Penumpang Kapal Pelni Bisa Vaksin di Empat Pelabuhan Ini - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Penumpang Kapal Pelni  Bisa Vaksin di Empat Pelabuhan Ini

Penumpang Kapal Pelni Bisa Vaksin di Empat Pelabuhan Ini

Share This



Jakarta ( wartalogistik.com) - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni bersama dengan pemangku kepentingan kepelabuhanan siap untuk memfasilitasi vaksinasi gratis bagi penumpang kapal Pelni, yakni di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Benoa Bali. 


Pjs. Kepala Kesekeretariatan Perusahaan PT Pelni,  Opik Taupik menyampaikan fasilitas vaksinasi tersebut dilakukan sejalan dengan persyaratan perjalanan di masa PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)  Darurat Jawa - Bali yang mengharuskan calon penumpang untuk memiliki sertifikasi vaksinasi minimal dosis pertama. 


"Kami menghimbau kepada setiap calon penumpang kapal Pelni yang belum mendapatkan akses vaksin untuk memanfaatkan fasilitas ini. Sebagai perusahaan yang masuk dalam sektor krusial, kami ini mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu dalam penyediaan fasilitas vaksin bagi calon penumpang kapal Pelni," tambahnya. 


Opik Taupik menambahkan Pelni selaku operator kapal siap untuk mendukung penuh langkah Pemerintah dalam mencegah peningkatan penularan Covid-19. 


"Pelni akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan sentra vaksinasi ini, sehingga seluruh calon penumpang di Pelabuhan lainnya bisa mendapatkan fasilitas serupa," tambahnya. 


Selama periode PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku pada 5 Juli hingga 20 Juli 2021, ketentuan perjalanan dengan kapal Pelni mengacu pada SE ( Surat Edaran) Kementerian Perhubungan Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut, penumpang kapal Pelni yang akan berpergian dari dan ke wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama.


 "Selain itu calon penumpang juga wajib menyertakan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam serta mengisi e-HAC Indonesia," tambahnya. 

(Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here