Medan (wartalogistik.com) – PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau
Pelindo 1 membentuk Terminal Peti Kemas (TPK) Belawan, setelah menggabungkan
dua terminal yang dikelolanya di Medan yakni, Belawan International Container
Terminal (BICT) dan Terminal Peti Kemas Domestik Belawan (TPKDB) sebagai salah satu upaya dan strategi korporasi dalam
memberikan pelayanan yang lebih baik untuk pada pengguna jasanya.
Penetapan TPK Belawan ditandai
secara resmi dengan dikeluarkannya Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia I
(Persero) Nomor. PR.02/I/6/PI-20.TU tanggal 06 Januari 2020.
“Kebijakan penggabungan manajemen BICT dan TPKDB menjadi satu manajemen
menjadi Terminal Peti Kemas (TPK) Belawan merupakan salah satu upaya dan
strategi korporasi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik untuk memenuhi
customer satisfaction pengguna jasa kepelabuhanan atas layanan jasa bongkar
muat peti kemas yang handal dan efisien, serta juga untuk peningkatan revenue
dan efisiensi biaya (cost reduction),” terang General Manager TPK Belawan,
Indra Pamulihan.
Kinerja pelayanan bongkar muat di BICT dan TPKDB mengalami peningkatan dari
tahun ke tahun. Produktivitas bongkar muat di BICT tahun 2019 mencapai 54,30
B/S/H, meningkat dibandingkan tahun 2018
yang sebesar 49,85 B/S/H.
Sama halnya dengan di TPKDB, produktivitas bongkar muat pada tahun 2019
sebesar 44,16 B/S/H meningkat dibanding tahun 2018 yang sebesar 37,49
B/S/H.
Kunjungan kapal di TPKDB tahun 2019 sebanyak 346 call, tumbuh meningkat
4,8% dibanding tahun 2018 yang sebanyak 330 call. Realisasi trafik bongkar muat
peti kemas domestik tahun 2019 sebanyak 434.576 box, tumbuh meningkat 4,6%
dibanding tahun 2018 yang sebanyak 415.214 box.
Sementara itu, arus kunjungan kapal di BICT tahun 2019 sebanyak 512 call
dengan trafik kegiatan bongkar muat petikemas ekspor impor sebanyak 427.338 box
atau 558.070 TEUs.
“Setelah penggabungan dua cabang terminal peti kemas menjadi TPK Belawan,
dermaga eks BICT yang sepanjang 550 meter, kemudian disebut terminal A , untuk pelayanan
internasional. Sedangkan untuk dermaga eks TPKDB dengan panjang 400 meter disebut
terminal B untuk pelayanan domestik,” ujar Indra Pamulihan.
Ditambahkannya, namun demikian untuk lintas pelayanan antara terminal A dan
B tetap harus sesuai dengan syarat dan
ketentuan yang berlaku.
“Beberapa waktu lalu juga kami mendatangkan 5 unit RTG (Rubber Tyred
Gantry) yang semakin mendukung dan meningkatkan pelayanan bongkar muat di TPK
Belawan,” jelas Indra Pamulihan.
(Hj. Zulidarni Suratman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar