PSBB Barlangsung, Pelabuhan Tanjung Priok Tetap Beroperasi Normal - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
PSBB Barlangsung, Pelabuhan Tanjung Priok Tetap Beroperasi Normal

PSBB Barlangsung, Pelabuhan Tanjung Priok Tetap Beroperasi Normal

Share This

Jakarta (wartalogistik.com)  -  Berlangsungnya kegiatan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di DKI Jakarta sejak hari Jum’at (10/4)  tidak membuat Pelabuhan Tanjung Priok terhenti, kegiatan operasional tetap berlangsung normal.

Kepala  Kantor Otoritas Pelabuhan  Utama Tanjung Priok (OP) mengungkapkan, kegiatan atau aktivitas operasional di Pelabuhan Tanjung Priok tetap berjalan dan relatif masih normal serta tidak ada masalah sampai dengan saat ini. 

"Kalau secara volume dan aktifitas operasional pelabuhan di Tanjung Priok sampai dengan pertengahan bulan Maret masih normal. Memang saat ini ada penurunan volume pada pertengahan bulan Maret sampai dengan saat ini, namun itu dikarenakan keterlambatan beberapa kapal dari beberapa pelabuhan asal baik dari negara atau daerah yang terdampak covid 19", ujar Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (Ka OP) Tanjung Priok, Jece Julita Piris, SE, MSi (11/04). 

Beliau menjelaskan, Otoritas Pelabuhan yang merupakan kepanjangan tangan dari Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, tetap berkomitmen untuk menjaga kelancaran arus kapal, barang dan logistik dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok di tengah wabah virus corona (Covid 19) khususnya pada saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

"Pada saat seperti ini, kami (OP) pun tetap mengawasi perkembangan kegiatan operasional dan berkoordinasi dengan instansi lain dalam mendukung kelancaran arus barang di pelabuhan" ujar Ka OP

"Kami juga sudah berkoordinasi dalam melaksanakan Standar Operasinal Prosedur (SOP) dalam mencegah dan menangani penyebaran virus corona (Covid 19) di pelabuhan" Jelas Ibu Jece. 

"Pemerintah menghimbau kepada seluruh pengguna jasa, entitas pelabuhan, serta seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pada saat ini, sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/216/2020 Tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid 19) di Tempat Kerja dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 Tanggal 25 Maret tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik, dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). 

Tentunya kita semua berharap agar wabah virus corona (covid 19) ini segera mereda dan menghilang. Mengingat dampaknya akan cukup besar" tutup Ka OP. 

(Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here