Tembilahan (wartalogistik.com) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tembilahan tahun 2024 berhasil memaksimalkan berbagai kegiatan penegakan aturan keselamatan pelayaran (kespel), dan membuat capaian Penerimaan Pendapatan Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 1.082.097.645.
Perolehan PNBP sebesar itu tentu saja menjadi kejutan dan menarik, karena sejak 20 tahun baru perdana melebih target yang ditetapkan, yakni 106 persen.
Capaian PNBP tahun-tahun sebelumnya yakni, pada tahun 2020 memperoleh persentase 91,72%, tahun 2021 dengan persentase 95,30%, tahun 2022 dengan persentase 97,20% dan tahun 2023 dengan persentase 84,18%.
Lalu apa saja yang dilakukan Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan, Cakra Andreas Situmeang SH sepanjang tahun lalu. Menurutnya apa yang dihasilkan tidak lepas dari peran semua jajarannya dan dukungan stakeholder serta mitra kerja, dalam hal ini asosiasi maupun instansi pemerintah yang ada di lingkungan kerjanya.
" Kami melakukan Sinerji dan kolaborasi pada semua pihak agar kegiatan layanan berjalan baik," kata Cakra Andreas, Rabu 22/1).
Selain itu disampaikan juga, dalam menjalankan sinerja dan kolaborasi dilakukan kegiatan memberikan edukasi kepada pengguna jasa atau masyarakat yang melakukan kegiatan bongkar/muat dari atau ke kapal. Baik yang ada di wilayah Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Tembilahan.
" Tujuan agar para pengguna jasa dan masyarakat mentaati Peraturan Perundang-Undangan di bidang Pelayaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 tahun 2024," jelas Cakra.
Pada kegiatan penegakan hukum di bidang Pelayaran, KSOP Kelas IV Tembilahan aktif melaksanakan kegiatan patroli sebagai bentuk pengawasan di perairan Tembilahan.
Atas apa yang dilakukan, tambah Cakra, pada akhirnya berdampak positif. Hal itu terlihat meningkatnya Penerimaan PNBP pada KSOP Kelas IV Tembilahan dengan persentase 106% dari target PNBP sebesar Rp 1.023.081.000.
"Pencapaian PNBP KSOP Kelas IV Tembilahan pada tahun 2024 perdana melebihi target itu dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Negara/Lembaga.
Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), KSOP Kelas IV Tembilahan juga selalu melakukan sinergitas dengan stakeholder terkait, yaitu TNI, POLRI, Kejaksaan, Bea Cukai, Imigrasi, Kantor Balai Kesehatan Pelabuhan, Basarnas, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan Pemerintah Provinsi Riau serta setiap pengguna jasa di wilayah Pelabuhan Tembilahan.
Hal tersebut tentunya dapat menjadi jawaban serta klarifikasi terhadap pemberitaan dari media online yang diisukan terdapat lebih dari 100 pelabuhan tikus di Tembilahan yang menyebabkan kerugian pendapatan negara.
"Pemberitaan ini sangat bertolak belakang dengan data yang kami sampaikan di atas serta dapat menyebabkan persepsi yang keliru di masyarakat," jelas Cakra.
Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan menghimbau kepada masyarakat di perairan Pelabuhan Tembilahan yang melakukan kegiatan Bongkar/Muat dari atau ke kapal untuk senantiasa mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-Undangan salah satunya Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang Pelayaran sebagai bentuk dukungan, kepatuhan dan pemenuhan kewajiban kepada Negara.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar