Jakarta
(wartalogistik.com) - Kegiatan bongkar
muat di pelabuhan mendapat perhatian dari pemerintah. Kali ini melalui
pembahasan mengenai rencana penyempurnaan Permenhub No. 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar
Muat Barang Dari dan Ke Kapal.
Pembahasan
itu dilangsungkan melalui acara Focus Group Discussion (FGD) yang bertempat di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Rabu (19/9).
Pelaksana Tugas (Plt)
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko mengatakan bahwa
dengan adanya dinamika kegiatan usaha bongkar muat di pelabuhan akhir-akhir ini
maka Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan menginisisasi FGD
penyempurnaan PM 152 Tahun 2016 untuk mendapat masukan yang lebih komprehensif
terkait pelaksanaan kegiatan bongkar muat di pelabuhan.
"Diharapkan dengan
adanya FGD ini akan mendapatkan masukan terhadap pelaksanaan kegiatan bongkar
muat di pelabuhan baik Badan Usaha Pelabuhan (BUP) maupun Perusahaan Bongkar
Muat dapat bersinergi untuk menciptakan pelayanan bongkar muat barang yang
lebih efektif dan efisien, untuk menjamin kelancaran arus barang di pelabuhan,"
ujar Capt. Wisnu usai acara FGD dimaksud.
Apa yang
diungkapkan, Capt. Wisnu terkait adanya dinamika usaha bongkar muat merupakan mulainya kegiatan bongkar muat
oleh pihak pengelola pelabuhan. Padahal selama ini kegiatan bongkar muat oleh
PBM. Pengelola pelabuhan menjalankan kegiatan bongkar muat karena diperbolehkan
bedasarkan Permenhub No. 152 Tahun 2016.
Pihak
asosiasi bongkar muat, APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia ) yang
diwakili sekjennya, Sahat Simatupang mengakui adanya amanat dalam regulasi
untuk melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan. Namun dalam Permenhub itu juga
ditetapkan bahwa untuk menjalankan kegiatan bongkar muat pengelola pelabuhan
diatur oleh tentuan tersendiri.
Sahat yang
diwawancari wartalogistik.com beberapa waktu lalu mengakui sampai saat ini
belum ada regulasi terbaru yang mengatur kegiatan pelabuhan melayani kegiatan
bongkar muat. Jadi pihaknya meminta untuk dilakukan pembahasan mengenai aturan
diperbolehkannya pelabuhan melakukan kegiatan bongkar muat.
Jadi melalui
FGD ini mulai terlihat adanya upaya pemerintah dan pihak terkait dalam kegiatan
bongkar muat untuk membahas dinamika yang berkembang itu. (Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar