Jakarta
(wartalogistik.com) – Upaya DPP Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) membela
pelaut mendapat perhatian positip dari asosiasi pekerja transportasi internasional.
Terbukti International Transport Workers’ Federation (ITF) perwakilan Malta pun
memercayakan pada wadah pelaut nasional itu untuk menghubungi pelaut di
Indonesia yang pernah bekerja di negara Malta agar membuat surat penuntutan ke
perusahaan di negara tersebut.
Wakil
Sekretaris Jenderal DPP PPI, Syofyan menyebutkan awalnya ada dua orang pelaut mandiri dari Indonesia
yang bekerja di kapal di negara Malta. Pada pertengahan tahun 2018 ini kedua orang itu menghadapi masalah
dengan perusahaan pelayaran di negara itu. Keduanya lalu menghubungi ITF
perwakilan Malta untuk mengatasi masalah yang dihadapinya. Dalam proses
pengurusan masalah, salah seorangnya kembali ke Indonesia. Sedangkan yang
seorang lagi tetap tinggal dan mengurus masalahnya.
Ternyata upaya pelaut Indonesia dibantu ITF perwakilan Malta itu
membuahkan hasil dengan dikabulkannya tuntutan pelaut. Namun pelaut yang berada
di Malta meminta tuntutan yang dikabulkan berdua, bukan dirinya saja.
“Keinginan
pelaut itu pun bisa diterima namun harus ada surat kuasa penuntutan dari pihak
pelaut yang sudah kembali ke Indonesia,” kata Syofyan.
Surat
kuasa yang diminta itu, kata Syofyan, harus sesuai prosedur negara Malta, yakni
surat kuasa harus berbahasa Inggris, ditandatangani dan distempel notaris, ditandatangani dan
stempel asosiasi pelaut, dan juga ditandatangani dan stempel Kementerian Hukum
dan HAM dan Kementerian Tenaga Kerja.
“Untuk
mengurus surat kuasa itu, pihak ITF di Malta menghubungi DPP PPI untuk membantu
agar pelaut yang di Indonesia itu membuat surat kuasa sebagaimana ketentuan di
Malta,” ujar Syofyan.
Atas
permintaan pihak ITF di Malta, sambung Syofyan pihak DPP PPI menindaklanjutinya
sampai terpenuhi apa yang diharapkan asosiasi pekerja internasional itu.
Setelah lengkap surat kuasa dari pelaut Indonesia lalu pihak DPP PPI
mengirimkan surat kuasa tersebut melalui jasa penitipan surat.
“Dan
akhirnya setelah berkas itu diterima, proses penuntutan pun bisa dilakukan dan kedua pelaut itu berhasil
mendapatkan hak-haknya dan kembali ke tanah air,” kata Syofyan.
Dalam
menjalankan amanat dari asosiasi pekerja internatonal itu, kata Shofyan pihak
PPI tidak melihat keanggotaan, melainkan unsur kemanusiaan sebagai sesama
pekerja di kapal.
Sejak
saat itu, kata Syofyan, ITF di Malta memberikan
apresiasi positip atas upaya DPP PPI dalam membantu menyelesaikan masalah
pelaut sehingga berhasil.
“Sampai
saat ini tercipta hubungan komunikasi antara DPP PPI dan ITF di Malta,” kata
Syofyan.
Atas
adanya masalah pelaut Indonesia di luar negeri Syofyan berharap pelaut yang akan
bekerja di luar negeri harus benar-benar selektif memilih agen, perusahaan
pelayaran yang hendak dituju untuk bekerja dan melengkapi dokumen sebagai
persyaratan bekerja di luar negeri.
Selain
itu penting juga, tambah Syofyan memberikan pemahaman terhadap keluarga
mengenai pekerjaan dan dokumen-dokumen yang dimiliki, sehingga ketika
dibutuhkan pihak keluarga bisa
mendukungnya. (Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar