Jakarta (wartalogistik.com) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia Bersatu (SPPI Bersatu) beserta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPPI di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) menyatakan menolak Konversi Kelas Jabatan yang akan diterapkan oleh managemen Pelindo, karena dipandang tidak memenuhi prinsip keadilan bagi pekerja dan tidak memenuhi tata kelola good corporate governance (GCG).
Penolakan itu berasal adanya lebijakan manajemen Pelindo pada klausul hubungan dengan pekerja yang menyebutkan bahwa perseroan membina hubungan yang baik, harmonis, efektif dan saling menguntungkan dengan pekerja. Pedoman GCG Pelindo juga mengatur bahwa Ketentuan yang mengatur pola hubungan antara perseroan dengan pekerja maupun antar sesama pekerja dicantumkan dalam PKB, Peraturan Perusahaan dan Pedoman Kode Etik Bisnis.
Ketua Umum SPPI Bersatu Dodi Nurdiana, berharap manajamen tuntaskan PKB terlebih dahulu. PKB yang mengatur Konversi Kelas Jabatan, baru kemudian dibuat Peraturan Perusahaan dan Kita Sosialisasikan bersama untuk seluruh pekerja.
SPPI Bersatu menilai sosialisasi yang dilakukan oleh manajemen terkait harmonisasi kelas jabatan dan remunerasi pekerja pasca merger merupakan harmonisasi kelas jabatan yang tidak mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan yang berpotensi memecah belah Pekerja dan menimbulkan demotivasi pekerja dan berpotensi mengganggu proses bisnis di pelabuhan, dimana hal hal yang mendasari itu telah disampaikan kepada manajemen Pelindo baik secara langsung maupun melalui beberapa surat yang dilayangkan oleh SPPI Bersatu. Bahkan SPPI Bersatu sudah bersurat secara resmi dengan usulan Harmonisasi Kelas Jabatan.
"Pihak kami telah beberapa kali menyampaikan masukan kepada managemen terkait Harmonisasi Kelas Jabatan dan Remunerasi baik secara langsung maupun secara tertulis melalui surat resmi Serikat, namun tidak satu surat pun mendapatkan balasan dari managemen “ kata Dodi Nurdiana dalam penjelasannya , terkait adanya spanduk dari DPP SPPI dan DPC SPPI di lingkungan pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (2/8)
Lebih lanjut Dodi Nurdiana mengatakan pihaknya melakukan pemasangan spanduk serentak baik dikantor pusat maupun cabang cabang semata merupakan upaya terakhir kami yang disebabkan oleh tidak terdapatnya komunikasi yang berkelanjutan oleh managemen.
Diketahui bahwa SPPI Bersatu sedang melakukan perundingan PKB pasca marger dengan managemen Pelindo yang hingga saat ini belum dapat disepakati oleh para pihak dimana salah satu hal penting adalah terkait Harmonisasi Kelas Jabatan dan Remunerasi Pekerja.
”Dengan kondisi kelas jabatan yang berbeda beda setiap regional SPPI Bersatu meminta penerapan hal tersebut harus mempertimbangkan prinsip prinsip yang adil bagi seluruh pekerja” tambah Dodi.
Dijelaskan juga, personalia pelabuhan dengan adanya aksi yang dilakukan oleh SPPI Bersatu, tampak masih berjalan lancar tanpa ada gangguan kelancaran pelayanan pada pelanggan.
“ Kami tetap memahami bahwa kelancaran pelayanan kepelabuhan harus tetap berjalan, untuk itu kami sangat berupaya dan menjaga bahwa aksi yang kami lakukan tidak akan mengganggu kelancaran oprasional” sambung Dodi.
Dalam kesempatan yang sama Dodi juga menyatakan bahwa Pelabuhan merupakan pintu gerbang perekonomian bangsa dan kinerja pelayanan operasional pelabuhan yang ujungnya adalah peningkatan perekonomian nasional.
“ Kami dari awal sangat mendukung dan terus mengawal proses merger pelabuhan yang telah terlaksana pada tanggal 1 Oktober 2021 lalu untuk dapat selalu menuju keberhasilan sesuai sebagaimana arahan para pemegang saham yaitu menjadikan pelabuhan di Indonesia dapat bersaing dengan pelabuhan pelabuhan kelas dunia," jelasnya.
SPPI Bersatu berharap manajemen dapat menyelesaikan harmonisasi grading kelas jabatan ini secara bersama-sama dan membuka diri terhadap masukan pekerja.
"Kami tetap berusaha menjaga agar keadaan kondusif terjaga di pelabuhan, namun aksi-aksi lanjutan akan terus berlangsung sesuai ketentuan yang ada dalam undang-undang sampai pada kesimpulan yang adil terhadap permasalahan ini," ungkap Dodi.
Sekretaris Jendral SPPI Bersatu, Kamal Akhyar juga menambahkan, sejak merger peran para general manager (GM) di cabang-cabang pelabuhan seperti terabaikan, sementara tanggung jawabnya semakin tinggi dengan risiko tinggi dari sisi hukum. Hal ini diperparah oleh adanya Harmonisasi Grading dan Nomenklatur yang semakin tidak mempedulikan peran GM tersebut. Padahal secara Undang-Undang GM memiliki peran sentral sebagai penandatangan konsesi pelabuhan dan menjaga keseimbangan hubungan dengan pemerintah setempat serta stakeholder internal dan eksternal untuk bersama-sama memastikan kelancaran arus logistic di daerahnya.
" Harmonisasi grading ini mencederai akal sehat kita semuanya dan menghilangkan motivasi pekerja, kita berdoa mudah-mudahan hal ini tidak berdampak kepada operasional pelabuhan di Indonesia ” lanjutnya.
Dodi Nurdiana menambahkan bahwa mengingat saat ini adalah tahun politik maka Serikat Pekerja berharap permasalahan ini cepat terselesaikan dan ada kesepakatan untuk menghindari ditunggangi oleh isu-isu politik dan aksi-aksi berikutnya yang justru akan mengganggu kelancaran pelayanan kepelabuhanan.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar