Jakarta (wartalogistik.com)
– Sebanyak 15 Unit
Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) berhasil
mendapatkan Penghargaan Pelayanan Prima Unit Pelayanan Publik Sektor
Transportasi Tahun 2018.
Ke 15 UPT Ditjen Hubla yang menerima penghargaan tersebut
terdiri dari 2 Kantor UPT yang memenangkan Penghargaan Prima Madya (nilai akhir
3,51-4,50) yaitu KSOP Kelas I Bitung dan KSOP Kelas III Sunda Kelapa. Selain itu 12 Kantor UPT yang
memenangkan Penghargaan Prima Pratama (nilai akhir 2,51-3,50), yang terdiri
dari KSOP Kelas II Cirebon, Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, KSOP Kelas III
Pekanbaru, Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Disnav Kelas I Tanjung Pinang,
KSOP Kelas I Dumai, KSOP Kelas II Tanjung Pinang, KSOP Kelas III Sampit, KSOP
Kelas II Kendari, KSOP Kelas II Ternate, Disnav Kelas II Teluk Bayur, dan KSOP
Kelas II Samarinda.
Dan yang ke 14 adalah Kantor UPT Ditjen Hubla tersebut berhasil meraih penghargaan dengan kategori Unit Pelayanan Administrasi dan Perizinan/Non Perizinan. Sedangkan 1 (satu) Kantor UPT yang berhasil memenangkan Penghargaan Prima Utama dengan nilai akhir 4,51-5,00 adalah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Bau-Bau untuk kategori Unit Pelayanan Terminal/Stasiun Penumpang.
Penyerahan Penghargaan tersebut dilaksanakan
oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi bertempat di Assembly Hall JCC,
Jakarta Pusat pada hari ini (17/9).
Ditemui pada acara penganugerahan, Sekretaris
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, menyampaikan bahwa penilaian
pelayanan prima sektor transportasi yang diadakan setiap dua tahun sekali ini
telah dilakukan sejak tahun 2003 dengan melakukan penilaian terhadap unit-unit
pelayanan publik, baik di Pemerintahan, BUMN, maupun swasta.
“Upaya
ini adalah salah satu langkah strategis guna mendorong perbaikan
penyelenggaraan pelayanan masyarakat, dengan cara memberikan stimulasi untuk
perbaikan pelayanan dalam bentuk pemberian penghargaan,” ujar Arif.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa tata cara
penilaian pemberian penghargaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan
PM. 49 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penilaian Pelayanan Kinerja pada Unit
Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dengan ruang lingkup
pedoman penilaian yang meliputi aspek-aspek seperti kebijakan pelayanan,
profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik,
konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan.
“Adapun aspek-aspek yang harus dipenuhi oleh
unit penyelenggara pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan pelayanan publik, meliputi kebijakan pelayanan,
profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, dan
konsultasi pengaduan serta inovasi,” jelas Arif.
Penilaian berbagai aspek dimaksud kemudian dilaksanakan
dengan menyusun indikator berdasarkan prinsip-prinsip pelayanan publik, yang
terdiri atas, keadilan (fairness), partisipasi, akuntabilitas, transparansi,
dayaguna, dan aksesibilitas. Penilaian kemudian akan dilaksanakan dengan
menggunakan teknik Desk Evaluation, Observasi, Kuesioner, serta wawancara.
“Untuk melakukan penilaian, tahun ini telah
dibentuk tim penilai yang terdiri dari perwakilan dari Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ombudsman, rekan-rekan
media dari Forum Wartawan Perhubungan, serta akademisi dari Universitas
Indonesia,” ujar Arif.
Hasil penilaian yang dilaksanakan setiap 2 tahun
sekali ini kemudian dievaluasi setiap
tahun oleh Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) untuk kemudian
dilaporkan kepada Menteri Perhubungan dan digunakan sebagai salah satu dasar
penilaian tahun berikutnya.
“Dengan adanya penilaian dan pemberian
penghargaan ini, kami berharap setiap Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di
lingkungan Kementerian Perhubungan dapat meningkatkan kinerja mereka dengan
memberikan pelayanan yang objektif, transparan dan akuntabel, serta memunculkan
banyak kreatifitas dan inovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi
masyarakat,” tutup Arif. (Abu
Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar