Jakarta (wartalogistik.com) –
Kapal patroli yang dioperasikan Panggkalan Penjaga Laut dan Pantai (PLP)
Kelas I Tanjung Priok, KN Alugara – P.114 berhasil mencegah 6 kapal yang melakukan
pelanggaran di perairan Penganak, Bangka Utara, Babel (Bangka Belitung).
Kini, keenam kapal itu tidak bisa beroperasi dan tetap berada di perairan saat dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, berkas pemeriksaan ke enam kapal itu dilimpahkan (add hoc) oleh Nakhoda KN Alugara, Capt. Ni Putu Cahyani Negara SE, M. Mar ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Muntok untuk di proses lebih lanjut pada hari Minggu (11/10).
Menurut Kepala Seksi Operasi Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Capt. Alamin Husin SE. MH. M.Mar, kegiatan KN. Alugara – P 114. ke perairan Bangka Belitung dalam menjalankan tugas sebagaimana dalam Surat Perintah Berlayar yang ditandatangani Kepala Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Capt. Pujo Kurnianto S.M. M. Mar, pada 2 September 2020.
Dalam surat perintah berlayar ditetapkan untuk melaksanakan
operasi keselamatan dan keamanan pelayaran ke wilayah perairan Teluk Jakarta,
Banten, Kepulauan Seribu, Bangka Belitung, Palembang, Jambi, Cirebon, Batang,
Semarang, Banjarmasin, Kumai, Sampit,
sampai dengan Pontianak.
Dalam kegiatan melakukan pengamanan dan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah yang ditugaskan, KN.
Alugara melintasi perairan Penganak, Bangka Utara pada hari Minggu (11/10). Di perairan itu mendapati sejumlah kapal sedang melakukan kegiatan penghisapan lumpur yang mengandung
timah. Untuk memastikan kapal-kapal yang ada di lokasi itu benar-benar memenuhi
persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran dalam melakukan kegiatannya,
maka dilakukan pemeriksaan.
“Ternyata hasil dari pemeriksaan ditemukan enam kapal dengan sejumlah pelanggaran keselamatan dan kemananan pelayaran serta dokumen lainnya,” ungkap Capt. Alamin Husin M. Mar, di Jakarta, Rabu (14/10).
Keenam kapal yang melakukan pelanggaran itu adalah Kapal Isap
Pertambangan (KIP) dengan initial OCT I, KIP PAR 999,
KIP NIY T, KIP NIY T 3, KIP CIN, KIP INT
I.
Dari pelanggaran yang dilakukan keenam kapal itu secara umum dokumen
kapal sudah kadaluarsa, seperti Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang,
Sertifikat Nasional Pencemaran Dari Kapal,
Sertifikat Keselamatan Kapal
Perlengkapan Kapal Barang, Pengawakan
Tidak Sesuai dengan ketentuan Safe Manning, surat Rencana Pola Trayek (RPT), Sertifikat Nasional
Garis Muat Kapal Sementara, Surat Ukur tidak ada, nakhoda tidak ada di
atas kapal.
“Selain itu juga dokumen pekerja asing sudah kadaluarsa seperti Surat Ijin Tinggal, Surat Ijin Kerja Pekerja
Asing, Buku Pelaut kadaluarsa, IMTA juga tidak ada,” tambah Capt. Alamin.
Capt. Alamin juga menyatakan setelah berkas dilimpahkankukan, kini keenam kapal itu dalam penanganan KSOP Muntok untuk proses lebih lanjut berupa pembinaan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Sedangkan untuk dokumen lain yang menjadi kewenangan instansi lain juga dilakukan kordinasi dengan instansi yang bersangkutan.
“Setelah berkas diserahkan ke KSOP Muntok, KN Alugara kembali
melakukan pengamanan dan pengawasan ke wilayah yang menjadi tugasnya,” ujar
Capt. Alamin.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar