Jakarta
(wartalogistik.com) - Para nakhoda kapal
yang akan atau sedang berlayar di Selat Sunda, khususnya perairan Banten untuk
meningkatkan kewaspadaan dalam menjalankan kapalnya, berkaitan dengan erupsi
gunung Anak Krakatau dan cuaca ekstrim yang terjadi belakangan ini.
Arahan
itu tertuang dalam Surat Edaran No. UM.003/371/8/KSOP.Btn-18 tanggal 26
Desember 2018 yang diterbitkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Kepala
Kantor KSOP Kelas I Banten, Herwanto, menyebutkan bahwa pihaknya mengingatkan
pada masyarakat atau wisatawan dan kapal-kapal/perahu yang melintas untuk tidak
mendekati Pulau Krakatau.
“Kami
juga mengimbau kepada para nakhoda untuk selalu memonitor dan memantau Berita Cuaca
melalui website BMKG serta Berita Erupsi Anak Krakatau dari Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Geologi, Pos Pengamatan Gunung Anak
Krakatau dan atau melalui semua alat yang dapat digunakan untuk menerima berita
cuaca di atas kapal, baik itu Navtex, Weather Fax, atau Weather Telex, kemudian
melakukan tindakan yang diperlukan sesuai prosedur di atas kapal,” papar
Herwanto.
Para
Nakhoda, lanjut Herwanto, juga wajib memastikan kondisi permesinan, kemudi dan
peralatan navigasi kapal berfungsi dengan baik, demikian pula dengan
kelengkapan alat keselamatan kapal.
“Selain
itu, penting bagi Nakhoda untuk melaksanakan pengoperasian kapal sesuai
prosedur yang ada, seperti memastikan dan melaporkan bahwa unit-unit muatan dan
kendaraan yang dimuat diatas kapal telah diikat (dilashing) dan aman untuk
pelayaran, serta mengecek posisi berlabuh jangkar untuk memastikan kapal tidak
larat dan diawaki cukup pada saat kapal labuh jangkar,” terangnya.
Adapun
untuk kegiatan bongkar muat di pelabuhan, Herwanto juga mengimbau kepada para
stakeholder terkait agar memperhatikan kondisi cuaca dan mengutamakan Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K3). Sedangkan untuk Kapal–kapal kecil dengan ukuran di
bawah 35 GT dan kapal-kapal nelayan diimbau untuk menunda keberangkatan hingga
cuaca dipastikan sudah benar-benar aman.
“Surat
Edaran ini berlaku mulai tanggal 26 Desember 2018 sampai 1 Januari 2019
mendatang. Apabila para Nakhoda atau pelaku pelayaran lain membutuhkan
informasi atau pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi kantor KSOP Kelas I
Banten dengan nomor telp : (0254) 571009 – 571013 atau melalui -alamat e-Mail ksopbanten@gmail.com,” tutup Herwanto. (Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar