(Foto : Ist)
Jakarta (wartalogistik.com) - Upaya adanya penetapan perairan Wajib Pandu dari Kementerian Perhubungan, pada perairan pelabuhan Marunda akan memasuki tahap verifikasi lapangan.
Menurut Kepala KSOP Kelas II Marunda, Letnan Kolonel ( Mar) Sri Utomo , M.Si (Han), M.Tr.Opsla, pengajuan untuk mendapatkan penetapan perairan Wajib Pandu sudah berlangsung pada masa Kepala Kantor KSOP Raman. Dan saat ini sudah mendapat respon dari pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk dilakukan verifikasi lapangan (perairan).
" Dijadwalkan (verifikasi lapangan) dari Pusat (Ditjen Hubla) bulan Agustus, cuma waktunya masih tentatif," kata Sri Utomo di Jakarta, Selasa (30/7).
Setelah verifikasi, tambah Sri Utomo, tahap selanjutnya persetujuan atau penetapan dari Kementerian Perhubungan.
Kebutuhan adanya penetapan alur pelayaran dari Kementerian Perhubungan sangat penting, dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan pada alur pelayaran di kawasan Pelabuhan Marunda.
Selain itu juga sebagai tahapan adanya kegiatan selanjutnya dalam rangka penataan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal.
" Dari kegiatan verifikasi lapangan nanti ada evaluasi yang terkait dengan layananan pemanduan yg ada sekarang. Bisa jadi kedepannya, apakah layanan pemanduan tetap KBS sendiri (operator pemanduan di perairan pelabuhan Marunda saat ini), atau diganti BUP pemanduan yg lain atau KBS plus ada penambahan BUP pemanduan lagi," tutup Sri Utomo.
Saat ini meski belum ada penetapan perairan Wajib Pandu di kawasan perairan pelabuhan Marunda, kegiatan pemanduan dan penundaan sudah berlangsung oleh PT Krakatau Bandar Samudera (KBS). Hal itu didasari kebutuhan untuk melayani keluar masuk kapal ke pelabuhan Marunda yang terbilang volumenya tinggi, namun alurnya sempit dan terpaan ombak cukup besar.
" Kalau tidak ada kegiatan pandu tunda disini, tongkang yang keluar masuk pelabuhan Marunda sulit sekali. Bisa saja tongkang yang tanpa di asis saat keluar masuk pelabuhan, akan keluar dari alur kena seret ombak atau tubrukan," kata salah seorang agen pelayaran.
Keberadaan pandu tunda yang sekarang berlangsung terkait dengan kebutuhan. Sebelum ada pelimpahan pada KBS, kapal-kapal tongkang keluar masuknya menggunakan jasa asis. Namun karena belum ada pelimpahan pemanduan penundaan maka kegiatan asis itu dianggap tidak resmi, dan tidak dipungut PNBP.
Atas dasar kedaruratan itu, maka pada tahun 2018 saat Kepala KSOP Heri Purwanto dilakukan tender kegiatan pemanduan. Dan akhirnya KBS yang melayani pemanduan dan penundaan alur pelayaran pelabuhan Marunda sampai saat ini.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar