Jakarta (wartalogistik.com) – Direktur Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.-DJPL 26 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kampanye Tokyo MOU untuk Pemeriksaan Terkonsentrasi pada Keselamatan Kebakaran (Concentrated Inspection Campaign on Fire Safety).
Kegiatan pemeriksaan pada kapal terkait bahaya kebakaran merupakan pertisipasi Indonesia sebagai salah satu anggota dari Tokyo MOU, dalam pelaksanakan Concentrated Inspection Campaign on Fire Safety, yang dilaksanakan sejak tanggal 1 September s.d 30 November 2023 mendatang.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Jon Kenedi, mengungkapkan bahwa kampanye ini akan dilaksanakan melalui penerapan pemeriksaan terkonsentrasi terhadap pemenuhan persyaratan keselamatan kebakaran di atas kapal.
“Kampanye ini meliputi ruang lingkup pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing (Port State Control), Implementasi Tokyo MoU CIC on Fire Safety, serta standar pemeriksaan Port State Control yang digunakan untuk kapal asing, maupun kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional,” jelasnya.
SE tersebut, menurut Jon Kenedi, dikeluarkan sebagai wujud peran aktif Indonesia sebagai salah satu negara anggota yang tergabung dalam Region Asia Pacific Tokyo MOU di bidang Port State Control untuk menjalankan pemeriksaan awal (Initial Inspection) Port State Control, serta melaksanakan Pemeriksaan Concentrated Inspection Campaign (CIC) on Fire Safety dalam kurun waktu yang ditentukan terhadap kapal asing maupun kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran Internasional.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, SE tersebut menginstruksikan kepada Para Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (Port State Control Officer/ PSCO) di seluruh Kantor Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dalam melakukan pemeriksaan kapal, baik kapal asing maupun kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran Internasional agar melaksanakan pemeriksaan Concentrated Inspection Campaign (CIC) on Fire Safety dengan ketentuan, yakni hanya dilakukan 1 (satu) kali pada setiap kapal selama periode Kampanye (1 September s.d 30 November 2023).
Pemeriksaan CIC on Fire Safety, ujarnya, juga harus dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan (initial inspection) PSC berdasarkan prosedur yang tercantum dalam Guideline Tokyo MoU. Selain itu, Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (PSCO) wajib menggunakan CIC Questionnaire yang telah diterbitkan oleh Tokyo MOU Secretariat untuk menilai bahwa alat keselamatan yang berkaitan dengan pencegahan kebakaran di atas kapal telah sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan Internasional.
Jon Kenedi menjelaskan, CIC Questionnaire ini harus disiapkan dalam 2 rangkap, 1 rangkap diberikan ke pihak kapal (Nakhoda) sebagai dokumen yang harus diarsipak sebagai bukti atau informasi untuk negara lain bahwa CIC on Fire Safety telah dilaksanakan. Sedangkan 1 rangkap lagi menjadi arsip bagi PSCO yang melakukan pemeriksaan.
“Setelah pemeriksaan CIC on Fire Safety dilaksanakan bersamaan dengan Initial Inspection, maka PSCO memiliki kewajiban untuk melengkapi dan mensubmit hasil pemeriksaan tersebut ke sistem APCIS, serta melaporkannya kepada Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai untuk dilakukan evaluasi dan analisis,” terangnya.
Namun demikian, Jon Kenedi menegaskan bahwa CIC Guidelines ini hanya dapat digunakan dalam lingkup internal, baik Port State Control maupun Flag State Control, dan tidak diperkenankan untuk dipublikasikan atau disebarluaskan kepada pihak luar dan pihak lainnya. Adapun CIC Questionnaire dan CIC on Fire Safety Guideline dimaksud dapat diunduh melalui tautan http://tiny.cc/cicfiresafety.
Selanjutnya, SE ini juga menginstruksikan agar pemeriksaan terhadap kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran Internasional agar dilaksanakan selaras dengan program CIC on Fire Safey Tokyo MOU Tahun 2023 dengan focus pada alat keselamatan pencegahan kebakaran di atas kapal.
“Selain itu, diinstruksikan pula kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, serta Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan untuk menyampaikan dan mensosialisasikan SE Dirjen ini kepada para pemangku kepentingan,” tukas Jon.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar