Jakarta (wartalogistik.com) – Kegiatan Pangkalan PLP (Penjaga Laut dan Pantai) Tanjung
Priok, Direktorat KPLP (Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai), Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut, Kementerian Perhubunga, sampai saat ini akan menjalankan tugasnya seperti biasa,
patroli dan melakukan pengawasan keselamatan pelayaran.
“kapal-kapal kami tetap bertugas, personil kami seperti biasa
juga menjalankan tugas, tidak ada perubahan tetap seperti biasa,” ungkap Kepala
Pangkalan PLP Tanjung Priok, Elwin Refindo, seusai mengikuti jalannya perayaan
HUT KPLP (Kesatuan penjaga Laut dan Pantai) ke 47 dan Pangkalan PLP ke 32, di terminal penumpang
Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (26/2).
Apa
yang disampaikan Elwin Refindo terkait pertanyaan wartawan tentang adanya rencana
pembentukan Indonesia Coast Guard akhir-akhir ini dan pengaruh pada lingkungan
kerjanya.
Elwin
Refindo lebih jauh menyatakan, dalam menjalankan tupoksi (tugas pokok dan
fungsi) PLP Tanjung Priok, sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran, dimana tugasnya menegakan regulasi keselamatan dan keamanan
pelayaran serta perlindungan leingkungan maritim.
Selain itu juga dikatakan, dasar kami dalam menjalankan
tupoksi adalah UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008 dan turunannya, mengingat
ketentuan perundang-undangan itu sampai saat ini yang berlaku. Jadi apapun yang
sedang berlangsung terkait rencana pembentukan coast guard, selaku pimpinan
Pangkalan PLP Tanjung Priok menyerahkan apa yang sedang berlangsung itu pada
pimpinan di tingkat pusat (Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut) . Pihaknya akan menerima hasil dari rencana pembentukan coast
guard sebagaimana yang ditetapkan dari
pimpinannya.
“Kami
siap menerima apapun yang ditetapkan pimpinan kami,” tegasnya yang diampingi
Capt. Alamin Husin M. Mar.
Namun
demikian, tambahnya, karena sampai saat ini masih proses perencanaan dan
pembahasan di tingkat pimpinan nasional, maka sebagai UPT Ditjen Hubla, pihak
Pangkalan PLP Tanjung Priok menjalankan tugas berdasarkan UU Pelayaran yang
berlaku.
“Salah
jika saat ini, kami tidak menjalankan
tupoksi berdasaarkan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, karena yang berlaku
untuk penegakan aturan keselamatan dan keamanan pelayaran, dan pelindungan
maritim ada UU Pelayaran,” jelas Elwin.
Dikatakan
juga, jajarannya, baik yang ada di kapal maupun di darat tetap menjalankan
kegiatan seperti biasa. Kapal-kapal juga menjalankan kegiatan patroli dan
melakukan pengawasan menyangkut aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Personil
kami tetap solid menjalankan tugas,” tegas Elwin.
(Abu
Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar