Jakarta (wartalogistik.com) – Sejak diterapkannya alur pemisah pelayaran/ Traffic Separation Scheme (TSS) Selat Sunda pada Juli 2020, pengawasan berlangsung secara ketat, baik melalui stasiun VTS (Vessel Traffic Services) Merak, maupun kapal-kapal patroli. Hasilnya, jumlah pelanggaran berlalu lintas di alur pemisah itu sampai akhir September semakin minim.
Kepala Distrik Navigasi Tanjung Priok, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, M. Tohir menyatakan, meski jumlah kapal-kapal yang berlalu lintas di TSS Selaut Sunda semakin minim, namun kegiatan pengawasan tetap maksimal, baik melalui pengawasan di stasiun VTS, maupun melalui kapal-kapal-kapal patroli di lokasi alur.
“Sebanyak 10 operator yang ada di stasiun VTS
Selat Sunda bekerja maksimal untuk mengawasi pegerakan kapal di alur pemisah
itu sepanjang waktu,” ungkap M. Tohir di Jakarta, Jum’at (15/10)
Dari hasil pengawasan itu tercatat pada Agustus
ada 81 kapal yang melakukan pelanggaran
di wilayah TSS Selat Sunda. Dan menurun
pada bulan September menjadi sebanyak 59
kapal yang melakukan pelanggaran.
“Kedepan diharapkan sudah tidak ada lagi
pelanggaran lalu lintas yang dilakukan di wilayah TSS Selat Sunda,” tandas M. Tohir.
Namun demikian, tambah M. Tohir, kegiatan
pengawasan tetap akan dilakukan. Selain itu juga pengawasan dan pengamanan di
laut oleh kapal-kapal patroli juga ada.
Sesuai dengan SOP VTS
Merak dan peraturan yang ada, jika ada kapal yang berlalu lintas melakukan
pelanggaran, seperti berlayar di alur pemisah atau tidak menghidupkan AIS, maka operator VTS akan menginformasikan ke
kapal patroli Pangkalan PLP Tanjung
Priok melalui Radio VHF CH 67 untuk tindaklanjuti.
“Kemudian operator akan
mencatat dalam lookbook VTS dan Daftar Contravention TSS,” kata M. Tohir.
Selanjutnya pada setiap awal
bulan semua pelanggaran direkap oleh
Dinsav Tg. Priok, KSOP Banten dan TNI AL.
“Jadi semua kegiatan
yang ada di TSS Selat Sunda ada datanya,” ungkap M. Tohir.ra
Data dari Distrik
Navigasi Tanjung Priok pada bulan Agustus tercatat jumlah kapal yang melintasi
TSS Selat Sunda, untuk pergerakan passing dari utara sebanyak 478 kapal, dari
arah selatan sebanyak 413 kapal. Adapun yang crossing dari barat sebanyak 3201 kapal, dari timur sebanyak 3201 kapal.
Selain itu juga ada
pergerakan kapal pulau Sangiang Timur tercatat yang dari utara sebanyak 19
kapal dan dari selatan sebanyak 24 kapal.
Pada bulan September
tecatat yang passing dari arah utara sebanyak 462 kapal, dari arah selatan
sebanyak 440 kapal. Dan yang crossing dari arah barat sebanyak 2849 kapal dari
arah timur sebanyak 2849 kapal.
Dari pulau Sangiang Timur tecatat yang dari arah utara sebanyak 72 kapal dan dari arah selatan sebanyak 42
kapal.
Pengawasan dari stasiun
VTS Merak juga meliputi pada pergerakan kapal di pelabuhan yang ada di Banten.
TSS Selat Sunda diterapkan pada 1 Juli 2020, bersamaan dengan TSS Selat Lombok. Penerapan TSS, merupakan persetujuan dan penetapan dari sidang MSC (Marine Safety Commite) IMO (International Maritime Organization) ke 101 pada tahun 2019. Adapun TSS yang ditetapkan yakni TSS Selat Sunda dan Selat lombok. TSS Selat Sunda penjangnya 9, 88 NM, lebar sisi utara 2,67, lebar sisi selatan 2,27 NM dan lebar separation zone 0,3 NM.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar