Kebakaran Kontener di NPCT 1 Masuk Ranah Penanganan Barang Berbahaya Bukan ISPS Code, Ini Penjelasan KSOP Utama Tanjung Priok - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Kebakaran Kontener di NPCT 1 Masuk Ranah Penanganan  Barang Berbahaya Bukan ISPS Code, Ini Penjelasan KSOP Utama Tanjung Priok

Kebakaran Kontener di NPCT 1 Masuk Ranah Penanganan Barang Berbahaya Bukan ISPS Code, Ini Penjelasan KSOP Utama Tanjung Priok

Share This







Jakarta  (wartalogistik.com) Kebakaran atas kontener di terminal New Port Container Terminal ( NPCT ) 1, kawasan Kali Baru, Jakarta Utara,  pada Senin malam (13/5)  masih dalam pemeriksaan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok terkait penanganan barang berbahaya (Dangerous Goods). 


Selain itu juga kemacetan bukan disebabkan kontener terbakar atau stop operasi terminal, malainkan pintuk masuk truk pengangkut barang di terminal (common gate) tidak bisa dioperasikan setelah usai pemadaman kontener yang terbakar.


Pihak KSOP Utama Tanjung Priok saat kejadian membentuk tim investigasi menangani terkait kebakaran kontener dan kemacetan jalan utama sekitar terminal.


Apa yang terjadinya sehingga sebuah kontener terbakar di kawasan pelabuhan yang ketat menerapkan ketentuan-ketentuan keselamatan dan keamanan barang di kawasan pelabuhan.


Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok, M. Takwim Masuku ketika dikonfirmasi  menyatakan tim investigasi masih berlangsung melakukan pemeriksaan atas kebakaran kontener di NPCT 1.  Pada saat kejadian, tim melakukan pemeriksaan atas kejadian peristiwa kebakaran kontener. Hari ini evaluasi, dan besok (Kamis) akan meminta keterangan terhadap pihak yang terkait dengan kebakaran Kontener tersebut.


Dijelaskan juga terkait keberadaan kontener yang terbakar. Pihaknya sudah mengetahui, kontener tersebut masuk dalam layanan reguler, bukan layanan barang berbahaya.


" Karena dari manifes di kapal bukan sebagai barang berbahaya, maka ketika diturunkan dari kapal dan penempatan kontener itu di lokasi penumpukan bukan barang berbahaya atau reguler," jelas Takwim Masuku didampingi Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan KSOP Utama Tanjung Priok, Capt Yoshua P. A. I. Anthonie dan Kepala Seksi Pengawasan Bandar,  Anton Setiawan, di Jakarta, Rabu (15/5).


Selanjutnya disampaikan,  untuk itu tindakan selanjutnya tim akan terus menelusuri, mengapa keberadaan kontener yang terbakar  di Pelabuhan NPCT 1 tentunya tidak masuk dalam manfes dari kapal pengangkut katagori muatan berbahaya. Sebab untuk muatan berbahaya  pengaturan di pelabuhan  ada regulasinya, yakni  Permenhub No.16 Tahun 2021 tentang tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.


" Jadi pihak operator pelabuhan NPCT 1  ketika menempatkan muatan dari kapal langsung ke lahan penumpukan reguler," jelas Takwim Masuku.


Atas keadaan itu, sambung Takwim Masuku, akan melakukan pendalaman keterangan baik pada operator di pelabuhan, pihak penerima barang yang mewakili shipper (pemilik barang)," kata Takwim Masuku.


Berdasarkan informasi  bahwa kontainer yang terbakar itu bernomor EGHU8316805 dengan dokumen bermuatan hair straightener atau catok hair drayer yang di dalamnya terdapat unsur baterey.



Kejadian awal diketahui kontainer tersebut berasap dengan sendirinya pada Senin malam 13 Mei 2024, pukul 23.30 WIB, lokasi: Terminal NPCT1, Block A08, Slot 15.


Setelah diketahui oleh pihak Shift Duty Manager (Jam awal diketahui 23.30 WIB) kemudian dilaporkan ke Emergency Response Team (ERT) 23.30 WIB, dan pihak pemadam kebakaran atau Damkar tiba dilokasi pukul: 23.37 WIB. Kemudian ERT dan Damkar mulai memadamkan kebakaran kontainer itu pukul: 23.45 WIB, dan bantuan Damkar datang pukul: 00.54 WIB.  Proses pemadaman selesai pada pukul 02.48 WIB dan tidak ada korban jiwa.



Bagaimana dengan penerapan  ISPS Code, menurut Takwim Masuku,  terkait peristiwa kebakaran kontener itu, yang terjadi adalah kontener yang berisi muatan. Sedangkan ISPS Code menjadi dasar pengamanan kawasan di pelabuhan dan kapal dari gangguan pihak tertentu. Tidak terkait dengan proses penataan muatan dan  isi muatan.


" Bisa saja dikait-kaitkan dengan   pengawasan, petugas pengamanan  standar ISPS Code yakni oleh petugas pengamanan di pelabuhan ( PFSO). Tapi tetap saja pengawasannya bukan dalam bentuk keadaan isinya maupun prosedur masuknya muatan dan penempatannya. Masuk ranah ISPS Code  jika terkait gangguan terminal atau pelabuhan atas kemungkinan dari pihak yang membuat gangguan keamanan fasilitas pelabuhan  " jelasnya.


Adapun kewenangan ISPS Code terlihat dari dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan sebagai acuan kerja bagi  semua pemangku kepentingan (stake holders) yang kemudian diganti  diganti PM 51 Tahun 2022 tentang Prosedur dana Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan dan Fasilitas Pelabuhan.


" Yang secara umum menjelaskan kegiatan verifikasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.  Sedangkan verifikasi adalah proses pemeriksaan secara sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk menilai keefektifan penerapan manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan sebagaimana Koda ISPS.," jelasnya.



Urai kemacetan


KSOP Utama Tanjung Priok juga menyampaikan terjadinya kemacetan di jalan sekitar pelabuhan.


Dikatakan, ketika terjadi kebakaran pihak operator terminal melakukan pemadaman listrik, termasuk memadamkan listrik di common  gate untuk pengamanan lingkungan. Setelah api dipadamkan, listrik kembali dihidupkan dan kegiatan lokasi NPCT 1 kembali normal.


" Namun common  gate NPCT 1 yang dioperasikan PT Multi Teminal Indonesia (MTI) tidak hidup, sehingga dilakukan layanan secara manual. Gate bisa kembali normal tanpa manual menjelang sore," katanya.


Pada saat bersamaan, hari itu sedang kedatangan 5 kapal dan pihak pemilik barang banyak yang melakukan pengambilan barang untuk digunakan, mengingat sebelumnya libur panjang.


"Akibatnya terjadi antrian di common gate NPCT 1 pada Selasa pagi (14/5), padahal kebakaran dini hari sudah bisa diatasi sekitar dua jam," jelas Takwim Masiku.


Untuk mengatasi kemacetan, KSOP Utama  Tanjung Priok melakukan kordinasi dengan sejumlah instansi untuk mengatasinya dan mengambil kebijakan untuk memanfaat kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, sebagai lahan tunggu dari truk yang akan mengambil kontener, termasuk memanfaatkan buffer area di kawasan Jl. Martadina dan terminal Inggom.


" Kemacetan akhir pada Selasa sore (14/5) terurai, " jelas KSOP Utama Tanjung Priok.


(Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here