Ini Dia Penerima Tambahan 117 Trayek Kapal Perintis, 35 Trayek Kapal Tol Laut, 16 Trayek Kapal Rede dan 6 Trayek Kapal Ternak dari Kemenhub - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Ini Dia Penerima  Tambahan 117  Trayek Kapal Perintis, 35 Trayek Kapal Tol Laut, 16 Trayek Kapal Rede dan 6 Trayek Kapal Ternak dari Kemenhub

Ini Dia Penerima Tambahan 117 Trayek Kapal Perintis, 35 Trayek Kapal Tol Laut, 16 Trayek Kapal Rede dan 6 Trayek Kapal Ternak dari Kemenhub

Share This

 




Jakarta  (wartalogistik.com) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan meningkatkan pelayanan publik Kapal Perintis, Kapal Barang Tol Laut, Kapal Khusus Angkutan Ternak dan Kapal Rede Tahun Anggaran 2022 melalui sinergi dan kolaborasi dengan stakeholder. Ditandai dengan Penandatanganan Terpadu Perjanjian Kerjasama bertempat di kantor pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


Kegiatan penandatanganan terpadu perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk kesiapan dan komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Laut  bersama para stakeholder dalam eksistensi Negara untuk memberikan layanan kepada masyarakat khususnya konektikvitas, mobilitas barang dan orang pada Tahun 2022. Acara ini dihadiri oleh Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Perhubungan; Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diluar Kementerian Perhubungan;

Plt. Direktur Utama PT. PELNI (Persero) beserta jajaran; Direktur Utama PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) berserta jajaran; Direktur Utama PT. Djakarta Lloyd (Persero) berserta jajaran; Para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional Swasta; para KPA dan PPK Pelabuhan Pangkal Kapal Perintis serta Para Kepala Dinas Perhubungan Di Provinsi.


Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menyebutkan pada tahun 2022 mendatang, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berencana akan melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik kapal perintis sebanyak 117 trayek, penyelenggaraan kapal barang Tol Laut sebanyak 35 trayek, penyelenggaraan kapal khusus angkutan ternak sebanyak 6  trayek dan penyelenggaraan kapal rede sebanyak 16 trayek.


"Dengan dilaksanakannya Penandatanganan Terpadu Perjanjian Kerjasama pada hari ini, merupakan suatu langkah yang baik dari Kementerian Perhubungan untuk memberikan jaminan bahwa pelayanan publik angkutan laut harus terus berjalan dan tidak ada kekosongan pelayanan sehingga mobilisasi masyarakat antar pulau, distribusi barang pokok dan penting ke daerah 3TP dan distribusi ternak ke daerah sentra konsumsi dapat tetap berjalan tanpa adanya hambatan khususnya dari ketersediaan sarana angkutan laut," ujar Arif.


Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan laut yang meliputi kapal perintis, kapal barang tol laut, kapal khusus angkutan ternak dan kapal rede dilaksanakan dalam rangka melayani dan mempermudah mobilitas atau distribusi muatan. Secara umum, layanan angkutan laut menentukan konektivitas wilayah khususnya di negara kepulauan seperti Indonesia, sedangkan setiap jenis angkutan laut memiliki penekanan-penekanan harapan atau tujuan dalam pelaksanaannya.


Angkutan laut kapal perintis diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah terutama pada daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP) serta menjadi promote the trade dan memicu pertumbuhan ekonomi.


"Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pelayanan publik Kapal Perintis dengan menggunakan kapal milik negara sejak tahun 2003 dan jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun," ujar Arif.


Arif menambahkan, layanan Kapal Perintis ini bertujuan untuk menghubungkan daerah yang masih tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju dan menghubungkan daerah yang moda transportasinya belum memadai.


"Untuk kegiatan pelayanan publik angkutan barang di laut atau yang biasa kita kenal dengan Tol Laut telah terselenggara sejak tahun 2016, dengan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjamin tersedianya angkutan barang di laut dengan trayek tetap dan teratur serta terjadwal, menjamin ketersediaan barang pokok dan penting khususnya diwilayah 3TP dan untuk mempengaruhi harga pasar yang mengurangi disparitas harga," tambah Arif.


Selain itu, kegiatan kapal khusus angkutan ternak juga telah terselenggara sejak tahun 2015 yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan hewan di atas kapal (animal welfare), menjamin terpenuhinya pasokan daging di daerah-daerah sentra konsumsi serta dapat meningkatkan kesejahteraan para peternak.


Sementara untuk kegiatan kapal rede terselenggara semenjak tahun 2017 yang bertujuan sebagai kapal feeder atau penghubung menuju pelabuhan-pelabuhan atau tempat-tempat yang tidak dapat disinggahi oleh kapal utama dikarenakan fasilitas pelabuhan yang belum lengkap, serta kedalaman alur dan kolam pelabuhan yang dangkal.


"Terakhir, saya berpesan kepada semua operator pelaksana pekerjaan untuk bekerja dengan penuh tanggungjawab, memberikan pelayanan yang prima, efektif dan efisien serta tetap mengutamakan keselamatan. Pada kesempatan ini saya juga ingin mengajak semua pihak untuk berkolaborasi untuk mengoptimalkan layanan Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan laut ini," tutup Arif.


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt Mugen Sartoto menyebutkan penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut dilakukan melalui 2 (dua) mekanisme pengadaan yaitu melalui mekanisme penugasan kepada perusahaan angkutan laut Nasional milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan mekanisme pelelangan umum (Pengadaan Barang dan Jasa) dalam rangka memberikan kesempatan persaingan usaha kepada perusahaan angkutan laut Nasional swasta.


Adapun proses pemilihan penyedia jasa untuk kegiatan ini sudah dilakukan mulai bulan November 2021 dan saat ini telah mendapatkan pemenang dari perusahaan angkutan laut nasional yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan dalam pengadaan barang dan jasa untuk melaksanakan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dimaksud.


"Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Kapal Perintis, Kapal Barang Tol Laut, Kapal Khusus Angkutan Ternak dan Kapal Rede merupakan suatu bentuk kerja bersama, sinergi, kolaborasi dari lintas Kementerian dan Pemerintah Daerah serta Badan Usaha Milik Negara dan Swasta. Monitoring dan Evaluasi yang berkesinambungan pada Tahun 2021 menghasilkan rencana kerja yang tertuang didalam perjanjian kerjasama yang akan dilaksnakan di Tahun 2022," ujarnya.


Sebagai informasi, rincian kegiatan penyelenggaraan kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan Kapal Perintis = 117 Trayek dengan rincian Penugasan kepada PT. PELNI = 44 trayek dan Pelelangan umum kepada operator swasta = 73 trayek;

2. Penyelenggaraan Kapal Barang Tol Laut = 35 Trayek dengan rincian Penugasan = 20 trayek (PT. PELNI = 10 trayek, PT. ASDP = 5 trayek dan PT. Djakarta Lloyd = 5 trayek) dan Pelelangan umum kepada operator swasta = 15 trayek;

3. Penyelenggaraan Kapal Khusus Angkutan Ternak = 6 Trayek dengan rincian Penugasan = 2 trayek (PT. PELNI = 1 trayek dan PT. ASDP = 1 trayek) dan Pelelangan umum kepada operator swasta = 4 trayek;

4. Penyelenggaraan Kapal Rede = 16 Trayek melalui Penugasan kepada PT. PELNI = 16 trayek.



(Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here