Labuan Bajo (wartalogistik.com) – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP)
Labuhan Bajo, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, akan mengumpulkan para pemilik kapal wisata di Labuan Bajo, Nusa
Tenggara Timur (NTT) untuk
menyosialisasikan keselamatan pelayaran,
sekaligus terpenuhinya persyaratan bagi kapal wisata sebelum beroperasi dan berlayar.
"Ini akan kami petakan, kapal wisata bisa dipastikan
beroperasi jika kedua aspek terpenuhi (Surat Persetujuan Berlayar dan aspek
perizinan usaha pariwisatanya). Oleh sebab itu, kami berkoordinasi dengan Dinas
Pariwisata, Dinas Perhubungan dan Kepolisian setempat untuk memastikan kedepan
semua aspek ini dipenuhi oleh kapal wisata yang beroperasi di Labuan
Bajo," jelas Simon.
Langkah mengumpulkan pemilik kapal wisata menurut Kepala UPP Kelas II Labuan Bajo,
Simon Baun, dalam rangka meningkatkan
pengawasan keselamatan pelayaran bagi kapal-kapal wisata yang beroperasi di
Labuan Bajo, NTT. Hal itu terkait insiden tenggelamnya kapal wisata KLM Plataran
Pinisi Bali di perairan Pulau Bidadari yang mengangkut rombongan wartawan
istana Selasa (21/1).
"Kami sangat prihatin musibah yang menimpa kapal wisata
di Labuan Bajo kembali terjadi. Untuk itu, UPP Labuan Bajo dan instansi terkait
akan mengumpulkan semua pengusaha kapal wisata di Labuan Bajo agar mereka paham
betul bahwa keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab bersama yang tidak
dapat dikompromikan termasuk segala jenis persyaratannya sebelum dikeluarkan
persetujuan berlayarnya," tegas Simon.
Simon Baun menyayangkan masih ada kapal wisata yang beroperasi
di Labuan Bajo tanpa mengantongi persetujuan berlayar termasuk izin usahanya
sehingga pihaknya dalam waktu dekat akan mengumpulkan para pemilik kapal wisata
di Labuan Bajo untuk memetakan dan
mensosialisasikan keselamatan pelayaran sekaligus memastikan terpenuhinya
persyaratan bagi kapal wisatanya sebelum beroperasi dan berlayar.
Simon mengatakan bahwa saat ini ada sekitar 350-an kapal
wisata yang beroperasi di Labuan Bajo. Menurutnya, ada 2 aspek besar dalam
pengoperasian kapal yang harus dipenuhi yaitu aspek kelaiklautan kapal yang
ditandai dengan dikeluarkannya sertifikat dari UPP Labuan Bajo termasuk Surat
Persetujuan Berlayar dan aspek perizinan usaha pariwisatanya seperti kepemilikan
Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang dikeluarkan Dinas Pariwisata, izin usaha
angkutan laut dan izin operasional kapal dari Dinas Perhubungan.
Simon menambahkan bahwa selain kapal wisata yang beroperasi
memenuhi kedua aspek tersebut, juga harus diperhatikan dan menjadi prioritas
utama adalah faktor cuaca ketika kapal akan berangkat.
"Ini juga menjadi perhatian kami dan mohon kerjasamanya
dari nakhoda kapal wisata juga masyarakat. Jangan memaksakan diri untuk
berangkat jika cuaca tidak mendukung untuk berlayar. Kami tidak akan
mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar
jika cuaca buruk meski semua persyaratan kelaiklautan kapal dan
perizinan kepariwisataan lain-lainnya telah terpenuhi," tegas Simon.
Selain itu, Simon mengatakan bahwa terkait dengan keselamatan
pelayaran, UPP Labuan Bajo dan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR)
Kelas I Kupang akan menjajaki penggunaan perangkat telekomunikasi radio untuk
kapal wisata sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mendukung keselamatan
pelayaran yang pada akhirnya akan meningkatkan minat dan kepercayaan wisatawan
untuk berkunjung ke Labuan Bajo.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar