Jakarta (wartalogistik.com) – Pelaut Indonesia yang menghadapi masalah di dalam negerinya sendiri
masih sangat besar jumlahnya. Lihat saja, data di DPP Pergerakan Pelaut Indonesia
(PPI), sejak tahun 2016 sampai sekarang terdapat sekitar 500 kasus yang
ditangani, sebagian besar karena diturunkan oleh perusahaan pelayaran secara
sepihak, tanpa ada kompensasi.
“Namun ketika dilakukan advokasi (pembelaan) ternyata
terungkap, adanya sejumlah pelanggaran lain, seperti nilai upah yang diberikan
tidak sesuai kesepakatan, nilai upah jauh dari upah standar minimum pekerja di
darat dimana pelaut itu membuat kontrak kerja. Bahkan ada yang tidak diberikan
upah beberapa bulan bekerja di kapal,”
ungkap Ketua Advokasi, Hukum dan HAM DPP
Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI), Imam Syafi’i, di kantornya, Jakarta Utara,
Senin (28/8).
Lebih jauh dikatakan, dari seluruh kasus yang selama ini
ditangani PPI, terdapat 370 perkara yang sudah diselesaikan, sehingga pelaut
yang menghadapi masalah dapat menerima hak-haknya sesuai ketentuan regulasi
ketenagakerjaan.
“Sisa kasus yang ditangani saat ini masih dalam proses di tingkat
bipatrit, tripatrit dan masuk persidangan PHI (Peradilan Hubungan Industri).
Bahkan ada yang mentok, artinya perkaranya tidak bisa ditangani karena pihak
agen yang menyalurkan pelaut kabur, kantornya pindah tanpa diketahui alamat
lagi,” ujar Imam Syafi’i.
Dalam menjalankan advokasi, Syafi’i menjelaskan pihak PPI
melakukannya sesuai ketentuan regulasi yang berlaku (UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industri). Atas upaya seperti itu, sejumlah kasus yang
ditangani bisa diselesaikan secara baik-baik sampai pihak pelaut menerima hak-haknya.
Atas keadaan itu Imam Syafi’i berharap pelaut berhati-hati
ketika akan bekerja. Perhatikan kejelasan perusahaan agen penyalur tersebut,
simak baik-baik aturan kesepakatan kerja yang dibuat.
“Jangan sampai hanya karena keinginan mendapatkan pekerjaan,
dasar perikatan kerja diabaikan. Karena jika terjadi masalah di kemudian hari
pelaut sendiri yang akan kesulitan mengatasinya,” tegas.
Imam Syafi’i juga mengatakan, PPI selama ini juga melakukan
kegiatan sosialiasi regulasi ketenagakerjaan kepada pelaut, baik pada pelaut yang
datang ke kantor PPI, maupun ke sejumlah lembaga baik lembaga diklat kepelautan
maupun agen penyalur pelayaran. Tujuannya agar pelaut memahami tentang
ketentuan ketenagekerjaan sebagai perlindungan diri ketika akan bekerja, sedang
bekerja atau setelah bekerja.
“Dengan begitu kedepannya semakin minim kasus perburuhan yang menimpa
pada pelaut,” kata Imam Syafi’i. (Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar