Jakarta (wartalogistik.com) - Berlangsungnya kegiatan PSBB
(Pembatasan Sosial Berskala Besar) di DKI Jakarta sejak hari Jum’at (10/4) tidak membuat Pelabuhan Tanjung Priok
terhenti, kegiatan operasional tetap berlangsung normal.
Kepala
Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok (OP) mengungkapkan,
kegiatan atau aktivitas operasional di Pelabuhan Tanjung Priok tetap berjalan
dan relatif masih normal serta tidak ada masalah sampai dengan saat ini.
"Kalau secara volume dan aktifitas
operasional pelabuhan di Tanjung Priok sampai dengan pertengahan bulan Maret
masih normal. Memang saat ini ada penurunan volume pada pertengahan bulan Maret
sampai dengan saat ini, namun itu dikarenakan keterlambatan beberapa kapal dari
beberapa pelabuhan asal baik dari negara atau daerah yang terdampak covid
19", ujar Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (Ka OP) Tanjung Priok,
Jece Julita Piris, SE, MSi (11/04).
Beliau menjelaskan, Otoritas Pelabuhan
yang merupakan kepanjangan tangan dari Kementerian Perhubungan cq Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut, tetap berkomitmen untuk menjaga kelancaran arus
kapal, barang dan logistik dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok di tengah wabah
virus corona (Covid 19) khususnya pada saat pelaksanaan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB).
"Pada saat seperti ini, kami (OP) pun
tetap mengawasi perkembangan kegiatan operasional dan berkoordinasi dengan
instansi lain dalam mendukung kelancaran arus barang di pelabuhan" ujar Ka
OP
"Kami juga sudah berkoordinasi dalam
melaksanakan Standar Operasinal Prosedur (SOP) dalam mencegah dan menangani
penyebaran virus corona (Covid 19) di pelabuhan" Jelas Ibu Jece.
"Pemerintah menghimbau kepada seluruh
pengguna jasa, entitas pelabuhan, serta seluruh masyarakat untuk tetap
menjalankan protokol kesehatan pada saat ini, sesuai dengan Surat Edaran dari
Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/216/2020 Tentang Protokol
Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid 19) di Tempat Kerja dan Surat
Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor SE 13
Tahun 2020 Tanggal 25 Maret tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan
Logistik, dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana
Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Tentunya kita semua berharap agar wabah
virus corona (covid 19) ini segera mereda dan menghilang. Mengingat dampaknya
akan cukup besar" tutup Ka OP.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar