Jakarta (wartalogistik.com)
- Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Pamanukan, Jawa Barat,
sejak bulan Januari berhasil mengarahkan 251 nelayan atau pemilik kapal
ikan membuat Pas Kecil untuk kapalnya yang berukuran dibawah 7 GT.
Kantor UPP Pamanukan, menerbitkan Pas Kecil dimulai awal
tahun ini, karena sebelumnya dilakukan pemerintah daerah setempat.
Setelah adanya rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian
Perhubungan, maka pembuatan Pas Kecil dilakukan UPP Pamanukan.
Menurut Kepala Kantor UPP Pamanukan, Endang Gunadi, sejak
bulan Januari jajaran kantornya melakukan sosialisasi agar para nelayan
atau pemilik kapal ikan yang kapalnya berukuran di bawah 7 GT untuk
membuat Pas Kecil.
"Hasilnya sampai saat ini jumlah nelayan yang bersedia
mengajukan permohonan mencapai 251 pemohon pembuatan Pas Kecil. Dan
kami sudah menerbitkan 251 surat kapal Pas Kecil," kata Endang Gunadi di
Pamanukan, ketika diwawancarai via telepon, Kamis (8/3).
Lebih jauh Gunadi menyatakan, untuk pembuatan Pas Kecil,
pihak pemilik kapal harus memenuhi persyaratan diantaranya warga yang
berada di kawasan kerja KUPP Pamanukan yang ditandai dengan KTP, Surat
Keterangan sebagai pimilik kapal yang ditandatangani dari Kepala Desa
sampai Kecamatan, adanya Surat Tukang yang merupakan surat yang
menerangkan dimana kapal dibangun dan lengkap dengan data kapal.
Setelah persyaratan dipenuhi, maka petugas dari Kantor UPP
Pamanukan akan melakukan pengukuran ulang dan memeriksa keadaan kapal.
Setelah pengukuran dan pemeriksaan, maka dibuat surat kapal Pas Kecil.
"Jadi semua data kapal pada Pas Kecil sesuai hasil pemeriksaan atau survey petugas sebagaimana adanya," kata Endang Gunadi.
Kepala Kantor UPP Pamanukan juga menyatakan diperkirakan
nelayan yang ada di lingkungan kerjanya, dari daerah perairan Bekasi
sampai Subang mencapai 800 surat kapal Pas Kecil.
"Sampai saat ini kami terus sosialisasikan ke nelayan dan
pemilik kapal ikan pentingnya memiliki Pas Kecil. Selain telah terdata
dan memenuhi persyaratan kepemilikan kapal, jika ada bantuan dari
pemerintah pada nelayan pemilik kapal, maka mereka bisa diusulkan
sebagai penerima karena ada dokumen kapal yang sesuai dengan regulasi,"
papar Gunadi.
Gunadi optimis meski kawasannya luas, pihaknya bisa menjangkau nelayan atau pemilik kapal untuk mengurus Pas Kecil. Di UPP Pamanukan ada 8 pos yang berada di kawasan nelayan
"Jadi petugas kami terus mengarahkan nelayan atau pemilik kapal ikan yang belum mengurus Pas Kecil," ujar Endang Gunadi.
Gunadi mengakui pada awal sosialisasi terjadi kendala.
Tapi, katanya, pada saat sosialisasi disampaikan tidak adanya biaya dan
manfaat memiliki Pas Kecil.
"Akhirnya mereka memahami dan mengajukan permohonan. Saat
ini yang mengajukan terus datang, namun kami arahkan untuk melengkapi
persyaratan agar bisa dilayani permohonannya," katanya.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar