Sah Klub Logindo Sebagai Asosiasi Pengusaha Truk, Anggotanya Mengikuti Penerapan STID di Pelabuhan Tanjung Priok - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Sah Klub Logindo  Sebagai Asosiasi Pengusaha Truk, Anggotanya Mengikuti Penerapan STID di Pelabuhan Tanjung Priok

Sah Klub Logindo Sebagai Asosiasi Pengusaha Truk, Anggotanya Mengikuti Penerapan STID di Pelabuhan Tanjung Priok

Share This




Jakarta ( wartalogistik.com)  – Perkumpulan Klub Logindo (Kolaborasi Lintas Usaha Bersama Logistik Indonesia )  sebagai asosiasi pengusaha truk sudah memenuhi persyaratan dari aspek legal asosiasi dan anggota Kadin Indonesia, serta sudah memasukan anggotanya untuk mendaftarkan sebagai perusahaan yang mengikuti penerapan Single Truck Identification Data  (STID) atau Data Identifikasi Truk Tunggal untuk masuk dalam sistem National Logistic Ecosytem  (NLE) di Pelabuhan Tanjung Priok yang akan diterapkan dalam waktu dekat ini.


Demikian yang disampaikan Sekretaris DPD DKI Jakarta  Klub Logindo, Wiwik didampingi Ketua Umum DPP Klub Logindo,  Mustajab dan  pengurus DPP maupun DPD DKI Jakarta di Jakarta, Rabu ( 29/12). Hal itu disampaikan untuk menepis adanya pihak yang masih mempertanyakan Klub Logistik masih diragukan aspek legal dan belum anggota Kadin Indonesia.


“Jadi sebagai asosiasi kami sudah terpenuhi dari aspek legal sebagai asosiasi dan sudah juga sebagai anggota Kadin Indonesia. Selain itu sejak awal akan adanya penerapan STID di Pelabuhan Tanjung Priok, Klub Logindo sangat mendukung. Dan itu dibuktikan dengan keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi, dan pada saat memasuki tahap pendaftaran, anggota kami juga mengikuti pendaftaran dan  sudah banyak juga mendapat approval dalam penerapan STID itu,” kata Wiwik.


Dari catatan DPD DKI Klub Logindo anggota yang sudah mengajukan pendaftaran STID mencapai 1000 truk dan yang mendapat approval sekitar 800 truk.


Atas masih adanya anggota yang sampai saat ini masih belum mendaftar, Wiwik menyatakan pengusaha yang menjadi anggota Klub Logindo masih mempersiapkan persyaratannya, baik mengenai persiapan memasuki sistem digitalisasi maupun kelengkapan persyaratan perusahaan sampai pada kelengkapan persyaratan kendaraan untuk dimajukan dalam pendaftaran STID.


“Seperti kita ketahui untuk memasuki sistem digitalisasi itu tidak mudah, prosesnya panjang, terbukti sampai saat ini dari kami yang sudah mengajukan registrasi masih menunggu approval dan yang akan mendaftar juga masih menunggu. Anggota  kami juga membutuhkan waktu untuk mengikuti sistem digital dan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dalam registrasi,” ujar Wiwik.


Atas adanya kendala yang dihadapi itu, Wiwik menyatakan pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, sehingga terus dicari solusi untuk mengatasinya, sehingga pada akhirnya seluruh anggota Klub Logindo bisa mendaftar dan mendapat approval STID.


Mengenai aspek legal asosiasi, cecara rinci Wiwik menyatakan bahwa perkumpulan Klub Logindo adalah organisasi perusahaan yang merupakan wadah para pengusaha di bidang logistik dan transportasi multimoda serta angkutan barang pada umumnya. 


Anggaran Dasar dan Akta Pendirian serta Akta Perubahan Perkumpulan Klub Logindo sudah memenuhi ketentuan sesuai dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1987 tentang Kadin dan sejalan dengan Keppres No.17 Tahun 2010 tentang AD/ART Kadin dan Permenkumham N0.3 thn 2016.


Dikatakan, perkumpulan Klub Logindo telah mengajukan permohonan menjadi anggota Luar Biasa kepada Kadin DKI Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2021 dan telah mendapatkan jawaban atas permohonan tersebut pada tanggal 5 November 2021 yang menyatakan bahwa Perkumpulan Klub Logindo telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Organisasi Kadin Indonesia Nomor : SKEP/075/DP/XI/2020 tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pendaftaran ALB Kamar Dagang dan Industri, tanggal 30 November 2020


“Perkumpulan Klub Logindo juga telah membayarkan kewajibannya sebagai Anggota Luar Biasa Kadin DKI Jakarta. Pemenuhan persyaratan menjadi Anggota ALB tersebut dibuktikan dengan adanya surat persetujuan untuk diterbitkan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa Kadin DKI Jakarta dengan Nomor: 618/DP/XI/2021 tanggal 5 November 2021,” jelas Wiwik.


Surat persetujuan tersebut, sambung Wiwik ditandatangani oleh Ir. Hotlan Panjaitan, sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin DKI Jakarta.


“ Jika ada yang masih membutuhkan apa yang kami sampaikan Perkumpulan Klub Logindo bersedia memberikan buki-bukti dengan dokumen-dokumen legal. Dan Klub Logindo berharap Kadin Indonesia menjadi rumah besar kami sesuai visi Ketua Umum Kadin Indonesia,  Bapak Arsjad Rasjid bahwa Kadin Indonesia  akan merangkul semua pengusaha dan asosiasi di seluruh Indonesia,” ungkap Wiwik.


Selain itu juga Wiwik menjelaskan agenda Klub  Logindo tahun 2022 yakni mendukung program pemerintah ( Kementrian perhubungan ) terkait bebas over dimensi dan over loading 2023 (ODOL) dengan memberikan masukan masukan teknis dan non teknis, serta mensosialisasikan ke anggota.


“Khusus di wilayah DKI kami sangat mendukung diterapkannya STID dipelabuhan Tanjung Priok, target kami seluruh armada anggota sekitar 5000 lebih dapat memperoleh STID di paling lambat kuartal awal 2022.  Mendukung program pemerintah terkait pengurangan emisi gas buang 2023," tutup Wiwik.


Sebagai informasi, Single TID menjadi ID untuk identitas setiap truk, yang terdata secara terpusat di bawah pengawasan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Pelindo Regional 2 Cabang Tanjung Priok, serta di sistem operasi semua terminal dan digunakan untuk melakukan transaksi Gate In/Out di semua terminal di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.


Adapun Sistem berbasis elektronik ini terkoneksi dengan sistem IT manajemen pelabuhan yang berisi database meliputi kelayakan teknis truk dan pengemudinya yang terkoneksi dengan sistem berbasis elektronik manajemen pelabuhan dan pengelola terminal yang berisi data nomor polisi kendaraan/truk serta pemilik/perusahaan angkutannya.

(Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here