Jakarta (wartalogistik.com) – PT Pelabuhan Indonesia II
(Persero) atau IPC Cabang Pelabuhan Panjang, mulai memanfaatkan aplikasi Tempat
Penimbunan Sementara berbasis Online (TPS Online) di Terminal Peti Kemas
Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
Prosesi peresmian peluncuran layanan on line berlangsung, Selasa
(4/9) di Pelabuhan Panjang, Lampung menghadirkan Menko Maritim Luhut Binsar
Panjaitan, Dirut Pelabuhan Indonesia II, Elvin G. Massasya dan sejumlah pejabat
lainnya.
TPS Online merupakan solusi digital untuk melakukan Pertukaran
Data Elektronik (PDE) kontainer antara sistem IPC di Terminal Peti Kemas dengan
sistem Bea Cukai di pelabuhan, sehingga IPC dan Bea Cukai dapat memberikan pelayanan
lebih optimal kepada pelanggan.
Penerapan TPS Online ini melengkapi aplikasi Auto Gate System
serta Automatic Tally System yang juga akan diterapkan di pelabuhan tersebut.
Setelah sebelumnya TPS Online juga sukses diimplementasikan di Pelabuhan Tanjung
Priok, Pontianak dan Palembang.
“TPS Online akan
mengurangi biaya logistik dan memangkas dwelling time. Kita sedang memasuki era
baru pelabuhan, dengan mengaplikasikan digital port di seluruh pelabuhan yang
dikelola IPC,” kata Direktur Utama IPC, Elvyn G. Masassya, saat meluncurkan
aplikasi TPS Online di Terminal Petikemas Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung,
Selasa (4/9).
Menurut Elvyn, IPC berkomitmen mengembangkan dan memanfaatkan
teknologi digital di semua lini, agar pelayanan IPC semakin cepat, lebih mudah,
dan lebih murah. Semua ini diharapkan akan menekan biaya logistik, yang akhirnya
akan meningkatkan daya saing produk nasional.
Sementara itu, Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha IPC,
Saptono R. Irianto menjelaskan, melalui aplikasi TPS Online, pihak Bea Cukai
akan lebih cepat memonitor pergerakan kontainer di Tempat Penimbunan Sementara
dan lebih cepat merespons Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diajukan
pemilik barang.
“Dengan TPS Online, pihak terminal juga dapat melakukan cross
check keaslian dokumen Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) yang diunggah
pemilik barang melalui E-Service dengan data yang ada di Bea Cukai. Hal ini
membantu mencegah pengeluaran peti kemas yang belum memiliki izin dari Bea
Cukai. Aplikasi ini juga mengurangi pemeriksaan secara manual (paper based),”
jelasnya.
Sebelumnya, Pelabuhan Panjang telah mengaplikasikan tiga layanan
kepelabuhanan berbasis digital, seperti Vessel Management System (VMS) yang
terintegrasi dengan Inaportnet yang dikembangkan Ditjen Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan. VMS ini mencakup informasi tentang pemberitahuan kedatangan
kapal, rencana kedatangan kapal, serta permintaan pelayanan kapal dan barang,
yang berbasis online.
Pelabuhan Panjang juga mengaplikasikan e-service solution, yang
berisi modul-modul layanan registrasi, booking, tracking, pembayaran,
penerbitan tagihan, serta layanan umum bagi pelanggan berbasis online. Terkait
dengan arus keluar masuk kapal, Pelabuhan Panjang telah memanfaatkan aplikasi
Terminal Opertaing System OPUS, yang terintegrasi dengan Terminal Billing
System. (Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar