Bengkulu (wartalogistik.com) - Pendangkalan alur pelayaran di Pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu belum bisa dilakukan, karena sejumlah faktor masih menghadang.
Harapan proses pengerukan pada alur pelayaran yang menjadi rute keluar masuk masuk kapal di kawasan Pelabuhan Baai datang dari sejumlah pihak.
Belum lama ini harapan berlangsung pengerukan di alur pelayaran itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr. E. H. Rosjonsyah dalam rapat kordinasi (Rakor) dan melakukan pengecekan ke alur pelayaran Pulau Baai, Jum'at 27 Desember 2024.
Menurut Plt Gubernur Bengkulu, kondisi alur saat ini sudah sangat darurat, dan dikhawatirkan dapat mengancam kelancaran operasional di Pelabuhan Pulau Baai. Kalau tidak segera ditangani, keadaan ini berdampak signifikan terhadap perekonomian Bengkulu, terutama sektor ekspor.
Saat ini kedalam alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai memang sekitar 3 meter dibawah permukaan air. Hal itu tentu saja membuat kegiatan kapal yang melintasi alur tersebut harus ektra hati-hati karena dikhawatirkan kandas.
Permasalahan alur pelayaran di Pelabuhan Pulau Baai sebenarnya sudah masuk dalam perencanaan pihak Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan sudah masuk dalam jadwal Rukindo untuk mempersiapkan kegiatan pengerukan.
Namun upaya itu sampai saat ini belum direalisasikan karena sejumlah faktor belum tuntas diselesaikan untuk melangsungkan kegiatan pengerukan di alur tersebut.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai, M. Israyadi ketika konfirmasi terkait keadaan alur pelayaran Pulau Baai membenarkan kedalaman alur pelayaran menuju Pelabuhan Padang Baai di kisaran 3 meter di bawah permukaan air. Namun demikian, alur tersebut masih dilintasi kapal-kapal. Agar alur tersebut bisa di lintasi oleh kapal-kapal yang sebagian besar berdraf 4 , maka, kapal yang mengangkut muatan mengurangi bobot muatannya.
" Saat ini setiap kapal yang masuk pelabuhan, harus menyesuaikan dengan kedalaman. Salah satu upaya dengan mengurangi bobot muatan," kata Israyadi, Jumat (3/1).
Lalu siapa yang bertanggung jawab terhadap perawatan alur pelayaran.
Israyadi menyebutkan, terkait dengan tanggung jawab alur pelayaran, sebagaimana tertuang dalam Pasal 83 UU. No. 17 tahun 2008 pelayaran disebutkan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan.
Selanjutnya pada Peraturan Pemerinta (PP) No. 61 tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan pasal 42, disebutkan ; Dalam kondisi tertentu pemeliharan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola terminal untuk kepentingan sendiri yang dituangkan dalam perjanjian konsesi.
" Dan, saat ini karena kegiatan pengerukan alur pelayaran yang menjadi lintas ke luar masuk ke pelabuhan atau komersial belum ada kebijakan untuk didanai APBN, maka pihak pengelola pelabuhan setempat bisa melakukan kegiatan pengerukan dan diberikan konsesi," kata Israyadi.
Terkait rencana kegiatan pengerukan, Israyadi menyampaikan, sampai saat ini pihak Pelindo dengan asosiasi pengusaha batubara belum sepakat mengenai badan usaha yang akan menjadi joint venture dalam kegiatan pengerukan itu.
Masalah lainnya terkait alur pelayaran di Pulau Baai sampai saat ini belum ada penetapan dari Kementerian Perhubungan. Padahal, untuk pekerjaan pengerukan alur tersebut, harus ada penetapan alur dari kementerian.
Namun, upaya mengatasi kedua faktor itu sudah dalam proses pembahasan dan upaya penyelesaiannya.
Menurut Israyadi , selama ini sudah berlangsung pertemuan dengan pihak terkait untuk membahas kegiatan pengerukan dan penetapan alur oleh pemerintah. Pada pembahasan pekerjaan pengerukan itu, mencakup rencana kerjasama pemeliharaan alur maupun proses pengerjaan pengerukan/penyedotan pasir di alur.
Dalam pembahasan itu menghadirkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang diinisiasi pemerintah daerah dalam hal ini atas permintaan Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu.
" Dan, saat ini usulan penetapan alur pelayaran sudah disampaikan ke Kementerian Perhubungan dan masih menunggu penetapan," katanya.
Atas masih belum dikeruknya alur pelayaran Pelabuhan Baai, Bengkulu tentunya berdampak pada semua pihak. Pihak pelabuhan juga terkena dampaknya, karena tidak menerima kedatangan kapal besar dan muatan juga tidak maksimal. Pemerintah dalam hal ini, pihak KSOP juga tidak maksimal mendapatkan PNBP karena terbatasnya bobot kapal dan muatan yang masuk. Pihak pengusaha batu bara yang banyak di kawasan itu juga mengalami kendala untuk memuat muatan dalam jumlah besar, karena kapal pengangkutnya draf nya kecil dan tentu saja ekonomi daerah setempat juga terkena dampaknya berupa keterbatasan proses pengiriman dengan kapal besar yang membawa muatan dalam jumlah besar.
( Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar