Syahbandar Diminta Tidak Tandatangani PKL, Jika Upah Pelaut Tidak Sesuai Standar - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Syahbandar Diminta Tidak Tandatangani PKL, Jika Upah Pelaut Tidak Sesuai Standar

Syahbandar Diminta Tidak Tandatangani PKL, Jika Upah Pelaut Tidak Sesuai Standar

Share This

Jakarta (wartalogistik.com) – DPP Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI), berharap pihak Kantor KSOP (Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) di pelabuhan niaga maupun di pelabuhan perikanan mengarahkan kepada pihak-pihak yang akan melakukan kesepakatan perjanjian kerja pelaut (PKL) untuk membuat kesepakatan pengupahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Misalnya jika suatu daerah standar upah minimunya mencapai Rp 2,400.000, jangan sampai PKL yang dibuat  upahnya Rp.300.000 atau Rp 500.000, keadaan ini tentunya sangat tidak manusia, meskipun pihak yang bersepakat menerimanya,” ungkap Ketua Advokasi, Hukum dan HAM DPP Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI), Imam Syafi’i, di kantornya, Jakarta Utara, Senin (28/8).

Untuk itu, tambah Imam Syafi’i  pihak syahbandar yang mewakili pemerintah di pelabuhan mengarahkan agar pihak yang akan bersepakat itu mengikuti ketentuan regulasi perundang-undangan ketenagakerjaan, atau jika masih belum mampu sesuai standar nilai upah daerah yang berlaku, jangan sampai terlalu minim sehingga bisa dianggap tidak manusiawi.

“Ironisnya sudah sangat kecil dan berkesan tidak manusiawi, masih ada juga upah pelaut yang tidak dibayarkan. Ini yang kami temui selama ini,” kata Syafi’i.

Untuk itu, tambahnya, saat ini PPI mengimbau kepada pemerintah agar menerbitkan regulasi teknis tentang pengupahan bagi tenaga kerja pelaut Indonesia yang bekerja di dalam negeri. Hal itu terkait dengan ketentuan pasal 22 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyebutkan, Upah minimum bagi awak kapal dengan jabatan terendah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, berdasarkan ketentuan upah minimum tenaga kerja  sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diakuinya selama ini dari kasus yang ditangani PPI berawal karena pihak perusahaan yang mempekerjakan pelaut menurunkan pelautnya secara sepihak. Setelah pihak PPI melakukan advokasi (pembelaan) maka diketahui terjadi pelanggaran dalam pembuatan PKL.

“Kami berharap pihak syahbandar mendorong terciptanya PKL yang sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Jangan menandatangani upah yang tertera di PKL yang tidak sesuai standar atau tidak manusiawi pada pelaut,” tegas Imam Syafi’i.

Sebagai catatan data di DPP Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI), sejak tahun 2016 sampai sekarang terdapat sekitar 500 kasus yang ditangani, sebagian besar karena diturunkan oleh perusahaan pelayaran secara sepihak, tanpa ada kompensasi. Saat ini dari kasus yang ditangani 370 kasus sudah diselesaikan dengan posisi pelautnya menerima hak-hak nya sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan, sisa kasus tersebut masih dalam proses penyelesaian.  (Abu Bakar)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here