Jakarta (wartalogistik.com) – Pangkalan Penjaga Laut dan
Pantai (PLP) Tanjung Priok, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan akan melakukan operasi sosialisasi atas penerapan bagan pemisahan alur pelayaran atau Traffic Separation Scheme (TSS ) di Selat Sunda dan penggunaan AIS
di lingkungan wilayah kerjanya.
Kegiatan itu diberi nama Operasi Pelayaran 205. Rencana operasi sosialisasi berlangsung pada tanggal
12, 13, 14 Maret 2020. Tujuannya agar kapal-kapal yang melintasi Selat Sunda
menggunakan alur yang sudah ditetapkan itu, meski penerapannya mulai berlaku
pada 1 Juni 2020.
Kepala Pangkalan PLP Tanjung Priok, Elwin Refindo menyatakan,
dalam sosialisasi itu akan melibatkan tiga kapal patroli yang dioperasikan pihak Pangkalan PLP Tanjung
Priok, yakni KN Trisula, KN Alugara dan KN 204.
“KN Trisula berada pada sisi utara alur Selat Sunda, pada
sisi selatan KN Alugara dan pada bagian timur KN 204,” ungkap Elwin Refindo, didampingi Kepala Seksi Operasi Pangkalan PLP Tanjung Priok, Capt. Jaka Dwi Cahyanta M. Mar. di Jakarta,
Senin (9/3).
Lebih jauh Elwin menyatakan selama kegiatan operasi, kapal patroli
itu akan menyampaikan informasi melalui radio kapal kepada kapal-kapal yang
akan melintasi perairan Selat Sunda Sunda bahwa bagan alur pelayaran TSS akan
berlaku pada 1 Juni 2020. Atas penerapan itu maka kapal-kapal yang melintasi
diwajibkan masuk menggunakan jalur TSS yang sudah ditetapkan itu.
“Meski pelaksanaan penerapan pada 1 Juni nanti, namun saat
ini kapal-akapal yang melintasi Selat Sunda akan kami arahkan masuk ke lintasan
alur TSS, Selat Sunda, ” ujarnya.
Jika ada kapal yang melintas kawasan perairan Selat Sunda
tidak menggunakan alur TSS itu, tambah Elfin Refindo, maka kapal-kapal patroli
akan mengarahkan dan mengawal agar kapal tersebut menggunakan alur TSS tersebut.
“Petugas kami hanya mengarahkan, belum memberikan sanksi jika
pada kapal-kapal yang tidak menggunakan
jalur TSS Selat Sunda saat melintas perairan itu. Karena tujuan sosialisasi agar para awak kapal mengetahui adanya alur yang wajib dilintasi jika masuk perairan Selat Sunda, ” jelasnya.
Selain itu juga kapal-kapal patroli PLP Tanjung Priok yang
sedang patroli terus melakukan sosialiasasi penggunaan AIS. Saat ini penggunaan
AIS B dan A sudah berlaku, sehingga kapal-kapal wajib menggunakannya.
“Namun demikian kami terus melakukan sosialisasi meski saat
ini sudah berlangsung penerapan atas penggunaan AIS A dan B pada kapal-kapal,”
ungkapnya.
“Selama berlangsung kegiatan sosialisasi kapal-kapal patroli
juga akan melakukan tugas rutinnya menangani musibah di laut,” tegas Elwin
Refindo.
Penerapan TSS, merupakan persetujuan dan penetapan dari sidang MSC (Marine Safety Commite) ke 101 pada tahun 2019. Ada TSS yang ditetapkan yakni TSS Selat Sunda dan Selat lombok.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar