Kuta (wartalogistik.com) – Upaya menciptakan
lingkungan kerja yang bersih dari perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
masih berlangsung di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Kementerian Perhubungan. Melalui Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Ditjen Hubla menggelar
sosialisasi Aksi Pencegahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (AP-KKN) di lingkungan
Ditjen Hubla tahun 2018 di Hotel Aryaduta, Kuta Bali Jum’at (21/9).
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut, Arif Toha mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut, membuka secara resmi acara sosialisasi tersebut
yang mengangkat tema "Melalui Sosialisasi APKKN, Kita tingkatkan
Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut".
Sosialisasi ini secara rutin dilaksanakan setiap tahun oleh
Ditjen Hubla. Sasarannya mendukung jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meningkatkan kualitas pelayanan
kepada publik, baik dalam bentuk jasa ataupun perijinan di bidang transportasi
laut.
“Dari sosialisasi ini
diharapkan semakin meningkat aparatur yang bebas dari praktik-praktik
kolusi, korupsi dan nepotisme dan meniadakan gratifikasi,” ujar Arif.
Pada sosialisasi ini
dijelaskan UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001,
yang menyebutkan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang
meliputi pemberian uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket
perjalanan, fasilitas penginapan dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi atau pemberian hadiah tersebut
bisa berubah menjadi suatu perbuatan pidana suap, apabila diterima oleh seorang
penyelenggara
negara atau pegawai negeri dan berhubungan
dengan jabatan atau pekerjaannya.
“Oleh karena itu, berapapun nilai gratifikasi
yang diterima seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, bila pemberian
itu diduga berkaitan dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, maka
sebaiknya penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut segera
melaporkannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku institusi
pemerintah yang bertugas dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar
Arif.
Salah satu kebiasaan yang sering dilakukan oleh masyarakat dalam
kehidupan sehari-hari adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah
diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Jika hal ini
tidak kita hindari, maka di kemudian hari akan menjadi suatu kebiasaan yang
bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi.
“Potensi
korupsi inilah yang harus dihindari oleh seluruh penyelenggara negara atau
pegawai negeri baik pada tataran administrator maupun operasional,” ungkap Arif.
Arif
juga menjelaskan, salah satu faktor penting yang menjadi
penentu keberhasilan dalam membangun budaya anti korupsi khususnya di
lingkungan Kementerian Perhubungan adalah faktor keteladanan seorang pimpinan
yang harus menjadi role model atau contoh bagi para bawahannya untuk selalu
bertindak dan berperilaku anti korupsi.
“Untuk
itu, jadilah pimpinan yang bisa menjadi contoh baik untuk bawahannya dengan
mengatakan tidak kepada Kolusi, Korupsi dan Nepotisme," tutup Arif Toha.
Para peserta sosialisasi ini berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla di wilayah
Indonesia bagian Timur. Narasumber dari Head Pengendalian
Gratifikasi KPK, Andi, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Wahju Satrio Utomo.
Sosialisasi AP-KKN tahun 2018 di Bali ini
merupakan lokasi terakhir dari rangkaian sosialisasi APKKN yang sebelumnya
sudah dilakukan sebanyak dua kali. Sosialisasi AP-KKN pertama telah
diselenggarakan di Balikpapan dan yang kedua telah diadakan di Medan pada Kamis
(13/9) lalu. (Hilwa Salamah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar