Jakarta (wartalogistik.com) – Menteri
Perhubungan berharap penggunaan sepeda listrik bisa dimanfaatkan pedagang
kelontong yang masih menggunakan kendaraan sepeda biasa (digoes)
dan Pemerintah Daerah membuat petunjuk mengenai penggunaan sepeda
listrik agar pengguna selamat dalam mengoperasikannya.
Dua bagian itu menjadi harapan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang disampaikan ketika membuka
Focus Grup Diskusi (FGD) terkait Penggunaan Personal Mobility Device Kendaraan
Listrik sebagai Moda Transportasi First & Last Mile di Indonesia di
Jakarta, Jumat (21/2).
FGD yang dilangsungkan Ditjen
Perhubungan Darat merupakan upaya untuk mengkaji penggunaan kendaraan sepeda
bertenaga listrik yang ramah lingkungan seperti, sepeda listrik, otopet, skuter
dan kendaraan sejenis di kawasan perkotaan.
Menteri
Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, masyarakat perkotaan membutuhkan
angkutan First Mile, yaitu moda transportasi yang digunakan untuk bepergian
dari titik asal atau tempat tinggalnya menuju ke titik transit dari angkutan
massal. Kemudian, dari titik transit angkutan massal berikutnya ke tempat
tujuan akhir atau biasa disebut dengan Last Mile.
Angkutan
tersebut disebut sebagai Personal Mobility Device, yaitu suatu sarana bertenaga
listrik seperti : sepeda listrik, otopet, skuter dan kendaraan sejenis, yang
digunakan untuk mengangkut orang dengan kecepatan tidak melebihi 25 (dua puluh
lima) kilometer per jam di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu.
“Beberapa
bulan yang lalu terjadi ekses dari penggunaan angkutan tersebut, dimana
ternyata digunakan tidak semestinya dari tujuan semula dan tidak disertai
dengan suatu rambu-rambu dan belum didukung dengan prasarana yang baik. Oleh
karenanya, kami mengundang Kakorlantas, BPPT, para ahli, dan sejumlah konsumen
yang pernah menggunakan angkutan tersebut untuk membahas bagaimana itu baiknya
kecepatan, prasarana, tanda-tanda, dan pengaturannya dilakukan,” jelas Menhub.
Menhub
menjelaskan, tantangan terbesar yang dihadapi Personal Mobility Device
kendaraan listrik adalah terkait aspek keselamatan. Untuk itu, perlu dibuat SOP
untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan masyarakat, seperti : menggunakan
helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun yang didampingi oleh orang dewasa,
tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dan tidak diperbolehkan
melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
“Yang
lebih kreatif lagi, kita ingin bahwa angkutan sepeda bertenaga listrik tersebut
dapat memberikan kemudahan bagi pedagang. Jika selama ini dia hanya mampu
sejauh 4 km karena menggunakan tenaga (berjalan kaki atau sepeda biasa), dengan
menggunakan angkutan listrik ini bisa lebih jauh jangkauannya. Ini kita bahas
di FGD,” ungkap Menhub.
Selain
itu, Menhub menginginkan angkutan ini tidak dimonopoli oleh korporasi tertentu
sehingga bisa tumbuh wirausaha-wirausaha baru yang dapat menambah lapangan
pekerjaan. Kemudian, dapat dijadikan kesempatan atau kemudahan bagi para
pedagang untuk meningkatkan penghasilannya.
“Kita
ingin usaha ini nantinya tidak dimonopoli korporasi tertentu. Jadi ada satu
mekanisme tertentu sehingga tumbuh wirausaha baru yang bisa memberikan
penghasilan bagi mereka. Kemudian ini bisa dimanfaatkan untuk para pedagang.
Jika selama ini dia hanya mampu sejauh 4 km karena menggunakan tenaga (berjalan
kaki), dengan menggunakan angkutan listrik ini bisa lebih jauh jangkauannya,”
tutur Menhub.
Lebih
lanjut dia menuturkan di beberapa negara penerapan first mile dan last mile
dilakukan dengan kebijakan yang berbeda. Namun secara garis besar tetap
memperhatikan jalur khusus, batasan usia, persyaratan teknis, dan penegakan
hukumnya.
Adapun
syarat yang harus dilengkapi untuk kendaraan listrik first mile and last mile
adalah memiliki lampu utama, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat
pemantul cahaya (reflector), bel yang mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan
tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi; dan kecepatan terbatas.
Hasil
rekomendasi dari FGD ini akan dijadikan rujukan oleh Pemerintah Daerah dalam
mengeluarkan peraturan atau regulasi untuk angkutan bertenaga listrik tersebut.
Hasil
dari ketentuan mengenai sepeda listrik ini nantinya menjadi acuan dalam
pengoperasian sepeda listrik, dan diharapkan pihak Pemerinah Daerah
menindaklajuti dengan memberikan petunjuk penggunaannya. Misalnya bisa menggunakan trotoar atau jalan sepeda namun tentunya jalan sepeda yang perlu ada pembatas dengan penggunaan kendaraan bermotor.
“Jadi penggunaaan sepeda
listrik ada ketentuannya dan ada petunjuknya yang sifatnya menciptakan
keselamatan,” kata Menhub.
Abu Bakar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar