Jakarta (wartalogistik.com) – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kepulauan Seribu, Jakarta, sudah mendata sebanyak 100 kapal berukuran 7 GT ke bawah untuk pengurusan pas kecil (surat kapal), diperkirakan jumlahnya akan meningkat pada saat pelaksanaan pembuatan pas kecil berlangsung.
Pendataan itu dilakukan terkait masih berlangsungnya proses persyaratan kantor KSOP Kepulauan Seribu untuk mendapatkan kewenangan melayani pembuatan sertifikat pas kecil.
“Pengurusan penetapan sebagai kantor KSOP yang melayani pembuatan pas kecil masih berlangsung di kantor pusat (Direktorat Jenderal Perhubungan Laut , Kementerian Perhubungan). Jika sudah ditetapkan, kami tinggal mengumpulkan pemilik kapal agar kapalnya dilakukan pengukuran, untuk selanjutnya proses pemberkasan,” ungkap Kepala KSOP Kepulauan Seribu, Syarif Bustaman S.Sos, MM, di kantornya, Senin (30/7).
Kegiatan pengumpulan data kapal nelayan, merupakan upaya jajaran petugas di KSOP Kepulauan Seribu agar kegiatan pembuatan pas kecil pada kapal berukuran kecil itu bisa berlangsung dengan efisien, karena tempat tinggal warga terpisah di sejumlah pulau.
Kegiatan pengumpulan data kapal juga berkoordinasi dengan pihak Kabupaten Kepulauan Seribu yang sedang melakukan kegiatan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) keliling di sejumlah pulau di kawasannya.
“Dari hasil berkordinasi itu kami berhasil mengumpulkan data jumlah nelayan dan kapal serta bisa menyosialisasikan persyaratan pembuatan pas kecil,” katanya.
Selanjutnya Syarif Bustaman juga menyatakan, jika kantor KSOP Kepulauan Seribu sudah memiliki kode pengukuran, dari Ditjen Hubla, maka kegiatan pelayanan pengurusan sertifikat pas kecil bisa dilakukan.
“Dengan begitu, maka pada saat pelaksanaan pembuatan pas kecil dapat menjangkau secara menyeluruh ke nelayan yang tinggalnya tersebar di sejumlah pulau. Jadi pelaksanaannya bisa efektif,” ungkap Syarif Bustaman.
Sementara itu Kepala Petugas Status Hukum dan Sertifikasi Kapal, KSOP Kepulauan Seribu, Erikson Hutasoit SE, MMTr, menyatakan, kegiatan dengan PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu sudah berlangsung sekitar 2 bulan terakhir ini. Dari hasil pendataan dan sosialisasi itu, para nelayan bisa mempersiapkan persyaratan untuk membuat pas kecil.
“Jadi pada saat kegiatan berlangsung diharapkan persyaratan sudah terpenuhi,” kata Erikson.
Kantor KSOP Kelas V Kepulauan Seribu merupakan unit pelaksanan teknis (UPT) Ditjen Hubla yang membina keselamatan pelayaran di Kabupaten Kepulauan Seribu. Warga mendiami di sejumlah pulau yang tersebar di kawasan perairan teluk Jakarta. Untuk menjangkau warga di masing-masing pulau membutuhkan waktu dan cuaca perairan yang tenang.
Dalam mendukung kegiatan kerja di wilayahnya, KSOP Kepulauan Seribu memilili 5 pos pantau yakni di Pulau Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Kelapa, Pulau Pramuka dan Pulau Tidung. Rencananya juga akan ditambah satu pos pantau lagi di Pulau Untung Jawa. (Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar