Jakarta (wartalogistik.com) - Selama 15 tahun UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran berjalan, ternyata menyisakan masalah, yakni belum terbentuknya sea and coast guard.
Anggota DPR RI Periode, 2004-2009 Sabri Saiman yang terlibat dalam pembuatan UU No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran mendesak pemerintah menjalankan pasal-pasal pada regulasi pelayaran yang sudah berlaku.
" Dalam UU Pelayaran sudah ditetapkan pendirian sea and coast guard, berarti amanatnya pemerintah harus membentuknya. Pembentukannya, tentunya berdasarkan Undang-Undang Pelayaran, " kata Sabri Saiman di Jakarta, pekan lalu (29/6).
Lebih jauh, Sabri Saiman menyatakan, keberadaan sea and coast guard tentunya didasari pada aspek pelayanan pada kegiatan di laut, agar terjamin keamanan dan keselamatan pelayaran, sehingga terhindar dari kendala pada kapal-kapal milik perusahaan pelayaran selama berada di perairan Indonesia.
"Dan dalam UU Pelayaran sudah dijelaskan. Jadi nunggu apalagi," Kata Sabri.
Selain itu juga, tambah Sabri Saiman, semangat pembentukan sea and coast guard untuk menciptakan efisiensi pada banyak instansi yang menjalankan peran pengamanan di laut. Jadi, keberadaan coast guard menjalankan kegiatan atas apa yang dijalankan instansi lainnya selama ini.
Sebagaimana ditetapkan dalam UU Pelayaran yang diundangkan pada tanggal 7 Mei 2008, pada Bab XVII tentang
Penjagaan Laut Dan Pantai
(SEA AND COAST GUARD), pasal 276 disebutkan, untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan
pantai. Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh penjaga laut dan pantai. Penjaga laut dan pantai dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 277 disebutkan :
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas:
a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut;
c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;
d. pengawasan dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi
kekayaan laut;
e. pengamanan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut.
Namun kenyataannya sampai saat ini lembaga sea and coast guard belum juga terbentuk. Berbagai spekulasi muncul pada komunitas di lingkungan maritim terkait belum munculnya lembaga penjaga keselamatan pelayaran itu, spekulasi tersebut antara lain, banyaknya institusi pengamanan di laut yang belum sepakat atas adanya lembaga sea and coast guard.
Lalu apakah Indonesia belum punya sea and coast guard, terkait belum dibentuknya sea and coast guard sebagaimana amanat Undang-Undang Pelayaran.
Jika melihat kegiatan lembaga yang menjalankan fungsi sea and coast guard, terlihat Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan yang menjalankan fungsi-fungsi coast guard tersebut.
Apa yang dijalankan jajaran Dit. KPLP melalui unit pelaksana teknis nya, baik di Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai (PLP) dan di KSOP dan UPP, berlangsung lancar selama ini, baik pengawasan pada kapal bendera Indonesia maupun bendera asing.
Maknanya meski pemerintah belum membuat lembaga sea and coast guard sebagaimana UU Pelayaran, namun kegiatan KPLP sudah menjalankan peranan sea and coast guard tersebut. Dan itu sekaligus menghilangkan asumsi Indonesia belum ada sea and coast guard.
Keberadaan KPLP jika melihat sejarahnya sudah berlangsung panjang, mengiringi berdirinya negara Indonesia. Cikal bakal KPLP muncul di tahun 1936, melalui Scheepvart Reglement (Peraturan Pemerintah) LN. 1882 No. 155 Kunto LN. 1911 No. 399 Kepolisian di Laut.
Tahun 1942, terjadi penyatuan organisasi Jawatan Pelayaran dan Jawatan Urusan Laut, menjadi Dinas Penjagaan Laut dan Pantai.
Tahun 1964, Penjaga Laut dan Pantai (PLP) menjadi Bagian Operasi Polisionil di Laut dibawah Direktorat Operasi Kementerian Perhubungan Laut. Dan kemudian berubah Lagi menjadi Asisten Operas Khusus Angkutan Pemerintah (AOKAP).
Tahun 1966, terjadi perubahan dari AOKAP menjadi Biro Keselamatan Pelayaran. Dan pada tanggal 24 Agustus 1968 oleh Menteri Perhubungan, Biro Keselamatan Pelayaran (BKP) diubah kembali namanya menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai (DPLP).
Tahun 1970, berdasarkan SK Direktorat Perhubungan Laut No. Kab 4/3/4 tanggal 11 April 1970, DPLP diubah menjadi Komando Operasi Penjaga Laut dan Pantai. (KOPLP).
Tahun 1973, KOPLP berubah lagi menjadi KPLP (Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai) setingkat direktorat. KPLP sempat berubah menjadi Penjagaan dan Penyelamatan (Gamat), namun kembali berubah menjadi Direktorat KPLP sampai akhirnya terbit UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran yang secara tegas memuat pembentukan sea and coast guard.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar