Cirebon (wartalogistik.com) Dari sisi waktu operasi, pelayanan angkutan massal
khususnya angkutan laut dan kereta api yang mendapatkan PSO ( Public Service
Obligation) akan semakin baik. Karena Kementerian Perhubungan melakukan penandatanganan
Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service
Obligation (PSO) pada angkutan laut dan angkutan perkeretaapian lebih awal, yakni
masih di tahun 2019.
Hal itu memang tidak biasanya, karena sebelumnya PSO ditandatangani sekitar akhir akhir Januari
atau bulan Pebruari pelayanan publik itu berjalan.
Penandatanganan kontrak itu disaksikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara
langsung di Aula Stasiun Kereta Cirebon,
Selasa (31/12). Dalam sambutannya Menhub menyampaikan bahwa pelayanan terhadap
angkutan-angkutan yang di subsidi oleh pemerintah sudah harus dapat mulai dilaksanakan
sejak awal tahun 2020, karena sudah dilakukan penandatanganan kontrak saat ini.
“Kalau dulu-dulu, bulan Januari belum ada kontrak, sehingga
tidak ada pelayanan di awal tahun. Maka tahun 2020 ini tidak ada alasan semua
operator untuk tidak memberikan pelayanan. Kalau ada saudara-saudara kita di
Indonesia timur tidak terlayani, berarti salah operator karena hari ini sudah
tanda tangan kontrak, sudah efektif untuk dilakukan.," ujar Menhub.
"Program ini harus segera terlaksana sehingga masyarakat
yang berada di tempat terluar, terjauh, dapat tetap
terlayani dengan tarif yang terjangkau,” tambah Menhub.
Penandatanganan kontrak PSO untuk angkutan laut tahun 2020
dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus H. Purnomo dengan Direktur
Utama PT PELNI Insan Purwarisa, dengan jumlah nilai kontrak, sebesar 3,65
Trillun Rupiah, yang terdiri dari pengoperasian Kapal Tol Laut Logistik (Rp
439.837.173.000), Angkutan Perintis (Rp. 1.095.000.000,000), PSO Penumpang
Kelas Ekonomi (Rp 2.046.300.000,000), Angkutan Khusus Ternak (Rp
46.516.000.000) dan Angkutan Kapal Rede (Rp 24.000.000.000).
Sementara, penandatanganan kontrak PSO angkutan
perkeretaapian pelayanan kelas ekonomi dilakukan oleh Direktur Jenderal
Perkeretaapian Zulfikri dengan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Edi Sukmoro. Pada sektor perekeretaapian, berdasarkan Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KM 265 Tahun 2019 jumlah subsidi yang disepakati pada tahun
2020 untuk angkutan kereta api pelayananan kelas ekonomi adalah sebesar Rp
2.670.304.389.000 (2,67 Triliun Rupiah). Jumlah ini meningkat sekitar 15%
dibandingkan dengan jumlah tahun 2019 lalu.
Subsidi ini akan dialokasikan untuk kereta api antar kota
yang terdiri dari KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, dan KA Lebaran, kemudian
kereta api perkotaan yang terdiri dari KA Jarak Dekat/Lokal, Kereta Rel Diesel
(KRD), dan Kereta Rel Listrik (KRL). Jangka waktu penyelenggaraan kontrak
Kewajiban Pelayanan Publik /PSO Tahun Anggaran 2020 terhitung mulai tanggal 1
Januari - 31 Desember 2020.
"Di sisi lain yang jumlahnya cukup banyak untuk kereta
api ada 2.6 triliun itu subsidi untuk kereta jarak jauh, jarak sedang, kereta
lebaran, kereta ekonomi jarak dekat dan yang paling populer adalah KRL
Jabodetabek yang sekarang hanya membayar 3500. Jadi semua itu pemerintah hadir,
dan pemerintah memberikan subsidi," tutur Menhub Budi.
Dengan ditandatanganinya kontrak penyelenggaraan kewajiban
pelayanan publik (PSO) bidang angkutan KA pelayanan kelas ekonomi tahun
anggaran 2020 antara Dirjen KA dengan PT KAI (Persero) ini, PT KAI (Persero)
berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik tahun anggaran 2020 sesuai
dengan standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM. 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk
Angkutan Orang Dengan KA.
Selain penandatangan PSO, Menhub Budi juga menyaksikan
penandatanganan Kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian
Milik Negara (IMO) yang dilakukan oleh Taofiq Hidayat S. selaku Pejabat Pembuat
Komitmen Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
(IMO), dengan Awan Hermawan Purwadinata, selaku Direktur Pengelolaan Prasarana
PT KAI.
Nilai Kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana
Perkeretaapian Milik Negara (IMO) sebesar 1,5 Triliun Rupiah termasuk PPN 10%,
dengan jangka waktu kontrak terhitung mulai tanggal 1 Januari - 31 Desember
2020.
Dana tersebut akan dialokasikan untuk biaya perawatan jalan
rel (Rp 112.367.000.000), biaya perawatan jembatan (Rp.35.251.000.000), biaya
perawatan sintelis ( Rp.24.282.000.000), biaya personel perawatan (IM + RENWAS)
(Rp.427.252.600.000), biaya personel pengoperasian (Rp.469.439.821.488), serta
biaya umum pendukung pengoperasian (Rp.171.077.000.000).
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Laut R.
Agus H. Purnomo mengatakan, tujuan diadakannya penandatanganan kontrak ini agar
masyarakat dan publik mengetahui bahwa Kementerian Perhubungan telah berhasil
melaksanakan pelelangan operator swasta dan penugasan BUMN operator kapal Tol
Laut Logistik, Angkutan Perintis, PSO penumpang Kelas Ekonomi, Angkutan Khusus
Ternak Dan Angkutan Kapal Rede secara tepat waktu.
“Dari sisi waktu penandatangan kontrak semakin baik,
tentunya harus diikuti dengan pelaksanaan layanan pengangkutan yang semakin
baik kepada masyarakat. Kita semua ingin yang terbaik untuk masyarakat, jadi
kami akan memonitor terus pelaksanaannya,” ungkap Agus H. Purnomo
Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut, Ditjen Hubla, Capt. Wisnu
Handoko dalam laporannya menyatakan, dengan penandatanganan kontrak lebih awal
-awal, maka para operator angkutan laut
bisa lebih awal juga ada tahun 2O2O beroperasi melayani masyarakat.
"Dan masyarakat
di daerah yang terpencil dan
terluar cepat juga mendapat pelayanan angkutan laut," kata Capt. Wisnu
Handoko.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar