Jakarta (wartalogistik.com) – Armada
Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai (PLP) Tanjung Priok, dan Armada Korpolair (Korp Kepolisian Perairan) Polri akan melakukan patroli bersama akhir Juni ini, dalam rangka menyongsong
pelaksanaan bagan pemisahan alur laut atau Traffic
Seperation Scheme (TSS) di Selat Sunda pada 1 Juli 2020.
Kegiatan persiapan untuk mendukung patroli
bersama itu sedang dilakukan antara kedua belah pihak, baik armada maupun
personel.
Kepala Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok
Capt. Pujo Kurnianto menyatakan, untuk pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan patroli bersama adalah Kepala PLP Tanjung Priok dan Dit Polair. Dalam
operasi bersama ini terdapat 3 unsur yang dilibatkan, antara lain Kapal Negara,
Kapal Polisi dan Humas,” kata Capt. Pujo, di Jakarta, Kamis (4/6).
Dirinya menuturkan, Pangkalan PLP Kelas I
Tanjung Priok telah menyiapkan 5 Kapal Negara yang akan digunakan dalam operasi
bersama, yaitu KN. Trisula - P.111, KN. Alugara - P.114, KN. Celurit - P.203,
KN. Cundrik - P.204 dan KN. Belati - P.205.
Rencananya patroli bersama Pangkalan PLP
Kelas I Tanjung Priok dengan Polair akan
dilaksanakan menjelang pemberlakuan TSS di Selat Sunda tepatnya pada minggu ke
empat bulan Juni, yaitu pada tanggal 23 sampai dengan 27 Juni 2020.
"Saat ini sedang dalam tahap koordinasi
dan penyiapan kapal-kapal negara patroli dan kapal polisi yang akan
melaksanakan patroli bersama di TSS Selat Sunda," tutur Capt. Pujo.
Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab dari
Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok adalah melakukan penyusunan rencana
operasi, antara lain memastikan kesiapan dari unsur kapal, membuat rencana
patroli bersama dan membagi sektor operasi masing-masing unsur kapal.
“Selain itu, kami juga bertanggungjawab untuk
membagi informasi terkait pelaksanaan operasi serta melaporkan hasil monitoring
dari operasi,” ucap Capt. Pujo.
Adapun langkah aksi yang akan dilakukan
dengan menggelar patroli di perairan Selat Sunda, Nakhoda Kapal melakukan
pembinaan dan penindakan, dan melaporkan hasil temuan kepada Syahbandar
setempat.
Capt. Pujo juga menjelaskan prosedur
penegakan hukum yang akan dilakukan dari patroli bersama tersebut diawali
dengan indikasi atau informasi dari Vessel Traffic Service (VTS) jika terdapat
pelanggaran, selanjutnya akan dilakukan operasi bersama dan dilakukan
pemeriksaan di atas kapal.
“Jika terdapat temuan dugaan pelanggaran, akan
dilakukan pengawasan, pembinaan dan pelaporan oleh petugas,” tutup Capt. Pujo.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar