Jakarta ( wartalogistik.com) - Penerapan Single Truck Identification Data (STID) di Pelabuhan Tanjung Priok tinggal menghitung hari, terkait selesainya masa peralihan menerapkan STID pada 31 Desember 2021. Namun yang paling penting STID akan bermanfaat pada banyak pihak, mulai dari operator truk, operator pelabuhan, Badan Pengelola Angkutan Jalan (BPTJ), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sudin Perhubungan Jakarta Utara maupun pengguna jasa truk.
" STID akan diterapkan karena sangat bermanfaat bagi semua pihak. Kami dari pemerintah, selaku Unit Pelaksanan Teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan yang mendapat tugas sebagai pembina operasional pelabuhan mendorong agar operasional truk di dalam pelabuhan terdata, truk yang beroperasi sesuai dengan ketentuan kelaikan kendaraan jalan, adanya kejelasan operator dan awak angkutnya, dan memberikan kenyaman bagi pengguna barang yang menggunakan," papar Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Capt. DR. Capt. Wisnu Handoko M.Mar, Senin (27/12).
"Untuk itu penerepan STID membutuhkan dukungan semua pihak terkait, mengingat dampak penerapannya banyak manfaatnya," sambung Capt. Wisnu Handoko.
Dukungan adanya penerapan itu sudah terlihat ketika pada tahap awal pihak asosiasi truk seperti dari APTRINDO, Organda Unit Angkutan Khusus Pelabuhan dan Klub Logindo ikut aktip mengikuti sosialisasi dan sebagai mitra dari Kantor OP Tanjung Priok dan Pelindo Regional 2 Tanjung Priok dalam kegiatan menerima anggotanya mendaftar untuk mengikuti sistim data tunggal itu.
Selain itu juga mitra instansi pemerintah ikut terlibat terkait dengan pengurusan pihak operator truk untuk mengurus pelayanan persyaratan STID, seperti kewajiban truk yang sudah lulus KIR.
" Jadi meski nantinya sudah memasuki tahap pelaksanaan STID, dukungan dari semua pihak baik dari ketiga asosiasi truk maupun instansi pemerintah sebagai mitra, tetap dibutuhkan untuk melayani pengelola truk melakukan pemenuhan persyaratan registrasi yang sampai waktu penerapan belum terdaftar," ujar Capt. Wisnu Handoko.
Masa peralihan yang menjadi waktu pendaftaran pengusaha truk masuk ke sistem STID didasari Keputusan Dirjen Hubla No. KP. 803/ DJPL/ 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Penerapan Data Identifikasi Truk Tubggal ( Single Truck Identification Data) di Pelabuhan Tanjung Priok.
Setelah berlangsung beberapa bulan prises pendaftaran, tercatat sampai Jumat (24/12) truk yang sudah terigester memenuhi STID sebanyak 4084 truk dari perkiraan truk yang beroperasi di pelabuhan mencapai 10.000 truk.
" Dan itu akan terus bertambah, mengingat sampai saat ini operator truk masih terus melakukan pendaftaran," ungkap Capt Wisnu Handoko M.Mar
Atas semakin dekatnya waktu penerapan, Capt. Wisnu Handoko menyatakan siap memberlakukan pada waktu yang sudah ditetapkan.
" Namun untuk penerapannya, masih menunggu SK Dirjen Hubla, terkait batas akhir penerapan masa peralihan pelaksanaan yang berakhir tanggal 31 Desember 2021," ungkap Capt. Wisnu Handoko.
Capt. Wisnu Handoko juga menyatakan, dalam penerapan STID sudah dilalui dengan kajian secara lengkap sampai pada dampak yang terjadi dan antisipasinya.
" Insha Allah semua penerapan STID tetap akan berjalan, dan dampak ikutan yang dikhawatirkan kekurangan truk tidak akan terjadi," kata Capt. Wisnu.
Keyakinan Capt. Wisnu Handoko itu didasari bahwa pada awal penerapan STID tidak ada pelarangan, namun yang ada pencatatan atas truk yang belum teregistrasi. Tahap selanjutnya operator truk yang belum teregistrasi akan diminta untuk menjelaskan kenapa belum teregistrasi, apa kendalanya.
" Semua masukan operator truk akan kami tampung untuk ditindaklanjuti, sehingga mereka melakukan registrasi untuk penerapan STID," jelas Capt. Wisnu Handoko.
Namun, tambahnya, ada batas waktu untuk ketegasan penerapannya, dimana yang belum teregistrasi STID truk tersebut tidak bisa masuk pelabuhan.
Wisnu Hamdoko juga menjelaskan sejumlah persyaratan awal yang dianggap menjadi kendala operator truk mengikuti penerapan STID sudah diatasi. Misalnya ketika awal pendaftaran persyaratannya harus melampirkan BPKB truk. Namun sejumlah perusahaan terkendala karena adanya truk yang masih kredit sehingga belum adanya BPKB.
Atas keadaan itu sambung Capt Wisnu Handoko, maka persyaratan pelampiran BPKB dalam pendaftaran di atasi dengan adanya surat keterangan dari pihak leasing yang menyatakan truk yang sedang dalam proses pendaftaran STID adalah benar dalam proses leasing dan bukti-bukti lainnya yang mewakili kepemililan truk melalui kredit.
" Jadi pada tahap awal penerapan STID tidak ada kelangkaan truk di Pelabuhan Tanjung Priok, karena sasaran kami bukan untuk menghalangi orang berusaha, melainkan untuk penataan agar kami punya data yang jelas terkait pengoperasinal truk di dalam pelabuhan dan truk yang beroperasi sesuai standar kelaikan kendaraan jalan," tegas Capt. Wisnu Handoko.
( Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar