yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari.
Berbagai rapat sepanjang minggu ini terus berlangsung. Kepala Kantor KSOP Kendari, Raman yang dihubungi menindaklanjuti keberatan itu dengan melakukan pertemuan pada semua pihak terkait di Pelabuhan Kendari.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPC INSA Kendari, Ketua DPC INSA Kendari, H. Muh. Safril MS, yang terus berupaya menyampaikan keberatan atas tarif kepelabuhan yang baru diberlakukan karena belum final. Dan masih dalam pembahasan di tingkat pusat, sehingga belum bisa diberlakukan.
"Tarif yang ditetapkan sepihak oleh Pelindo 4 Kendari harus ditinjau kembali karena tidak memiliki landasan. Penetapan tarif juga tidak melibatkan INSA sebagai organisasi yang harus dilibatkan," tegas H. Muh. Safril MS, Rabu (21/2).
Sehari sebelumnya, INSA sempat melakukan rapat koordinasi bersama Pelindo 4 dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari membahas masalah tersebut di Kantor KSOP. Namun, dari hasil pertemuan itu belum ditemukan solusi yang konkret, khususnya yang berpihak pada pemilik kapal.
Untuk itu, INSA Kendari mendesak Direktur Utama PT Pelindo agar segera menyikapi keputusan Pelindo Region 4 Kendari yang menetapkan tarif kepelabuhanan terlalu tinggi. INSA keberatan atas keputusan Pelindo yang sangat merugikan para pemilik kapal.
Safril menegaskan, penetapan tarif kepelabuhanan yang tinggi, tidak hanya merugikan pelaku usaha jasa perkapalan, tetapi juga merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat.
Menurut Safril, urusan penetapan tarif, Pelindo harus melibatkan INSA. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 121 Tahun 2018 (PM121/2018) tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan jelas tertuang bahwa harus melibatkan INSA selaku asosiasi yang menaungi para pemilik kapal niaga.
Selain itu, INSA juga mendesak Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan agar segera melakukan evaluasi kepada PT Pelindo Region 4 Kendari atas penetapan tarif yang terlalu tinggi tersebut karena selain merugikan para pemilik kapal, juga akan berdampak kepada masyarakat, salah satunya naiknya harga barang.
"Tentunya kami sangat berharap terkait persoalan tarif ini bisa segera diselesaikan kerena ini menyangkut kepentingan banyak pihak. Ketika harga tarif kepelabuhanan ketinggian, maka kapal-kapal tidak akan berlabuh dan barang-barang yang didistribusikan ke Kendari itu berkurang. Jika pun ada yang sandar itu karena terpaksa. Biaya pengangkutan juga akan dinaikkan," jelasnya.
Akibat kenaikan biaya pengangkutan akibat dampak tarif pelabuhan mahal, maka harga barang juga akan naik.
"Yang akan merasakan dampaknya ini adalah masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, dari hasil komunikasi yang dilakukan oleh Ketua DPC INSA Kendari dengan General Manager PT Pelindo Region 4 Kendari Capt. Suparman melalui aplikasi WhatsApp, Suparman mengatakan bahwa tarif kepelabuhanan untuk kapal yang dipermasalahkan tersebut sudah dibahas bersama Dewan Pengurus Pusat (DPP) INSA. Saat ini masih diproses di Kementerian Perhubungan.
Tarif peti kemas yang pernah ditetapkan juga tanpa melibatkan INSA Kendari, tidak diberlakukan. Jadi, tarif lama tetap berlaku sampai ada penetapan tarif baru yg sesuai prosedur. Sedangkan tarif perairan bukan ranah Pelindo untuk mengatur.
Ketua Tim Tarif DPP INSA Capt. Otto Caloh mengatakan, untuk penetapan tarif harus mendapatkan rekomendasi dari DPP INSA dan melibatkan INSA di daerah. Meskipun hal tersebut sudah dikaji di Kementerian Perhubungan, tetap harus mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 121 Tahun 2018 (PM121/2018) tentang perubahan atas PM 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan, dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan.
"Kalau itu tidak sesuai, maka tidak bisa. Artinya tarif tersebut tidak benar dan harus duduk ulang untuk dibicarakan bersama," tegasnya.
Ketua DPC INSA Kota Dumai Herman Bukhari menerangkan, tidak ada dasar pemutihan tarif, semua harus dibicarakan dengan asosiasi (INSA). "Yang berhak membicarakan soal tarif itu yaitu PUP bersama asosiasi," katanya.
Pihak humas Regional Head 4 Pelabuhan Indonesia yang dihubungi via wa atas masalah yang dihadapi pengguna jasa kendara sampai saat ini belum memberikan jawaban.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar