LOGISTIK adalah sebuah proses mengenai penyimpanan, penyaluran dan pemeliharaan serta pernghapusan terhadap barang-barang atau alat-alat tertentu. Secara sederhanannya logistik bisa diartikan sebagai manajemen aliran atau management flow dari satu tempat ke tempat lainnya, yang lingkupnya meliputi informasi, transportasi, inventory, warehousing, material-handling, packaging.
Logistik termasuk ke dalam supply
chain management yang berfokus pada perpindahaan barang dari tempat asal ke
tempat tujuan guna mencapai kepuasan pelanggan. Untuk itu dapat disimpulkan
bahwa tujuan utama dari logistik adalah mengatur siklus sehingga memberikan
hasil yang bermanfaat bagi perusahaan terutama pada efesiensi.
Sejak kapan logistik sudah diterapkan? Kata logistik sendiri berawal dari Bahasa Yunani kuno, yaitu Logos yang artinya “rasio, kata, kalkulasi, alasan, permbicaraan, orasi.” Pada saat jaman perang Yunani kondisi peperangan berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Maka dibentuklah tim yang dapat mendukung prajurit ketika berpindah tempat, dan tim tersebut disebut dengan logistikasi yang bertanggung jawab atas distribusi dan pendanaan persediaan saat perang.
Lalu bagaimana perkembangan logistik
kini terutama di Indonesia? Di semakin tingginya mobilitas dan perkembangan
teknologi mengubah cara orang beraktivitas. Hal ini juga mempengaruhi kondisi
industri tertentu, terutama logistik. Apa lagi dengan adanya internet, pelaku
industri logistik dituntut harus bisa mengikuti perkembangan dengan memperbaiki
sistem logsitiknya termasuk infrastruktur serta penyediaan sumber daya manusia
(SDM) logistik yang handal.
Apa itu Sistem Logistik Nasional (Sislognas) ? Sistem logistik sendiri tersusun atas fasilitas-fasilitas yang terhubung dengan jasa pelayanan transportasi. Sistem ini memiliki peran strategis dalam mensinkronkan dan menyelarasakan kemajuan antarsektor ekonomi dan antarwilayah demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang inklusif sekaligus menjadi benteng bagi kedaulatan dan ketahanan ekonomi nasional. Adapun peran-peran sislognas sebagai berikut:
– Menjamin kelancaran arus
barang
– Mengurangi biaya transaksi/ekonomi
biaya tinggi
– Membangun daya saing nasional
– Menjaga kelestarian lingkungan hidup
– Mewujudkan kesejahteraan masyarakat
– Mensinkronkan dan menyelaraskan
kemajuan antar sektor ekonomi dan antar wilayah sehingga dapat menjadi benteng
kedaulatan dan ketahanan ekonomi nasional
– Meningkatkan konektivitas untuk
memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa (NKRI) dan penggerak bagi
terwujudnya Indonesia sebagai negara maritim
Ruang Lingkup Terhadap Sistem Logistik Nasional
Dalam aktivitas logistik terdapat
pelaku atau pemangku kepentingan yang terlibat di dalamnya. Berikut ini 5
kelompok tersbeut.
Konsumen, adalah pengguna yang membutuhkan barang baik untuk proses
produksi maupun konsumsi. Konsumen lah yang menentukan jenis dan jumlah barang,
dari siapa, dan di mana barang tersebut akan dibeli dan kemana barang tersebut
akan di antar.
Pelaku Logistik,
adalah pemilik
dan penyedia barang yang dibutuhkan konsumen, yaitu produsen dan penyalur. Produsen
adalah penghasil barang baik melalui budidaya (pertanian, perikanan,
perternakan, perkebunan, kehutanan), pertambangan, maupun proses pengolahan
produksi. Penyalur adalah perantara perpindahan kepemilikan
barang dari produsen sampai ke konsumen melalui distribusi (pedagang besar/wholesaler,
grosir, distributor, agen, pasar, pengecer, warung, dan lainnya) dalam
suatu mekanisme tata niaga.
Penyedia Jasa Logistik, merupakan institusi atau badan usaha
penyedia jasa pengiriman barang (transporter, freight forwarder, shipping
liner, EMKL, dsb) dari tempat asal barang (shipper) ke tempat
tujuannya (consignee), dan jasa penyimpanan barang (pergudangan,
fumigasi, dan sebagainya). Asal barang biasanya berasal dari produsen, pemasok,
atau penyalur, sedangkan tujuannya ke konsumen, penyalur atau produsen.
Pendukung Logistik, adalah institusi atau badan usaha yang
memberikan dukungan terhadap efektivitas dan efesiensi kegiatan logistik dan
memberikan kontribusi untuk menyelesaikan permasalahan logistik. Dalam kategori
ini yang termasuk di dalamnya adalah asosiasi, konsultan, institusi pendidikan
dan pelatihan serta lembaga penelitian.
Pemerintah, peran pemerintah dalam siklus sistem logistik ini dalah
regulator yang menyiapkan peraturan perundangan dan kebijakan, fasilitator yang
menyediakan dan membangun infrastruktur logistik yang diperlukan dan integrator
yang mengkoordinasikan dan mensinkronkan aktivitas logistik sesuai dnegan visi
yang ingin dicapai dan pemberdayaan baik kepada pelaku logistik, penyedia jasa
logistik maupun pendukung logistik.
Penyebab Lemahnya Sistem Logistik Nasional
Hingga saat ini kinerja sistem
logistik nasional masih belum optimal. Hal ini disebabkan masih tingginya biaya
logistik nasional yang mencapai kurang lebih 27% dari Produk Domestik Bruto
(PDB) dan belum memadainya kualitas pelayanan. Sedikitnya ada tujuh masalah
logistik yang masih harus diperhatikan untuk selanjutnya dibenahi, yaitu
komoditas, infrastruktur, pelaku dan penyedia jasa logistik, sumber daya
manusia, teknologi informasi dan komunikasi, regulasi, dan kelembagaan.
Komoditas
Dari segi komoditas, masalah muncul
karena saat sampai saat ini Indonesia belum memiliki fokus komuditas yang akan
ditetapkan dan menjadi komitmen nasional untuk dikembangkan. Oleh sebab itu,
volume perdagangan ekspor dan impor menjadi belum optimal.
Infrastruktur
Dalam hal infrastruktur, Indonesia
belum memiliki infrastruktur yang memadai baik dari segi kualitas maupun
kuantitas, di antaranya belum memiliki pelabuhan penghubung atau Hub Port dan
juga belum dikelola secara terintegrasi, efektif dan efesien, mulai dari
infrastruktur transprortasi, seperti bandara, pelabuhan, penyebrangan
sungai/laut, jalan raya, jalan dan jalur kereta api.
Pelaku dan penyedia jasa logistik
Hal ini juga belum memadai, sebab
dipengaruhi oleh daya saing Indonesia yang masih terbatas, tidak hanya di
tingkat nasional, bahkan global. Ini timbul karena lemahnya jaringan nasional
serta internasional sehingga kebanyakan penyedia jasa logistik sebagian besar
masih didominasi oleh perusahaan multinasional.
Sumber Daya Manusia
Kondisi sumber daya manusia juga
menjadi masalah dalam logistik, pasalnya keberadaan lembaga pendidikan dan
pelatihan bidang logistik masih minim di Indonesia. itu sebabnya kondisi sumber
daya manusia Indonesia masih sangat rendah, terutama dalam kompetensi sumber
daya dan manajemennya.
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Sementara itu, teknologi informasi dan
komunikasi di Indonesia juga belum mendukung.terbatasnya jangkauan jaringan
pelayanan nonseluler menjadi kendala yang belum juga teratasi. Dengan begitu,
secara umum Indonesia masih sangat bergantung dengan sistem manual dan sistem
berbasis kertas dalam transaksi logistiknya.
Kebijakan atau Regulasi
Kebijakan atau regulasi pada sektor
logistik juga masih bersifat parsial dan sektoral. Meskipun sudah sibetuk
regulasinya namun tetap saja penegakan hukumnya masih rendah.
Kelembagaan
Koordinasi lintas sektoral masih
sangat rendah serta belum ada kelembagaan yang mengawal pelaksanaan
pengembangan logistik nasional.
Pembentukan Cetak Biru Sislognas (Sitem Logistik Nasional) Sebagai Prasarana Dalam Membangun Daya Saing Nasional
Kendala-kendala itu pun jadi perhatian
khusus pemerintah, sehingga diterbitkanlah Blue Print atau Cetak Biru
Pengembangan Sistem Logsitik Nasional yang dirilis pada tahun 2012 lalu yang
dirilis melalui Keputusan Presiden Nomor 26/2012. Cetak biru ini adalah panduan
dalam pengembangan logistik bagi para pemangku kepentingan terkait serta
koordinasi kebijakan dan pengembangan Sistem Logistik Nasional.
Untuk pemerintah, cetak biru ini
dihadapkan dapat membantu pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan di
bidang logistik serta meningkatkan trasnparansi dan koordinasi lintas
kementerian dan lembaga di tingkat pusat maupun daerah. Sedangkan bagi pelaku
usaha, dihadapkan dapat membantu untuk meningkatkan daya saingnya melalui penciptaan
nilai tambah yang lebih tinggi dengan biaya yang kompetitif. Sehingga hal ini
mampu meningkatkan peluang investasi bagi usaha kecil, menengah, maupun mikro,
serta membuka peluang untuk pelaku dan penyedia jasa logistik nasional untuk
bekerjasama dalam skala global.
Tujuan dari cetak biru ini adalah:
- Sebagai panduan dan pedoman dalam pengembangan Sistem Logistik Nasional bagi para pemangku kepentingan yang terkait, baik pemerintah maupun swasta.
- Sebagai alat unruk mengkomunikasikan visi dan misi, tujuan, arah kebijakan, dan strategi, serta rencana aksi pengembangan sistem logistik nasional.
Bagaimana cetak biru dapat mengatasi persolan logistik nasional?
Cetak biru yang telah dikeluarkan
menguraikan kondisi logistik nasional saat ini dan mengatasi sebagian
masalah-masalah utama dalam arus komoditas unruk penggunaan di dalam negeri
ataupun negara-negara tujuan ekspor utama, serta mengusulkan suatu rencana aksi
di tujuh bidang uatama, yakin:
- Melakukan peningkatan infrastruktur
Menyadari pentingnya infrastruktur
perbaikan diusulkan didasarkan pada moda transportasi seperti bandara,
pelabuhan, penyebrangan sungai/laut, jalan raya, jalan dan jalur kereta api.
Bagian ini juga menekankan pentingnya kelancaran penghubung (interface) antar
jaringan transportasi multimoda sehingga barang dapat bergerak cepar dari satu
moda ke moda lainnya.
2. Reformasi
peraturan perundang-undangan menciptakan lingkungan usaha yang kondusif untuk
menurunkan biaya logsitik
Reformasi ini bertujuan untuk menyederhanakan
perdagangan komoditas ekspor dan strategis, memperbaiki manajemen pelabuhan dan
perbatasan, memfasilitasi transportasi di daerah, dan menyusun undang-undang
serta peraturan pelaksanannya mengenai transportasi multimoda. Perencanaan
revisi perundang-undangan ini juga memerlukan harmonisasi dan penyederhanaan
dengan UU yang telah dikeluarkan oleh kementrian atau pemerintah pusat dan
daerah.
3. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang logistik
Dalam meningkatkan ketersediaan tenaga
professional yang handal dalam bidang logistik, diperlukan peningkatan
kompetensi melalui sertifikasi keterampilan dan meningkatkan person lembaga
pendidikan dan pelatihan melalui koordinasi dengan Badan Nasional Sertifikasi
Profesi (BNSP) dan Kementrian Pendidikan Nasional.
4. Penguatan daya saing penyedia jasa domestic
Melalui cetak biru ini penyedia jasa
logistik diharapkan sepenuhnya berpartisipasi dalam perubahan sistem logistik
nasional secara keseluruhan. Dibutuhkan Insentif untuk mendorong peningkatan kualitas
dan kuantitas investasi sektor swasta. Partisipasi swasta dalam pembangunan
infrastruktur perlu didorong, iklim usaha yang menguntungkan bagi pelaku dalam
rantai penawaran perlu diciptakan dan skema kredit khususnya perlu dikembangkan
unruk mendukung peningkatan armada angkutan truck.
5. Penerapan lebih lanjut teknologi informasi dan komunikasi
Untuk mendukung upaya peningkatan
logsitik nasional juga perlu meningkatkan teknologi informasi dan
komunikasinya. Maka fokusnya adalah pada penguatan National Single Window
(NSW), penerapan Customs Advanced Trade System (CATS) dan Sistem Logistik
Terpadu dan Transportasi Antarmoda Nasional (NILITS) guna mendukung kelancaran
pengawasan arus barang.
6. Pembentukan kerangka kelembagaan
Tim Logistik Nasional dibentuk untuk
mengawasi, memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan Cetak Biru
Logistik Nasional. Tim ini juga bertugas untuk menilai kebutuhan dibentuknya
suatu badan khusus di lingkungan pemerintah yang akan mengkoordinasikan dan
mengharmonisasikan pelaksanaan sistem logistik nasional dalam jangka menengah
dan panjang.
7. Fokus komoditas strategis dan eskpor
Dalam Cetak Biru Sistem Logistik
Nasional menyakatan tentang mengkaji komoditas strategis dan rantai-rantai
penawaran ekspor terpenting untuk mengidentifikasikan kesenjangan uatama pada
arus barang dan memastikan ketersediaannya di pasar domestic dan internasional.
Di dalam Cetak Biru Sistem Logistik
Nasional juga mencantumkan aksi-aksi yang akan dilaksanakan oleh kementrian
coordinator dan lini, lembaga dan insitusi. Aksi-aksi tersebut dicantumkan
rencana pembangunan jangka menengah yang dikoordinasikan oleh Bdan Perencanaan
Pembangunan Nasional. Pencantuman ini agar segala pihak yang ada didalamnya
memprioritaskan tindakan-tindakan yang diusulkan dan mengalokasikan aggaran
yang memadai. Ada 3 tahapan selama jangka waktu 15 tahun, pada tahapan pertama
(2011-2015) difokuskan kepada mpembenagan regulasi, pengembangan SDM, dan
peningkatan infrastruktur logistik sehingga terwujud integrase logistik lokal
dan nasional.
Pada Tahap II (2016-2020) difokuskan
pada pengembangan dan perluasan infrastruktur logistik, peningkatan kapasitas
pelaku dan penyedia jasa logsitik sehingga sistem logistik nasional dapat terkoneksi
dengan jaringan logistik ASEAN. Tahap III (2021-2025) difokuskan pada perkuatan
sistem logistik Nasional sehingga dapat terkoneksi dnegan jaringan logistik
global.
(* Tim REDAKSI WARTA LOGISTIK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar