Permenhub No. 152 Tahun 2016 Mulai Masuk Pembahasan Untuk Perubahan - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Permenhub No. 152 Tahun 2016 Mulai Masuk Pembahasan Untuk Perubahan

Permenhub No. 152 Tahun 2016 Mulai Masuk Pembahasan Untuk Perubahan

Share This

Jakarta (wartalogistik.com) -  Kegiatan bongkar muat di pelabuhan mendapat perhatian dari pemerintah. Kali ini melalui pembahasan mengenai rencana penyempurnaan Permenhub No. 152 Tahun 2016  tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal.

Pembahasan itu dilangsungkan melalui acara Focus Group Discussion (FGD) yang bertempat di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Rabu  (19/9).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko mengatakan bahwa dengan adanya dinamika kegiatan usaha bongkar muat di pelabuhan akhir-akhir ini maka Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan menginisisasi FGD penyempurnaan PM 152 Tahun 2016 untuk mendapat masukan yang lebih komprehensif terkait pelaksanaan kegiatan bongkar muat di pelabuhan.

"Diharapkan dengan adanya FGD ini akan mendapatkan masukan terhadap pelaksanaan kegiatan bongkar muat di pelabuhan baik Badan Usaha Pelabuhan (BUP) maupun Perusahaan Bongkar Muat dapat bersinergi untuk menciptakan pelayanan bongkar muat barang yang lebih efektif dan efisien, untuk menjamin kelancaran arus barang di pelabuhan," ujar Capt. Wisnu usai acara FGD dimaksud.

Capt. Wisnu juga mengatakan bahwa pemerintah meminta agar semua pihak dapat melaksanakan kegiatan usahanya dengan prinsip kesetaraan dan keadilan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Formulasi share untuk bongkar muat akan terus dipertajam kedepannya melalui beberapa FGD dan workshop lagi.

Apa yang diungkapkan, Capt. Wisnu terkait adanya dinamika  usaha bongkar muat merupakan mulainya kegiatan bongkar muat oleh pihak pengelola pelabuhan. Padahal selama ini kegiatan bongkar muat oleh PBM. Pengelola pelabuhan menjalankan kegiatan bongkar muat karena diperbolehkan bedasarkan Permenhub No. 152 Tahun 2016.

Pihak asosiasi bongkar muat, APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia ) yang diwakili sekjennya, Sahat Simatupang mengakui adanya amanat dalam regulasi untuk melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan. Namun dalam Permenhub itu juga ditetapkan bahwa untuk menjalankan kegiatan bongkar muat pengelola pelabuhan diatur oleh tentuan tersendiri.

Sahat yang diwawancari wartalogistik.com beberapa waktu lalu mengakui sampai saat ini belum ada regulasi terbaru yang mengatur kegiatan pelabuhan melayani kegiatan bongkar muat. Jadi pihaknya meminta untuk dilakukan pembahasan mengenai aturan diperbolehkannya pelabuhan melakukan kegiatan bongkar muat.

Jadi melalui FGD ini mulai terlihat adanya upaya pemerintah dan pihak terkait dalam kegiatan bongkar muat untuk membahas dinamika yang berkembang itu. (Abu Bakar)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here