KOREA (Warta Logistik) – Indonesia merupakan anggota Asia-Pacific Heads of
Maritime Safety Agencies (APHoMSA), karenanya soal pemisahan Selat Sunda Indonesia
disampaikan pada pertemuan 20th Session of APHoMSA yang dilaksanakan tanggal 15
sampai dengan 17 April 2019 di Seoul, Republic of Korea.
Sekditjen Perhubungan Laut, Arif Toha didampingi Kasubdit
Alur Direktorat Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut, Topan Rindoyo.
Dalam paparannya Arif menjelaskan bahwa pada Sidang Plenary
International Maritime Organization (IMO) Sub Committee Navigation
Communication and Search and Rescue (NCSR) ke-6 yang diselenggarakan di Markas
Besar International Maritime Organisation (IMO), London pada tanggal 16-25
Januari 2019 lalu. Telah menyetujui penetapan bagan pemisahan alur laut atau
Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok.
“Penetapan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok ini merupakan
salah satu pencapaian Indonesia setelah melalui perjuangan panjang selama
kurang lebih dua tahun sampai IMO menyetujui proposal pengajuan TSS oleh
Indonesia tersebut. Untuk itu, Indonesia akan melaksanakan
kewajiban-kewajiban dalam pengimplementasian penuh TSS di kedua selat tersebut,
dalam hal ini IMO terus memonitor pelaksanaan dan implementasinya," ujar
Arif Toha dalam Forum APHoMSA, Senin kemarin (15/4/2019).
Arif Toha juga menyampaikan bahwa Indonesia terus melakukan
persiapan terkait rencana implementasi TSS Selat Sunda dan Selat Lombok sampai
kemudian diadopsi pada Sidang IMO Maritime Safety Committee (MSC) ke-101 pada
bulan Juni 2019 mendatang.
Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban-kewajiban yang harus
dilaksanakan, antara lain melakukan pemenuhan sarana dan prasarana penunjang
keselamatan pelayaran di area TSS yang telah ditetapkan, meliputi Vessel
Traffic System (VTS), Stasiun Radio Pantai (SROP), Sarana Bantu Navigasi
Pelayaran (SBNP), serta peta elektronik terkini dan memastikan operasional dari
perangkat-perangkat penunjang keselamatan pelayaran tersebut selama 24 jam. (Safira/WL).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar