Atas keadaan itu, Kepala
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Labuan Bajo Simon B. Baon
menghimbau para pemilik memperhatikan kondisi kapal wisata. Terutama selama Pandemi
Covid-19, karena banyak kapal wisata
tidak terawat bahkan tenggelam akibat tak ada kegiatan pariwisata di Labuan
Bajo.
“Para pemilik kapal kebanyakan pengusaha
dari Jakarta dan merumahkan karyawan selama pandemi Covid-19, sehingga kondisi
kapal wisata tak terurus
memperihatinkan,” kata Bajo Simon B. Baon, di Manggarai Barat, NTT, Jum’at (29/5).
Pada himbauannya Simon juga menjelaskan,
kapal yang berlabuh maupun sandar di wilayah kerja kantor UPP wajib dijaga minimal
2 ABK, 1 bagian dek dan mesin yang kompeten dan bersertifikat sesuai Peraturan
Perundangan-undangan.
“Kewajiban penempatan awak kapal ini
sesuai Surat Edaran Nomor UM.003/2/14/UPP.LBJ-2020 tanggal 26 Mei 2020 tentang
Pengawakan Kapal yang Berlabuh / Sandar di Wilayah Kerja Kantor (UPP) Kelas II
Labuan Bajo,” jelasnya.
Atas keadaan kapal yang tenggelam, Simon
sudah melaporkan ke kantor pusat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub
di Jakarta agar pemilik mengevakuasi kapalnya.
“Simon menegaskan keadaan tersebut (kapal
yang tenggelam) ini tidak berpengaruh dengan alur pelayaran kapal kargo antar
pulau dan provinsi karena berada di posisi angker area dan moringbuoy.
(Abu
Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar