Bintan (wartalogistik.com) - Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Tanjung Uban, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, menggagalkan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pelayaran oleh kapal FV. Fianit yang membuang limbah di sekitar perairan Tanjung Berakit.
Atas selesainya pemeriksaan pada kapal tersebut Direktur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), Ditjen Hubla, Jon Kenedi didampingi Kepala Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban, Sugeng Riyono, dan sejumlah pejabat Ditjen Hubla di Dermaga KPLP Tanjung Uban memberikan penjelasan untuk publik, pada Sabtu ( 4/1).
Jon Kenedi menjelaskan, bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana pelayaran pada kapal FV. Fianit, pada 31 Desember 2024 di perairan Berakit.
" Dugaan terjadinya pelanggaran itu diketahui, setelah jajaran Pangkalan PLP Tanjung Uban, mendatangi dan menemui nahkoda kapal, ternyata kapal berlayar tanpa dilengkapi dokumen, dan berlayar bolak balik tanpa tujuan," kata Jon Kenedi.
“Untuk itulah, kapal Fianit ini kita amankan disini dermaga (Pangkalan PLP Tanjung Uban), untuk kedepan akan segera ditingkatkan penyelidikan terhadap kapal tersebut,” lanjut Jon Kenedi.
Disampaikan juga, mengingat kapal berbendera asing, yakni Venuatu, maka langkah-langkah yang dilakukan adalah mencoba menghubungi pihak kedutaan.
"Namun karena suasananya lagi libur, jadi kami belum mendapat jawabannya,” pungkasnya
Kronologis kejadian berawal adanya informasi ke Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban dari Batam VTS, terkait kapal FV. Fianit yang olah gerak/drifting mencurigakan di perairan Pulau Berakit. Kecurigaan itu didasari, karena kapal ikan tersebut dipanggil-panggil via radio VHF di channel 16 tidak merespon.
Atas info dari Batam VTS, Kepala Pangkalan PLP Tanjung Uban, Sugeng Riyono melaporkan kepada Direktur KPLP dan mendapat arahan agar
diperintahkan kapal patroli negara untuk melakukan tindakan.
Selanjutnya, Kepala Pangkalan PLP Tanjung Uban memerintahkan KN. Sarotama – P.112 menuju lokasi di Perairan Utara Berakit pada
posisi 01° 21’ 816″ N / 104° 35’ 571” E dan ditemui kapal FV. Fianit.
Setelah di lakukan komunikasi melalui Radio Channel 16 juga tidak mendapat respon akhirnya KN. Sarotama-P.112 memutari kapal Fianit untuk menghentikan olah gerak
kapal yang mencurigakan itu. Dan diduga kapal tersebut sedang melakukan pembuangan limbah di perairan utara Tanjung Berakit.
Untuk itu, tindakan selanjutnya, Komandan KN. Sarotama – P.112 menurunkan RIB dan Tim Boarding Officer WA dari lambung
kanan kapal patroli menuju Kapal FV. Fianit.
" Tujuannya untuk melakukan pendataan pada awak kapal yang dicurigai. Dan terbukti diatas kapal nakhoda tidak dapat menunjukan dokumen satupun sehingga kapal di
Ad Hoc ke Dermaga Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban," kata Sugeng Riyono.
Dari hasil pendataan, kapal tersebut jenis kapal ikan, GT 722, Bendera Venuatu dengan nakhoda bernama Zamurev warga negara Rusia dengan jumlah ABK di kapal sebanyak 6 Orang.
Kapal tidak bermuatan alias kosong, kapal berangkat dari Rusia dan menuju ke India.
"Pada saat dilakukaan pemeriksaan diatas kapal ditemui beberapa dugaan melakukan pelanggaran di bidang pelayaran," kata Sugeng Riyono.
Adapun dugaan pelanggaran itu terkait pada 1. Pasal 323 Ayat 1 Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang berbunyi, Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar