Disnav Semarang Ajak Masyarakat Padat Karya - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Disnav Semarang Ajak  Masyarakat  Padat Karya

Disnav Semarang Ajak Masyarakat Padat Karya

Share This

Jakarta (wartalogistik.com)  –  Gerakan memberdayakan masyarakat untuk kerja terus berlangsung di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kali ini kegiatan program padat karya di gelar oleh Distrik Navigasi Kelas II Semarang yang bersinergi dengan masyarakat sekitar guna melaksanakan pemeliharaan dan perawatan halaman taman dan pengecatan rumah dinas Penjaga Menara Suar (PMS).

"Kegiatan padat karya yang dimulai pada hari ini 22 Maret 2019 akan dilaksanakan selama kurang lebih 8 hari ke depan untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan halaman taman dan pengecatan rumah dinas Pejaga Menara Suar (PMS) dengan melibatkan 40 orang masyarakat dari Kampung Ujung Sari, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang,” demikian disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili Kepala Bagian Umum, Widi Supriyanto di Semarang (22/3).

Menurut Widi,  pelaksanaan program padat  karya yang berlangsung sejak tahun 2018  selain dapat membuat lingkungan kerja yang bersih dan nyaman bagi para pegawai juga bermanfaat dalam upaya meningkatkan lapangan kerja.

"Kami berharap melalui program padat karya  ini selain dapat mengurangi angka pengangguran juga dapat meningkatkan kualitas  hidup masyarakat sekitar, serta membangkitkan  perekonomian masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kepala Distrik Navigasi Kelas II  Semarang,  Benny Noviandinuddin  mengatakan bahwa rencananya program padat karya tahun ini akan dilakukan di dua lokasi lagi yaitu di lokasi  Menara Suar Pekalongan dan Menara Suar Tegal.

Menurut Benny program padat karya yang dilakukan meliputi kegiatan pengecatan dan pembersihan taman dan lokasi kantor, dan pengecatan rumah dinas Penjaga Menara Suar.


"Adapun dalam pelaksanaannya  pemilihan tenaga kerja ini kami mengutamakan tenaga kerja yang tidak terlatih, menggunakan peralatan sederhana, serta besaran upah  disesuaikan dengan Standar Biaya Umum (SBU) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah Provinsi Jawa Tengah," tutup Benny. (Abu Bakar)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here