Jakarta (wartalogistik.com) - Kantor Kesyahbandaran dan
Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sunda Kelapa dan 5 Kantor KSOP lainya mendapat
tambahan kewenangan yakni dapat
melayani Pendaftaran Kapal.
Kelima Kantor KSOP lainnya itu adalah Kantor KSOP
Probolinggo, Tanjung Balai Karimun, Gresik, Jepara dan Tegal.
Untuk Pelabuhan Sunda Kelapa kewenangan tersebut diperoleh berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Perhubungan Laut No. KP 867/DJPL/2019 yang ditandatangani oleh
Direktur Jenderal Perhubungan L:aut Agus
H. Purnomo pada 4 Desember 2019.
Dalam keputusan itu disebutkan penetapan KSOP Sunda Kelapa sebagai Pelabuhan Tempat
Pendaftaran Kapal. Selain itu juga disebutkan dengan ditetapkannya KSOP Sunda
Kelapa sebagai Pelabuhan Tempat Pendaftaran Kapal, maka mempunyai tugas dan
fungsi di bidang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.
“Kelima pelabuhan lainnya juga mendapatkannya berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Perhubungan Laut lainnya,” kata Direktur Perkapalan dan
Kepelautan, Capt. Sudiono beberapa waktu lalu.
Menurut Capt. Sudiono, pemberian kewenangan itu merupakan
upaya pemerintah untuk mendekatkan
pelayanan kepada masyarakat, sehingga pemilik kapal tidak jauh-jauh lagi untuk
mendaftarkan kapalnya ke pelabuhan lainnya.
“Cukup di pelabuhan yang sudah ditetapkan dan yang dekat .
Misalnya pelayaran yang ada di Sunda Kelapa, sekarang bisa mendaftarkan
kapalnya di Pelabuhan Sunda Kelapa,” kata Capt. Sudiono.
Capt. Sudiono juga menyatakan ke depannya, masih akan ada
lagi pelabuhan-pelabuhan yang akan mendapatkan pelimpahan kewenangan untuk
melayani pendaftaran kapal. Namun, sebelum ditetapkan harus memenuhi
persyaratan misalnya, kesiapan sumber daya manusia, jumlah perusahaan pelayaran
dan kapalnya yang melayani pelabuhan tersebut.
"Sejak ditetapkannya sebagai pelabuhan yang melayani pendaftaran kapal, maka ke enam Kantor KSOP tersebut bisa langsung menjalankan pelayananya," kata Capt. Sudiono.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar