Cilegon (wartalogistik.com) – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten menggelar acara Sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 51 Tahun 2024 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Banten.
" Saya sangat mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini, terutama dalam rangka pengembangan pelabuhan banten, yang kedepannya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi terutama konektivitas dan sistem logistik arus barang di pelabuhan banten,” tutur Brigjen. Pol. Capt. Hermanta saat membacakan sambutan pada pembukaan acara tersebut di Hotel Royale Krakatau Cilegon Banten, Rabu (17/7).
Keberadaan Rencana Induk Pelabuhan Banten merupakan pengaturan ruang pelabuhan. Isinya berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Banten.
RIP juga sebagai pedoman pengembangan, pembangunan dan pengoperasian kegiatan kepelabuhanan yang dituangkan dalam perencanaan pengembangan pelabuhan baik pada perencanaan Jangka Pendek, Jangka Menengah maupun Jangka Panjang.
Dengan terbitnya RIP Pelabuhan Banten diharapkan sejalan dengan konsep National Logistic Ecosystem (NLE) dapat menciptakan rantai logistik yang lebih efektif, efisien dan semakin dapat meningkatkan kelancaran arus barang dari pelabuhan.
Selain itu, Brigjen. Pol. Capt. Hermanta juga menghimbau seluruh pemilik usaha, operator dan entitas pelabuhan dapat memahami dan menerapkan aktivitas pengembangan kepelabuhanan, sesuai rencana peruntukkan lahan dan rencana pengembangan pelabuhan baik pada perencanaan Jangka Pendek, Jangka Menengah maupun Jangka Panjang.
“Saya berharap dari pertemuan ini dapat terus terjalin komunikasi, koordinasi dan kolaborasi yang erat antara Pemerintah, Pemilik Pelabuhan, Operator, Asosiasi dan Pengguna Jasa. Sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan di wilayah Banten,” tutupnya.
Sebagaimana dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran telah mengamanatkan bahwa setiap Pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan (RIP).
Kehadiran RIP Banten juga dalam rangka meningkatkan konektivitas antar pulau, mendukung pertumbuhan perekonomian wilayah dan nasional, mendukung sistem logistik nasional dan meningkatkan akses pada pasar baik nasional maupun internasional.
Acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh Pj. Gubernur Banten, Walikota Cilegon, Bupati Serang, Sesditjen Hubla, Kepala Kantor Disnav Kelas I Tipe B Tanjung Priok, Stakeholder, Ketua DPC INSA Banten, Ketua DPW ISAA Banten, Ketua DPP GAPASDAP, GM PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional II Banten, GM PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak, Para Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) wilayah Banten, Para Direktur TUKS di wilayah Banten, Para Direktur Perusahaan Pelayaran di wilayah Banten.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar