Ditandatangani Perjanjian Kerja Sama Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan antara Ditjen PSDKP - KKP dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku di Ambon. - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Ditandatangani Perjanjian Kerja  Sama  Pengawasan  Sumberdaya  Kelautan dan Perikanan antara Ditjen PSDKP - KKP  dengan  Dinas  Kelautan dan Perikanan Propinsi  Maluku   di Ambon.

Ditandatangani Perjanjian Kerja Sama Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan antara Ditjen PSDKP - KKP dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku di Ambon.

Share This

Maluku (wartalogistik.com)  – Kota Ambon, Maluku akan jadi saksi sejarah bagi peningkatan pengawasan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan, setelah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP  bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Daerah Maluku melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan mengenai pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, di  Gedung Balai Pertemuan Nelayan PPN, Ambon, Maluku.


Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh   Plt Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono mewakili  Dirjen PSDKP KKP, Agus Suherman  dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, Romelus Far Far.

“Dengan penandatanganan nota kesepatan ini diharapkan sinergi pelaksanaan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Provinsi Maluku dapat diwujudkan dan harmonis sampai akar rumput,” ujar Pung Nugroho Saksono.

Lebih jauh Pung Nugroho menyampaikan, kolaborasi antar instansi, baik di pusat maupun daerah perlu ditingkatkan dalam hal pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan seperti peningkatan pengoperasian kapal-kapal pengawas perikanan di WPPNRI, penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan dan pengawasan terhadap pelaku usaha kelautan dan perikanan demi menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.

"Berkat kerja keras kita semua, sejak tahun 2014 KKP telah berhasil menyelamatkan uang negara hingga ratusan triliun rupiah, baik dari pemberantasan penangkapan ikan illegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur serta penggagalan lalu lintas komoditas perikanan yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho Saksono.

Adapun sinergi yang tertuang pada MoU, meliputi sinergi pelaksanaan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, termasuk pelaksanaan operasi/patroli kapal pengawas perikanan, sinergi proses penanganan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana serta pertukaran data dan informasi.

Dijelaskan juga, sinergi antara Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tidak sebatas pada hal-hal tersebut, tapi bisa dan akan terus ditingkatkan menyesuaikan perkembangan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.


Untuk itu, lanjut Pung Nugroho, pihaknya bersama-sama pemerintah Provinsi Maluku, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan akan membangun kerjasama pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan. Diharapkan cita-cita mulia bangsa akan terealisasi yang dijual si dari Provinsi Maluku ini.

“Mari kita bangun harmonisasi pusat dan daerah yang tangguh, bekerja bersama-sama, memupuk rasa kebersamaan, saling menghargai satu sama lain, responsif terhadap perubahan dan menjadi pribadi yang memiliki integritas tinggi. Mari kita sambut sinergi yang kuat. Kerja kita, prestasi bangsa,” tutup Pung Nugroho.

(Ire Djafar/Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here