Jakarta (wartalogistik.com)
– Keadaan ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek selama masa pembangunan proyek
infrastruktur strategis nasional mendapat perhatian serius. Salah satunya
dengan berlakunya paket kebijakan untuk mengatasi kepadatan di jalan tol
tersebut, yang berlaku pada 12 Maret ini.
Melalui
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 18 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu
Lintas Selama Masa Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategis Nasional di Ruas
Jalan Tol Jakarta-Cikampek, diatur pola lalu lintas di jalan tol tersebut.
Paket
tersebut meliputi:
1. Pengaturan
kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap pada akses Gerbang Tol Prioritas
Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta pukul 06.00-09.00 WIB pada hari
Senin-Jum’at (kecuali hari libur nasional).
2. Pengaturan
jam operasional angkutan barang pada pukul 06.00-09.00 WIB untuk Golongan 3, 4
dan 5 (2 arah) pada hari Senin-Jum’at (kecuali hari libur nasional).
Sedangkan
pengaturan untuk Prioritas Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) Bekasi Timur Arah
Jakarta dan Bus Transjabodetabek Premium pukul 06.00-09 WIB pada hari
Senin-Jum’at (kecuali hari libur nasional) diatur dalam Peraturan Menteri
Perhubungan No. PM 99 Tahun 2017.
“Tiga kebijakan
ini merupakan satu paket, jadi tidak hanya kendaraan pribadi namun kendaraan
angkutan barang juga diatur,” tegas Bambang selaku Kepala Badan Pengelola
Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Menurut Bambang
kebijakan-kebijakan tersebut telah melalui kajian dan uji coba serta merupakan
langkah yang paling tepat dan cepat untuk mengurangi kemacetan ruas tol
Jakarta-Cikampek yang semakin parah.
Paket kebijakan
tersebut merupakan sinergi antar instansi, yakni Badan Pengelola Transportasi
Jabodetabek (BPTJ), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT Jasa Marga (Persero)
Tbk., dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Untuk memastikan
kelancaran paket kebijakan ini, pengguna jalan tol diharapkan dapat
berpartisipasi untuk mensukseskan kebijakan tersebut. Khusus untuk pengguna
kendaraan pribadi telah disiapkan kantung-kantung parkir di Mega City Bekasi
Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur dengan tarif flat Rp10 ribu, dan ongkos bus
Transjabodetabek premium sebesar Rp 20 ribu untuk sekali perjalanan.
“Pemerintah
berharap masyarakat beralih ke Transjabodetabek daripada menggunakan kendaraan
pribadi dalam kondisi macet yang menimbulkan cost tinggi,” kata Bambang.
Untuk mendukung
paket kebijakan tersebut, Jasa Marga telah melakukan sejumlah upaya,
diantaranya:
1. Pembuatan marka jalan HOV Lane (marka tulisan dan marka lambang).
1. Pembuatan marka jalan HOV Lane (marka tulisan dan marka lambang).
2. Pembuatan
Rambu Lalu Lintas Lajur Khusus Bus (HOV Lane) setiap 3 km mulai dari Bekasi
Timur s/d Halim
3. Pembuatan
Rambu Larangan Truk Melintas di Akses Karawang Barat dan Halim.
4. Pembuatan
Rambu Lalu Lintas Pengaturan Ganjil Genap di akses masuk GT Bekasi Barat 1, GT
Bekasi Barat 2, dan GT Bekasi Timur 2.
5. Penggeseran
MCB pembatas lajur guna manuver putar balik kendaraan di akses masuk GT Bekasi Barat
1, GT Bekasi Barat 2, dan GT Bekasi Timur 2
6. Pemasangan
Spanduk Sosialisasi Ganjil Genap di GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Barat 2, dan
GT Bekasi Timur 2 .
7. Pemasangan
Spanduk Sosialisasi Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Gol III-V di seluruh
Akses Masuk Gerbang Tol (pemasangan secara bertahap).
8. Sosialisasi
Paket Kebijakan Pengaturan Lalin di Ruas Tol Jakarta-Cikampek melalui VMS,
media sosial, dan leaflet.
Selain itu, sinergi lintas instansi juga telah
melakukan sejumlah upaya guna mensosialisasikan paket kebijakan tersebut, dan
menyiapkan segala kebutuhan ketika kebijakan tersebut mulai diimplementasikan,
di antaranya adalah dengan menempatkan petugas LJT, Satgas Kamtib, dan PJR di
akses masuk gerbang tol, dengan harapan kebijakan tersebut dapat mengurangi
kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang kerap terjadi sejak pembangunan
berbagai proyek infrastruktur dengan skala besar di ruas tersebut. (Abu
Bakar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar