Jakarta (wartalogistik.com) – Penyelesaian penyusunan revisi Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Tanjung Priok
yang berlangsung sejak tahun 2018 masih menunggu rekomendasi dari Gubernur DKI
Jakarta.
Hal itu terungkap dari perbicangan sejumlah wartawan yang biasa meliputi di kawasan Pelabuhan
Tanjung Priok dengan wadahnya yang bernama Forwami (Forum Wartawan Maritim) dengan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung
Priok , Jece Julita Piris, di Kantor OP Tanjung Priok, Selasa (3/3).
“Revisi RIP Tanjung
Priok sedang berlangsung selama ini, karena adanya perkembangan pembangunan
yang membutuhkan dan menggunakan wilayah daratan serta perairan untuk kegiatan
kepelabuhanan dan kegiatan penunjang pelabuhan,” ungkap Jece Julita Piris
didampingi sejumlah jajarannya diantaranya Kepala Bidang Lala, Operasi dan Usaha Kepelabuhanan, Deddy Hermanto, Kepala TU, Innayatun Robbani, Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas, Gita Andreswari, Kepala Seksi Penyusunan Rencana dan Program, Cahyo Eko Putranto.
Lebih jauh dikatakan Pelabuhan Tanjung Priok sudah memiliki
RIP Pelabuhan Tanjung Priok berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 38
Tahun 2012. Kegiatan revisi dilakukan agar kegiatan pengembangan kawasan di
lingkungan kawasan Pelabuhan Tanjung Priok terakomodir dalam rencana induk.
Pembahasan revisi rencana induk mencakup penetapan zonasi-zonasi sesuai dengan
pengunaan kegiatan kepelabuhan dan
kegiatan penunjang pelabuhan. Namun demikian, untuk menyusun RIP
sebagaimana regulasinya membutuhkan kordinasi dan rekomendasi dari pihak pemerintah daerah.
Untuk penetapan zonasi di wilayah Jawa Barat sudah
mendapatkan Rekomendasi dari pihak Gubernur Jawa barat Namun sampai saat ini
untuk wilayah DKI Jakarta masih menunggu rekomendasi dari pihak Gubernur DKI
Jakarta.
“Jadi kami masih menunggu rekomendasi dari pihak Gubernur DKI
Jakarta untuk kelanjutan penyusunan revisi RIP Tanjung Priok,” ungkapnya.
Sebagaimana tertuang dalam ketetap UU No. 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran dalam penyusuanan RIP mempunyai kewajiban untuk berkordinasi
dengan pemerintah Daerah. Pentingnya rekomenasi dari Gubernur DKI Jakarta,
karena pihak Pemerintah Daerah memiliki kawasan perairan yang mengelola kawasan
wisata Ancol, sehingga membutuhkan masukan rencana pengembangan dan pembangunan
kawasan wisata itu kedepannya untuk masuk dalam zonasi-zonasi yang ada dalam
rencana induk.
Dalam rencana itu yang sudah
ditetapkan terdapat juga tahapan waktu pengembangannya meliputi jangka pendek,
dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2017,
jangka menengah dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2023 dan jangka panjang dari tahun 2012 sampai dengan
tahun 2030.
Agar RIP hasil revisi bisa menampung rencana pembangunan dari
berbagai pihak dalam jangka waktu yang panjang, maka dalam rancangan rencana
induk yang sedang disusun ditetapkan pengembangan pelabuhan Jangka Pendek
dimulai dari tahun 2018 sampai 2023, Jangka Menengah dari tahun 2018 sampai
tahun 2028, Jangka Panjang dari tahun 2018 sampai tahun 2038.
Pada rencana induk yang ada areanya meliputi Terminal Tanjung
Priok, terminal Marunda, Marunda center, Terminal Tarumanegara, terminal FSRU/
Tersus LNG dan Terminal Cilamaya.
Pada penyusunan revisi rencana induk areannya akan meliputi Terminal
Tanjung Priok, Terminal Marunda, Terminal Marunda Center, Terminal
Tarumanegara, Terminal FSRU/Tersus LNG. meliputi Terminal Ancol Timur, Terminal Kalibaru,
Terminal KCN, terminal Kali Blencong, Terminal C04, Terminal Marunda Center,
Terminal Tarumanegara, Terminal Inland Waterwayskawasan.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar