Merak Banten (wartalogistik.com)– Kementerian
Perhubungan telah memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama
masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25
Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020.
Adapun keputusan perpanjangan masa
berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun
2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM
25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri
Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19). Sebelumnya, Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat
diperpanjang jika diperlukan.
Guna melihat realisasi pelaksanaan
aturan tersebut, Sabtu pekan kemarin (30 Mei 2020) Direktur Jenderal
Perhubungan Laut, Agus R. Purnomo melakukan peninjauan ke Pelabuhan
Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Panjang, untuk memastikan implementasi KM.
116/2020 di lapangan sekaligus melakukan pengawasan pengendalian transportasi
di kedua pelabuhan tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Dalam kunjungan kerja kali ini Dirjen
Hubla didampingi oleh Kepala KSOP Kelas I Banten,Victor Vikki Subroto dan Kepala KSOP Kelas I Panjang, Andi Hartono.
Tiba di Merak, Dirjen Agus langsung
meninjau ke lapangan dan memantau situasi implementasi KM 116 Tahun 2020 dan
protokol kesehatan Covid-19 di Kantor KSOP Banten dan dilanjutkan ke Terminal /
Dermaga Bandar Bakau Jaya yang melayani Kapal Ro-ro tujuan Merak-Bakaehuni
Lampung.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Agus
menegaskan agar seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk
tetap mengutamakan pentingnya pelayanan keselamatan pelayaran di tengah-tengah
pandemi wabah corona (Covid-19) dan memastikan kelancaran pasokan logistik
lewat jalur laut tetap terjamin.
"Terbitnya Keputusan Menhub
tersebut untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa
berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Pemusnahan Covid-19
hingga 7 Juni 2020,” ujar Dirjen Agus di sela-sela kunjungannya ke Pelabuhan
Merak dan Banten (30/5).
Untuk selanjutnya, kata Dirjen Agus,
(pasca 7 Juni 2020-red) akan memasuki tahap era new normal (kebiasaan Normal
yang baru-red) pada transportasi laut akan diberlakukan, dimana masyarakat akan
mulai kembali beraktivitas secara normal namun harus tetap menerapkan protokol
kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 (memakai masker, jaga jarak atau
social distancing saat berinteraksi, cuci tangan dan tidak berjabat
tangan-red).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KSOP
Kelas 1 Banten, Victor menambahkan terkait dengan kondisi saat ini dan
kedepannya, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) termasuk KSOP
Kelas I Banten dan KSOP Kelas I Panjang terus dan akan selalu bersinergi
dengan semua pihak terkait seperti Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Covid-19 serta Operator Pelabuhan Penyebangan Merak
dan Pelabuhan Komersil dilingkungan KSOP kelas 1 Banten dan KSOP Panjang untuk
mendukung penerapan protokol kesehatan Covid-19 di masa new normal nanti.
“Untuk itu, kami brharap jajaran
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut khususnya yang di lapangan dapat
bersinergi dengan semua stakeholder terkait seperti Pemerintah Daerah dan para
Operator untuk segera mempersiapkan segala sesuatunya sebaik mungkin untuk
mengantisipasi diberlakukannya era new normal ini,” ujar Victor S.
(SAFIRA/WL).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar