Jakarta (wartalogistik.com) – Harapan DPP Pergerakan
Pelaut Indonesia (PPI) untuk melakukan dengar pendapat dengan DPR RI Komisi IX,
kelihatannya mulai terbuka. Hal itu dimulai ketika Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengundang
DPD PPI Sulawesi Utara untuk menghadiri pertemuan dengan Komisi IX DPR RI yang
melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke Provinsi Sulawesi Utara, pada Selasa
18 September 2018.
Atas undangan itu, DPD PPI mengutus Herson W. Palatangara, Christianto
Dohanis, Nirna Massa dan Robeert Pilipus Rumu menghadiri pertemuan dengan wakil
rakyat itu.
Anggota Komisi IX DPR RI Syamsul Bachri selaku
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesfik (Kunspek) Komisi IX DPR RI menyatakan selama kunjungannya di Manado rombongan wakil rakyat itu ingin mengetahui mengenai perlindungan
anak buah kapal (ABK) dan pelaut lintas batas antar negara.
Atas tujuan kunjungan itu, Sekda Provinsi
Sulawesi Utara, Edwin L. Silangen atas nama Gubernur Sulawesi Utara mengundang
sejumlah pihak terkait diantaranya, Kepala BP3TKI Manado, Kepala Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manado, Dewan Pengawas BPJS
Manado, asosiasi pengusaha pelayaran,
Ketua DPD Pergerakan Pelaut Indonesia, Ketua DPD Kesatuan Nelayan Tradisional
Indonesia (KNTI).
Menurut Ketua Tim Advokasi, Hukum dan HAM
DPP PPI, Imam Syafi’i, pihaknya menyambut positif atas undangan yang diberikan
dari Sekda Provinsi Sulawesi Utara pada DPD PPI Sulawesi Utara untuk hadir dalam pertemuan,
terkait kunjungan kerja komisi IX DPR RI itu.
“Dengan hadirnya perwakilan kami pada kunjungan
kerja Komisi IX DPR berarti kami bisa
memberikan masukan langsung mengenai keadaan pelaut yang menjadi obyek
kunjungan kerjanya di wilayah itu,” kata Imam Syafi’i.
“Ini
bagian penting untuk ke depannya, karena kami masih terus berjuang untuk
mendapatkan kesempatan dengar pendapatan dengan pihak Komisi IX DPR di gedung
DPR,” tambah Imam Syafi’i.
Dikatakan juga, PPI akan terus memperjuangkan hak-hak
pelaut sebagaimana yang ada dalam ketentuan UU yang berlaku.
“Selama ini sudah terlihat hasilnya sejumlah
pelaut yang tidak mendapatkan perlakuan adil, berhasil menuntut pihak pemberi
kerja dan mendapatkan kompensasi atas hak-haknya,” tegas Imam Syafi’i. (Abu
Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar