Jakarta (wartalogistik.com) – Pasca kecelakaan Tol Cipularang KM 91 yang menelan korban jiwa, disimpulkan bahwa kedua truk dari perusahaan tersebut melanggar batas maksimal dimensi hingga melebihi 70 cm serta kelebihan muatan 300%. Agar kecelakaaan tersebut tidak terjadi kembali, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi bekerja sama dengan semua pihak yang terlibat untuk menindak tegas pelanggar odol, baik pengemudi, pengusaha angkutan barang, dan pemilik barang yang memberikan order. Hal tersebut disampaikannya di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (10/9) seusai rapat lintas instansi untuk menindaklanjuti kecelakaan lalu lintas di KM 91 Tol Cipularang yang terjadi pada Senin (2/9) silam.
“Dalam penanganan kecelakaan ini, kita sudah melakukan inspeksi dan dapat disimpulkan ada beberapa masalah yang terjadi pada dump truck tersebut yaitu melakukan pelanggaran Over Dimensi Over Loading (ODOL), truk tidak memiliki Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT), serta pengemudi yang memiliki SIM palsu yang seharusnya hanya SIM B1, tetapi dia memalsukannya menjadi SIM B2 ,“ jelas Dirjen Budi dalam keterangan lisannya kepada media.
Dirjen Budi menerangkan bahwa SRUT ini digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan STNK atau SIM. “Syarat untuk mendapatkan SRUT adalah dengan membuat rancang bangun kendaraan ke Ditjen Hubdat. Apabila tidak ada SRUT, maka pengemudi tidak bisa memiliki STNK, BPKB, dan juga buku KIR. Sehingga, banyak pengemudi yang memalsukan SRUT dan juga dokumen lainnya,” katanya.
Melalui rapat yang diadakan pada Selasa (10/9) ini, Ditjen Hubdat, Korlantas Polri, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, dan juga operator jalan tol akan mengadakan komitmen bersama untuk penindakan hukum secara tegas terhadap kendaraan ODOL, terutama dump truck.
“Minggu depan kita akan mengadakan rapat tentang penindakan dan pengawasan ketat terhadap kendaraan ODOL, karena ke depannya kita akan melaksanakan operasi secara terus menerus terutama di wilayah Riau sampai dengan Jawa. Pihak yang terlibat antara lain Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Ditlantas Polda, Kepala BPTD dari Riau, Jambi, Palembang, Lampung, sampai dengan Jawa.” Jelas Dirjen Hubdat
Dirjen Hubdat juga sudah menginstruksi kepada semua Kepala Dinas Perhubungan khususnya di Jabodetabek untuk permasalahan Uji Berkala agar tidak terjadi hal seperti ini. Pemerintah saat ini tengah fokus untuk mengajak semua operator dan pengemudi bekerja sama dalam melakukan normalisasi ukuran kendaraan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kemenhub, sehingga dapat mengurangi timbulnya kerusakan jalan, dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Diharapkan bagi BUMN dan pihak swasta yang menggunakan jasa dump truck, agar pada setiap kontrak pekerjaan hanya menggunakan truk yang dimensinya sesuai dengan ketentuan, dan juga surat-suratnya dilengkapi,” tutup Dirjen Budi. (Hilwa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar