Masih Diskusi, Pembuatan Izin BUP Disiapkan Untuk Disederhanakan - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Masih Diskusi, Pembuatan Izin  BUP Disiapkan Untuk Disederhanakan

Masih Diskusi, Pembuatan Izin BUP Disiapkan Untuk Disederhanakan

Share This

Jakarta (wartalogistik.com) – Isyarat akan adanya penyederhanaan perizinan kepelabuhanan masih dalam proses diskusi yang akan menjurus ke tahap kajian. Salah satu bagian perizinan yang akan disederhanakan menyangkut perizinan pembuatan Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

“Masih tahap didiskusikan, agar proses perizinan membuat BUP lebih sederhana, lebih cepat dari sebelumnya, setelah itu baru dikaji” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo, seusai mengikuti pisah sambut Direktur Utama PT pelabuhan Indonesia II, di Kantor PT Pelabuhan Indonesia II, Jum’at sore (6/3).

Ditanya mengenai bagian mana yang akan disederhanakan, Agus Purnomo menyatakan, akan ada bagian yang disederhanaka, bisa saja persyaratan maupun proses penyampaian persyaratan atau layanannya.

“Masih proses diskusi ya, nantinya akan lebih sederhana dari sebelumnya (proses membuat perizinan BUP),” ungkapnya.

Mengenai soal izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan, Dirjen Hubla menyatakan belum menjadi bagian yang didiskusikan.

Sebagaimana diketahui proses penyederhanaan pelabuhan disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pada suatu acara beberapa waktu lalu atas komitmennya untuk menyederhanakan proses perizinan agar lebih cepat guna memudahkan para pengusaha pelabuhan berusaha.
“Saya janjikan kecepatan, karena dengan adanya kecepatan dari pengurus perijinan, maka para pemilik pelabuhan juga akan cepat mendapatkan hak-haknya yaitu ijin usaha dan sertifikat dan itu bisa dijaminkan,” tegas Menhub saat itu.
Selain itu, Menhub juga akan berusaha mempermudah dan mempersingkat proses konsesi yang akan dilakukan pada pelabuhan-pelabuhan dengan menurunkan tim khusus.
Proses perizinan kepelabuhan ada tiga yakni izin pendirian BUP, izin pembangunan dan izin operasional dengan persyaratan masing-masing yang berbeda.

(Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here