Ini Masukan PPI Ke Komisi IX DPR Ketika Hadiri Kunjungan Kerja Ke Sulawesi Utara - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Ini Masukan PPI Ke Komisi IX DPR Ketika Hadiri Kunjungan Kerja Ke Sulawesi Utara

Ini Masukan PPI Ke Komisi IX DPR Ketika Hadiri Kunjungan Kerja Ke Sulawesi Utara

Share This


Jakarta (wartalogistik.com) – Atas undangan dari Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, DPD Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) Provinsi Sulawesi Utara mengikuti kunjungan kerja Komisi IX DPR ke Provinsi Sulawesi Utara, pada Selasa 18 September 2018.

Dari pihak DPD PPI  mengutus Herson W. Palatangara, Christianto Dohanis, Nirna Massa dan Robeert Pilipus Rumu untuk menghadiri pertemuan dengan wakil rakyat itu.

Pada pertemuan yang berlangsung di Ruang WOC Kantor Gubernur Sulawesi Utara  itu  pihak DPP PPI melalui DPD PPI memberikan masukan. Adapun masukan yang disampaikan itu meliputi :

Meminta kepada Pemerintah dan DPR untuk melibatkan peranan serikat pekerja/ serikat buruh “pelaut” sebagai mitra tripartit dalam pengambilan keputusan ketenagakerjaan di bidang kepelautan sebagaimana ketentuan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh. Salah satunya tentang perumumsan peraturan pemerintah tentang penempatan dan pelindungan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan sebagaimana ketentuan pasal 64 UU PPMI yang menyatakan “Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dan pelindungan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Pemerintah” Pasal 4 ayat (1) huruf c menyatakan “Pekerja Migran Indonesia meliputi : c. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan”.

Meminta adanya kejelasan mengenai kementerian/instansi/badan/lembaga pemerintah mana yang berwenang penuh terkait penerbitan izin bagi perusahaan perekrutan dan penempatan pelaut Indonesia, baik pelaut yang bekerja pada kapal niaga maupun pelaut yang bekerja di kapal penagkap ikan di kapal berbendera asing di luar negeri.  Karena sampai saat ini telah terjadi dualisme izin, dimana berdasarkan UU PPMI izin tersebut di bawah Kementerian Ketenagakerjaan, disatu sisi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal yang mana izin perusahaan diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Hal ini jelas membuat pihak pengusaha menjadi kebingungan untuk mengurus izin mana yang perlu mereka miliki, yang akhirnya perusahaan tidak memiliki keduanya dan/ atau salah satunya, yang mengakibatkan jika terjadi permasalahan akan sulit untuk meminta pertanggungjawaban pihak pengusaha jika perusahaannya tidak memiliki izin yang jelas dan resmi dari pemerintah. Misalnya jika ada masalah kemudian perusahaan kabur, tutup, ganti nama atau hal-hal lainnya yang tidak terduga.

Mewajibkan kepada perusahaan-perusahaan perekrutan dan penempatan pelaut untuk mengikutsertakan dalam program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta mempermudah birokrasi kepengurusannya. Hal tersebut sangat perlu dilakukan mengingat banyak pelaut dan pelaut perikanan asal Indonesia yang meninggal di luar negeri pihak keluarga atau ahli waris tidak mendapatkan hak-hak santunan atau asuransi kematiannya.

KBRI/KJRI/KDEI secara berkala melakukan kunjungan ke kapal-kapal di luar negeri pada saat sandar di pelabuhan-pelabuhan terdekat, yang terdapat pelaut dan pelaut perikanan asal Indonesia untuk mengetahui secara jelas perlindungan kerja mereka meliputi aspek kesejahteraan, kesehatan kerja, dan keselamatan kerja.  Menginformasikan secara rutin melalui website resminya tentang agen-agen atau perusahaan-perusahaan pemilik kapal yang nakal atau tidak resmi di luar negeri, untuk meminimalisir terjadinya kasus-kasus penipuan job, penelantaran, gaji tidak dibayar (perbudakan), hingga kepada tindak pidaana perdagangan manusia.

Adanya pejabat yang mengetahui dan berwenang untuk mengecek keabsahan sertifikat pelaut yang akan bekerja di luar negeri di bandara-bandara bekerjasama dengan petugas imigrasi guna meminimalisir peredaran dan penggunaan sertifikat pelaut palsu. Hal tersebut penting dilakukan agar profesionalisme dan gaji pelaut Indonesia di luar negeri tidak murah.

(Abu Bakar)

1 komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here