Jakarta (wartalogistik.com) – Isyarat akan adanya
penyederhanaan perizinan kepelabuhanan masih dalam proses diskusi yang akan
menjurus ke tahap kajian. Salah satu bagian perizinan yang akan disederhanakan
menyangkut perizinan pembuatan Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Ditanya mengenai bagian mana yang akan disederhanakan, Agus
Purnomo menyatakan, akan ada bagian yang disederhanaka, bisa saja persyaratan
maupun proses penyampaian persyaratan atau layanannya.
“Masih proses diskusi ya, nantinya akan lebih sederhana dari
sebelumnya (proses membuat perizinan BUP),” ungkapnya.
Mengenai soal izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan,
Dirjen Hubla menyatakan belum menjadi bagian yang didiskusikan.
Sebagaimana
diketahui proses penyederhanaan pelabuhan disampaikan Menteri Perhubungan, Budi
Karya Sumadi pada suatu acara beberapa waktu lalu atas komitmennya untuk menyederhanakan proses perizinan agar lebih
cepat guna memudahkan para pengusaha pelabuhan berusaha.
“Saya janjikan kecepatan, karena dengan adanya kecepatan
dari pengurus perijinan, maka para pemilik pelabuhan juga akan cepat
mendapatkan hak-haknya yaitu ijin usaha dan sertifikat dan itu bisa dijaminkan,”
tegas Menhub saat itu.
Selain itu, Menhub juga akan berusaha mempermudah dan
mempersingkat proses konsesi yang akan dilakukan pada pelabuhan-pelabuhan
dengan menurunkan tim khusus.
Proses perizinan kepelabuhan ada tiga yakni izin pendirian
BUP, izin pembangunan dan izin operasional dengan persyaratan masing-masing
yang berbeda.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar